Lompat ke konten
Sirkularium
Kembali ke Insight
Limbah & Polusi

Ketua DPD RI minta Bali memimpin gerakan pilah sampah nasional yang berpijak pada lembaga desa

Oleh Sirkularium Editorial Team, 8 menit baca

Warga sebuah banjar di Bali memilah sampah rumah tangga ke wadah organik dan anorganik di bank sampah desa, dengan bangunan TPS3R di latar belakang

Dalam Dialog Kenegaraan di Denpasar pada 25 September 2026, Ketua DPD RI Sultan Baktiar Najamudin mendorong Bali menjadi pelopor gerakan pilah sampah nasional, dengan menunjuk desa adat, banjar, dan aturan adat sebagai infrastruktur sosial yang selama ini menopang 292 TPS3R dan 962 bank sampah di provinsi tersebut.

Sekilas data
292
TPS3R yang beroperasi di Bali
962
Bank sampah di seluruh provinsi
65%
Perkiraan porsi sampah organik di Bali
7
Tempat pengolahan sampah terpadu (TPST) per 2024

Pada Jumat, 25 September 2026, Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI) menggelar Dialog Kenegaraan di Denpasar bertema Tata Kelola Sampah Terpadu Berbasis Ekosistem Masyarakat Daerah. Acara berlangsung di Gedung Wiswa Sabha Utama, Kantor Gubernur Bali. Pesan Ketua DPD RI Sultan Baktiar Najamudin lugas: Bali sebaiknya menjadi pelopor gerakan pilah sampah nasional.

"Kalau Bali mulai memilah, Indonesia harus ikut berbenah. Pemilahan sampah harus menjadi budaya," ujar Sultan, sebagaimana dilaporkan detikNews dan JPNN.

Dialog ini diberitakan luas pada 25 dan 26 September oleh ANTARA, detikNews, JPNN, Indoposco, dan media Bali. Forum ini mempertemukan legislator nasional, pejabat provinsi, praktisi, dan akademisi dalam satu ruangan, serta menempatkan lembaga kemasyarakatan Bali di pusat percakapan nasional tentang sampah.

Siapa yang hadir

Selain Sultan, dialog ini menghadirkan beragam pihak yang menjalankan pengelolaan sampah di Bali. Sambutan Gubernur Wayan Koster dibacakan oleh Sekretaris Daerah Provinsi Bali, Dewa Made Indra. I Made Dwi Arbani, Kepala Dinas Kehutanan dan Lingkungan Hidup Provinsi Bali, mewakili sisi teknis pemerintah provinsi. Tiga anggota DPD RI asal Bali turut hadir: Ida Bagus Rai Dharmawijaya Mantra, Ni Luh Putu Ary Pertami Djelantik, dan I Komang Merta Jiwa.

Perspektif praktisi dan akademik datang dari Arbi Fuadi Mauldina dari ecoBali dan Waste4Change, serta Ni Luh Kartini, Guru Besar Bidang Pertanian Organik Universitas Udayana.

Komposisi itu penting. Gerakan pilah sampah nasional tidak bisa dirancang oleh legislator saja. Gerakan ini membutuhkan dinas provinsi yang menjalankan sistem, operator yang menangani material, dan peneliti yang mampu mengubah sampah organik menjadi sesuatu yang mau digunakan petani.

Modal sosial Bali sebagai infrastruktur persampahan

Argumen utama Sultan adalah bahwa Bali sudah memiliki struktur sosial yang dibutuhkan budaya memilah. Ia menunjuk desa adat, banjar, tradisi gotong royong, serta aturan adat berupa awig-awig dan pararem. Lembaga-lembaga ini sudah mengatur upacara, keamanan, dan kerja bersama di tingkat desa. Memperluas perannya ke pemilahan sampah berarti memakai saluran yang sudah dipercaya masyarakat.

Provinsi ini telah membangun di atas fondasi itu selama beberapa tahun. Bali menerapkan pengelolaan sampah berbasis sumber melalui Peraturan Gubernur Bali Nomor 47 Tahun 2019, dan pemerintah provinsi mendorong pergeseran dari paradigma lama kumpul, angkut, buang menuju kurangi, pilah, olah, manfaatkan, dan kelola residu. ANTARA mencatat hal ini dijalankan melalui Gerakan Bali Bersih.

Dewa Made Indra, mewakili pemerintah provinsi, merangkum prinsip di tingkat desa dalam kalimat yang dilaporkan JPNN dan Indoposco:

"Desaku lestari tanpa sampah plastik, desaku bersih tanpa mengotori desa lain."

Bagian kedua prinsip itu yang paling penting bagi kebijakan. Prinsip ini mengikat setiap desa untuk menangani sampahnya sendiri, bukan memindahkan masalah ke desa tetangga, dan itulah inti pengelolaan berbasis sumber.

Angka di balik model ini

Angka yang disampaikan dalam dialog menunjukkan infrastruktur yang sudah cukup besar. Bali memiliki 292 TPS3R, yaitu fasilitas skala komunitas tempat sampah dikurangi, digunakan ulang, dan didaur ulang, serta 962 bank sampah, menurut detikNews, Indoposco, dan Berita Buana. Barometer Bali melaporkan tujuh tempat pengolahan sampah terpadu (TPST) di provinsi ini per 2024.

Komposisi sampah menentukan segalanya. Para narasumber menyebut sekitar 65 persen sampah Bali adalah bahan organik yang berpotensi dijadikan kompos dan dimanfaatkan untuk pertanian. Itulah angka terpenting dalam diskusi ini. Jika fraksi organik dipilah di sumber dan diolah dekat dengan tempat dihasilkannya, volume yang harus diangkut ke TPA atau fasilitas besar akan turun tajam, dan sisanya lebih kering serta lebih mudah didaur ulang atau dipulihkan nilainya.

Di sinilah keahlian Ni Luh Kartini di bidang pertanian organik terhubung dengan agenda persampahan. Kompos dan produk organik lainnya membutuhkan pasar, dan sektor pertanian Bali, termasuk komunitas irigasi subak, merupakan pembeli yang wajar bila kualitasnya konsisten.

Dari praktik provinsi ke kerangka nasional

Sultan menempatkan diskusi Bali dalam bingkai nasional yang lebih luas. Ia berpendapat Indonesia tidak dapat bergerak menuju ekonomi hijau atau mencapai tujuan Indonesia Emas 2045 bila masih bergantung pada sistem persampahan konvensional. "Sampah tidak harus berakhir menjadi beban. Dengan sistem yang tepat, sampah dapat menjadi nilai, energi, dan lapangan kerja," katanya, sebagaimana dilaporkan Indoposco.

ANTARA melaporkan bahwa Sultan mengaitkan pengelolaan sampah dengan paradigma yang ia sebut demokrasi hijau: gagasan bahwa keberhasilan Bali tidak hanya diukur dari jumlah wisatawan, hotel, investasi, dan pertumbuhan ekonomi, tetapi juga dari lingkungan yang diwariskan kepada generasi mendatang. Ia menyampaikan bahwa DPD RI terus mengawal legislasi yang berorientasi lingkungan, termasuk RUU Daerah Kepulauan dan perubahan terkait perubahan iklim, serta mencatat bahwa Bali ditetapkan sebagai lokasi percontohan teknologi pengolahan sampah menjadi energi listrik (PSEL) sejalan dengan agenda ekonomi hijau dan biru pemerintah.

RUU Daerah Kepulauan relevan karena sampah di provinsi kepulauan bergerak melintasi darat, pesisir, dan laut. Legislasi yang memperlakukan darat, laut, dan udara sebagai satu ruang pembangunan dapat memberi daerah kepulauan seperti Bali kewenangan dan pembiayaan yang lebih jelas untuk mengelola aliran sampah yang melintasi batas-batas tersebut.

Pandangan Sirkularium

Bagi pemerintah dan lembaga publik, dialog di Denpasar merupakan sinyal konstruktif bahwa lembaga legislatif nasional mencari model yang sudah berjalan di daerah, bukan menetapkan satu pendekatan tunggal dari pusat.

Model Bali memiliki dua kekuatan yang dapat dipelajari provinsi lain. Pertama, kelembagaan. Lembaga tingkat desa yang memiliki kewenangan dan legitimasi nyata, didukung peraturan provinsi yang menetapkan tanggung jawab di sumber, memberi pemilahan dasar sosial yang jarang dicapai oleh kampanye kesadaran saja. Provinsi tanpa desa adat memiliki padanannya sendiri, seperti struktur RT dan RW, pemerintah desa, kelompok PKK, dan komunitas keagamaan, dan pelajarannya adalah menambatkan pemilahan pada lembaga yang sudah dipercaya warga.

Kedua, komposisi. Dengan sekitar 65 persen sampah berupa bahan organik, intervensi tunggal yang paling efektif adalah memilah dan mengolah sampah organik dekat dengan sumbernya. Hal ini mengarahkan kebijakan pada pengomposan di tingkat desa dan lingkungan, penyerapan kompos yang stabil oleh sektor pertanian, dan anggaran operasional TPS3R yang mencerminkan beban kerja organik.

Agar gerakan pilah sampah nasional dapat mengakar, Sirkularium menyarankan tiga langkah praktis. Pertama, standar pemilahan yang sederhana dan seragam antardaerah, agar rumah tangga, bank sampah, dan TPS3R bekerja dengan kategori yang sama. Kedua, kerangka pelaporan yang memungkinkan provinsi menerbitkan angka yang dapat dibandingkan tentang kapasitas olah TPS3R, volume bank sampah, dan porsi sampah yang dipilah di sumber. Ketiga, pengakuan atas capaian di tingkat desa dan banjar, agar komunitas yang bekerja melihat upayanya dihargai.

Hal yang perlu dicermati berikutnya: apakah DPD RI menindaklanjuti dialog Denpasar dengan rekomendasi resmi kepada pemerintah, bagaimana RUU Daerah Kepulauan mengatur persampahan, dan apakah Bali menerbitkan angka terbaru se-provinsi tentang kinerja TPS3R dan bank sampah. Jika model berbasis desa di Bali didokumentasikan dan dibagikan, model ini dapat memberi seluruh negeri titik awal yang praktis untuk menjadikan pemilahan sebagai kebiasaan.

BagikanLinkedInWhatsAppFacebookEmail
Sirkularium

Sirkularium adalah lembaga thought-leadership dan advisory yang mempercepat transisi sirkular di sampah, air, dan energi, bekerja bersama pemerintah dan institusi publik.

Di limbah dan polusi, Sirkularium membantu merancang sistem pengumpulan, pemilahan, dan pemulihan, menyusun kebijakan dan peta jalan, serta mengubah sampah menjadi sumber daya yang terkelola.

Artikel terkait

Warga menyerahkan botol plastik dan kantong berisi sampah sachet yang sudah terpilah kepada petugas di kios penyetoran sampah kecil di halaman Balai Kota Bogor, dengan timbangan digital dan ponsel yang menampilkan poin imbalan
Limbah & Polusi

Pada 26 September 2026 Pemerintah Kota Bogor bersama Rekosistem membuka waste station di Balai Kota, tempat warga menukar sampah anorganik terpilah, minyak jelantah, dan sampah elektronik rumah tangga dengan poin senilai Rp100 hingga Rp6.000 per kilogram. Wali Kota Dedie A. Rachim kemudian mengisyaratkan bahwa model ini dapat diperluas ke setiap kecamatan di kota tersebut.

Oleh Sirkularium Editorial Team, 8 menit baca

Sentra pengolahan sampah skala kawasan di Bandung, dengan sampah terpilah dimasukkan ke mesin pencacah dan bal bahan bakar tertumpuk siap diangkut
Limbah & Polusi

Lima pihak yang dimotori Danantara menyiapkan empat sentra pengolahan sampah skala kawasan di Bandung dengan total kapasitas 1.200 ton per hari, dan PLN Energi Primer Indonesia kini menjelaskan bagaimana perusahaan akan menyerap hasil olahannya sebagai pasokan energi primer.

Oleh Sirkularium Editorial Team, 8 menit baca

Foto udara PSEL Keramasan di Kertapati, Palembang, dengan truk sampah kota mengantre di jembatan timbang dan asap tipis keluar dari cerobong
Limbah & Polusi

PSEL Keramasan di Palembang berkapasitas 1.000 ton sampah per hari melakukan pembakaran perdana pada 23 September 2026 dan menerima kunjungan Menteri Koordinator Bidang Pangan Zulkifli Hasan pada 25 September, dengan tiga pekan pengiriman sampah yang dialihkan dan ditimbang kini menjadi model kerja bagi kota tuan rumah PSEL lainnya.

Oleh Sirkularium Editorial Team, 8 menit baca

Teknisi menguji dan memilah paket baterai sepeda motor listrik bekas di meja bengkel di Indonesia
Limbah & Polusi

Rapat Panja Komisi VII bersama tiga asosiasi industri kendaraan listrik menempatkan transparansi kesehatan baterai, pemanfaatan kembali, dan daur ulang sebagai inti ekosistem kendaraan listrik Indonesia, jauh sebelum gelombang besar pertama baterai pensiun.

Oleh Sirkularium Editorial Team, 8 menit baca

Rumah kompos di sebuah permukiman di Indonesia dengan warga menuangkan sampah sisa makanan yang sudah dipilah ke dalam bak tertutup, dengan stasiun pemilahan berlabel di sebelahnya
Limbah & Polusi

Pada MERIT Conference 2026 di Jakarta, 22 September, Kementerian Lingkungan Hidup menyampaikan kepada pemerintah kabupaten dan kota bahwa sampah sisa makanan adalah fraksi yang harus diselesaikan lebih dulu, diolah sedekat mungkin dengan sumbernya. Konferensi yang sama memaparkan bagaimana pengukuran metana di tempat pemrosesan akhir bergerak dari kegiatan riset menjadi bagian rutin pengelolaan sampah.

Oleh Sirkularium Editorial Team, 9 menit baca

Pembangunan pabrik pengolah bahan bakar dari sampah di samping tanggul tempat pemrosesan akhir di Bekasi, dengan jalur konveyor dan mesin pencacah sedang dipasang di bawah langit terbuka
Limbah & Polusi

Asiana Technologies memastikan pada 21 September 2026 bahwa pabrik refuse derived fuel di TPA Burangkeng, Kabupaten Bekasi, sudah masuk tahap konstruksi dan ditargetkan beroperasi awal Januari 2027, mengolah 1.250 ton sampah timbunan per hari menjadi 650 ton bahan bakar, dengan PT Indocement Tunggal Prakarsa Tbk terikat kontrak menyerap seluruh produksinya.

Oleh Sirkularium Editorial Team, 9 menit baca