Ketua DPD RI minta Bali memimpin gerakan pilah sampah nasional yang berpijak pada lembaga desa
Oleh Sirkularium Editorial Team, 8 menit baca

Dalam Dialog Kenegaraan di Denpasar pada 25 September 2026, Ketua DPD RI Sultan Baktiar Najamudin mendorong Bali menjadi pelopor gerakan pilah sampah nasional, dengan menunjuk desa adat, banjar, dan aturan adat sebagai infrastruktur sosial yang selama ini menopang 292 TPS3R dan 962 bank sampah di provinsi tersebut.
Pada Jumat, 25 September 2026, Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI) menggelar Dialog Kenegaraan di Denpasar bertema Tata Kelola Sampah Terpadu Berbasis Ekosistem Masyarakat Daerah. Acara berlangsung di Gedung Wiswa Sabha Utama, Kantor Gubernur Bali. Pesan Ketua DPD RI Sultan Baktiar Najamudin lugas: Bali sebaiknya menjadi pelopor gerakan pilah sampah nasional.
"Kalau Bali mulai memilah, Indonesia harus ikut berbenah. Pemilahan sampah harus menjadi budaya," ujar Sultan, sebagaimana dilaporkan detikNews dan JPNN.
Dialog ini diberitakan luas pada 25 dan 26 September oleh ANTARA, detikNews, JPNN, Indoposco, dan media Bali. Forum ini mempertemukan legislator nasional, pejabat provinsi, praktisi, dan akademisi dalam satu ruangan, serta menempatkan lembaga kemasyarakatan Bali di pusat percakapan nasional tentang sampah.
Siapa yang hadir
Selain Sultan, dialog ini menghadirkan beragam pihak yang menjalankan pengelolaan sampah di Bali. Sambutan Gubernur Wayan Koster dibacakan oleh Sekretaris Daerah Provinsi Bali, Dewa Made Indra. I Made Dwi Arbani, Kepala Dinas Kehutanan dan Lingkungan Hidup Provinsi Bali, mewakili sisi teknis pemerintah provinsi. Tiga anggota DPD RI asal Bali turut hadir: Ida Bagus Rai Dharmawijaya Mantra, Ni Luh Putu Ary Pertami Djelantik, dan I Komang Merta Jiwa.
Perspektif praktisi dan akademik datang dari Arbi Fuadi Mauldina dari ecoBali dan Waste4Change, serta Ni Luh Kartini, Guru Besar Bidang Pertanian Organik Universitas Udayana.
Komposisi itu penting. Gerakan pilah sampah nasional tidak bisa dirancang oleh legislator saja. Gerakan ini membutuhkan dinas provinsi yang menjalankan sistem, operator yang menangani material, dan peneliti yang mampu mengubah sampah organik menjadi sesuatu yang mau digunakan petani.
Modal sosial Bali sebagai infrastruktur persampahan
Argumen utama Sultan adalah bahwa Bali sudah memiliki struktur sosial yang dibutuhkan budaya memilah. Ia menunjuk desa adat, banjar, tradisi gotong royong, serta aturan adat berupa awig-awig dan pararem. Lembaga-lembaga ini sudah mengatur upacara, keamanan, dan kerja bersama di tingkat desa. Memperluas perannya ke pemilahan sampah berarti memakai saluran yang sudah dipercaya masyarakat.
Provinsi ini telah membangun di atas fondasi itu selama beberapa tahun. Bali menerapkan pengelolaan sampah berbasis sumber melalui Peraturan Gubernur Bali Nomor 47 Tahun 2019, dan pemerintah provinsi mendorong pergeseran dari paradigma lama kumpul, angkut, buang menuju kurangi, pilah, olah, manfaatkan, dan kelola residu. ANTARA mencatat hal ini dijalankan melalui Gerakan Bali Bersih.
Dewa Made Indra, mewakili pemerintah provinsi, merangkum prinsip di tingkat desa dalam kalimat yang dilaporkan JPNN dan Indoposco:
"Desaku lestari tanpa sampah plastik, desaku bersih tanpa mengotori desa lain."
Bagian kedua prinsip itu yang paling penting bagi kebijakan. Prinsip ini mengikat setiap desa untuk menangani sampahnya sendiri, bukan memindahkan masalah ke desa tetangga, dan itulah inti pengelolaan berbasis sumber.
Angka di balik model ini
Angka yang disampaikan dalam dialog menunjukkan infrastruktur yang sudah cukup besar. Bali memiliki 292 TPS3R, yaitu fasilitas skala komunitas tempat sampah dikurangi, digunakan ulang, dan didaur ulang, serta 962 bank sampah, menurut detikNews, Indoposco, dan Berita Buana. Barometer Bali melaporkan tujuh tempat pengolahan sampah terpadu (TPST) di provinsi ini per 2024.
Komposisi sampah menentukan segalanya. Para narasumber menyebut sekitar 65 persen sampah Bali adalah bahan organik yang berpotensi dijadikan kompos dan dimanfaatkan untuk pertanian. Itulah angka terpenting dalam diskusi ini. Jika fraksi organik dipilah di sumber dan diolah dekat dengan tempat dihasilkannya, volume yang harus diangkut ke TPA atau fasilitas besar akan turun tajam, dan sisanya lebih kering serta lebih mudah didaur ulang atau dipulihkan nilainya.
Di sinilah keahlian Ni Luh Kartini di bidang pertanian organik terhubung dengan agenda persampahan. Kompos dan produk organik lainnya membutuhkan pasar, dan sektor pertanian Bali, termasuk komunitas irigasi subak, merupakan pembeli yang wajar bila kualitasnya konsisten.
Dari praktik provinsi ke kerangka nasional
Sultan menempatkan diskusi Bali dalam bingkai nasional yang lebih luas. Ia berpendapat Indonesia tidak dapat bergerak menuju ekonomi hijau atau mencapai tujuan Indonesia Emas 2045 bila masih bergantung pada sistem persampahan konvensional. "Sampah tidak harus berakhir menjadi beban. Dengan sistem yang tepat, sampah dapat menjadi nilai, energi, dan lapangan kerja," katanya, sebagaimana dilaporkan Indoposco.
ANTARA melaporkan bahwa Sultan mengaitkan pengelolaan sampah dengan paradigma yang ia sebut demokrasi hijau: gagasan bahwa keberhasilan Bali tidak hanya diukur dari jumlah wisatawan, hotel, investasi, dan pertumbuhan ekonomi, tetapi juga dari lingkungan yang diwariskan kepada generasi mendatang. Ia menyampaikan bahwa DPD RI terus mengawal legislasi yang berorientasi lingkungan, termasuk RUU Daerah Kepulauan dan perubahan terkait perubahan iklim, serta mencatat bahwa Bali ditetapkan sebagai lokasi percontohan teknologi pengolahan sampah menjadi energi listrik (PSEL) sejalan dengan agenda ekonomi hijau dan biru pemerintah.
RUU Daerah Kepulauan relevan karena sampah di provinsi kepulauan bergerak melintasi darat, pesisir, dan laut. Legislasi yang memperlakukan darat, laut, dan udara sebagai satu ruang pembangunan dapat memberi daerah kepulauan seperti Bali kewenangan dan pembiayaan yang lebih jelas untuk mengelola aliran sampah yang melintasi batas-batas tersebut.
Pandangan Sirkularium
Bagi pemerintah dan lembaga publik, dialog di Denpasar merupakan sinyal konstruktif bahwa lembaga legislatif nasional mencari model yang sudah berjalan di daerah, bukan menetapkan satu pendekatan tunggal dari pusat.
Model Bali memiliki dua kekuatan yang dapat dipelajari provinsi lain. Pertama, kelembagaan. Lembaga tingkat desa yang memiliki kewenangan dan legitimasi nyata, didukung peraturan provinsi yang menetapkan tanggung jawab di sumber, memberi pemilahan dasar sosial yang jarang dicapai oleh kampanye kesadaran saja. Provinsi tanpa desa adat memiliki padanannya sendiri, seperti struktur RT dan RW, pemerintah desa, kelompok PKK, dan komunitas keagamaan, dan pelajarannya adalah menambatkan pemilahan pada lembaga yang sudah dipercaya warga.
Kedua, komposisi. Dengan sekitar 65 persen sampah berupa bahan organik, intervensi tunggal yang paling efektif adalah memilah dan mengolah sampah organik dekat dengan sumbernya. Hal ini mengarahkan kebijakan pada pengomposan di tingkat desa dan lingkungan, penyerapan kompos yang stabil oleh sektor pertanian, dan anggaran operasional TPS3R yang mencerminkan beban kerja organik.
Agar gerakan pilah sampah nasional dapat mengakar, Sirkularium menyarankan tiga langkah praktis. Pertama, standar pemilahan yang sederhana dan seragam antardaerah, agar rumah tangga, bank sampah, dan TPS3R bekerja dengan kategori yang sama. Kedua, kerangka pelaporan yang memungkinkan provinsi menerbitkan angka yang dapat dibandingkan tentang kapasitas olah TPS3R, volume bank sampah, dan porsi sampah yang dipilah di sumber. Ketiga, pengakuan atas capaian di tingkat desa dan banjar, agar komunitas yang bekerja melihat upayanya dihargai.
Hal yang perlu dicermati berikutnya: apakah DPD RI menindaklanjuti dialog Denpasar dengan rekomendasi resmi kepada pemerintah, bagaimana RUU Daerah Kepulauan mengatur persampahan, dan apakah Bali menerbitkan angka terbaru se-provinsi tentang kinerja TPS3R dan bank sampah. Jika model berbasis desa di Bali didokumentasikan dan dibagikan, model ini dapat memberi seluruh negeri titik awal yang praktis untuk menjadikan pemilahan sebagai kebiasaan.
Sumber
- detikNews, Ketua DPD RI dorong Bali jadi pelopor gerakan pilah sampah nasional
- ANTARA, DPD RI kaitkan penanganan sampah Bali dengan paradigma demokrasi hijau
- JPNN, Ketua DPD RI dorong Bali jadi pelopor gerakan pilah sampah nasional
- Indoposco, Ketua DPD RI dorong Bali jadi pelopor gerakan memilah sampah nasional
- Barometer Bali, dialog kenegaraan di Kantor Gubernur Bali
- Berita Buana, narasumber dan angka dari dialog di Denpasar






