DPR menempatkan baterai kendaraan listrik akhir masa pakai dalam agenda ekonomi sirkular
Oleh Sirkularium Editorial Team, 8 menit baca

Rapat Panja Komisi VII bersama tiga asosiasi industri kendaraan listrik menempatkan transparansi kesehatan baterai, pemanfaatan kembali, dan daur ulang sebagai inti ekosistem kendaraan listrik Indonesia, jauh sebelum gelombang besar pertama baterai pensiun.
Kisah kendaraan listrik Indonesia sejauh ini banyak diceritakan dari hulu rantai nilai: nikel, pengolahan, pabrik sel, dan penjualan. Pada Senin, 21 September 2026, Dewan Perwakilan Rakyat mengalihkan perhatian ke ujung yang lain. Panitia Kerja Komisi VII tentang Pengembangan Ekosistem dan Daya Saing Industri Kendaraan Listrik Nasional menggelar Rapat Dengar Pendapat Umum di Jakarta bersama tiga asosiasi industri, yaitu Periklindo, Aismoli, dan AEML, serta menjadikan transparansi kesehatan baterai dan pengelolaan baterai akhir masa pakai sebagai dua tema utamanya.
Rapat ini diliput oleh ANTARA, desk Megapolitan-nya, Periskop, OtoDream, dan sejumlah media daerah dalam dua hari berikutnya. Bagi komunitas pengelolaan sampah dan ekonomi sirkular, ini adalah momen yang bermanfaat. Baterai yang masuk ke armada hari ini akan mencapai akhir masa pakai pertamanya dalam dekade mendatang, dan kini negara memiliki forum parlemen yang menanyakan bagaimana baterai tersebut akan dilacak, dimanfaatkan kembali, dan didaur ulang.
Rapat yang melihat melampaui ruang pamer
Rapat dipimpin oleh Hendry Munief, anggota Panja Komisi VII. Agendanya mencakup ranah kebijakan industri yang sudah dikenal: Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN), standardisasi, kemitraan dengan pemasok lokal, serta kelayakan pembiayaan kendaraan listrik bekas. Yang membedakannya adalah keterkaitan eksplisit antara topik-topik tersebut dengan ekonomi sirkular.
Dua pertanyaan menjadi inti. Pertama menyangkut pasar kendaraan bekas. Pembeli mobil dan sepeda motor listrik bekas membutuhkan informasi yang jelas tentang kondisi baterai, yang dinyatakan sebagai State of Health atau SoH. Kedua menyangkut apa yang terjadi sesudahnya. Menurut Hendry, pemerintah dan industri perlu menyiapkan mekanisme bagi baterai yang telah mencapai akhir masa pakai, termasuk pemanfaatan kembali dan daur ulang sesuai standar yang berlaku.
"Kendaraan listrik tidak bisa berdiri sendiri. Industri, baterai, infrastruktur, pembiayaan, standardisasi dan kemitraan lokal harus dibangun sebagai satu ekosistem." Hendry Munief, Panja Komisi VII DPR RI
Panja juga meminta AEML menjelaskan komitmen investasi para anggotanya untuk membangun rantai nilai daur ulang baterai bekas, sebagaimana diamanatkan Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2019 tentang Percepatan Program Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai untuk Transportasi Jalan, yang telah diubah melalui Peraturan Presiden Nomor 79 Tahun 2023. Dengan demikian, dasar hukum kewajiban daur ulang baterai sudah tersedia. Kontribusi rapat ini adalah menggeser ketentuan tersebut dari sebuah pasal dalam regulasi menuju pertanyaan praktis tentang siapa membangun apa, dan kapan.
Angka di balik urgensi
Angka pertumbuhan menjelaskan mengapa pembahasan ini muncul sekarang. Periskop, merujuk data industri dan pemerintah, melaporkan bahwa 33.150 mobil listrik baterai terjual pada kuartal pertama 2026, naik 95,9 persen dibanding periode yang sama tahun sebelumnya. Sepeda motor listrik di jalan raya mencapai 236.451 unit pada Februari 2026. Bus listrik berjumlah 798 unit pada April 2026, didukung 4.769 Stasiun Pengisian Kendaraan Listrik Umum (SPKLU) di 3.097 lokasi.
Basis manufaktur juga berkembang dengan laju yang sama. Menurut CNBC Indonesia, pabrik sel baterai PT Contemporary Amperex Technology Indonesia Battery (CATIB) di Karawang, Jawa Barat, usaha patungan Indonesia Battery Corporation dan CBL, anak usaha CATL, mulai beroperasi pada Juli 2026. Fase pertamanya berkapasitas 6,9 GWh per tahun, dengan fase kedua sebesar 8,1 GWh direncanakan pada 2028, sehingga total mencapai 15 GWh. Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Bahlil Lahadalia menggambarkan kapasitas tersebut setara dengan baterai untuk sekitar 250 ribu hingga 300 ribu mobil.
Daur ulang sudah menjadi bagian dari rencana nasional. Kementerian ESDM mencantumkan proyek daur ulang baterai di Halmahera Timur, Maluku Utara, sebagai salah satu komponen konsorsium terintegrasi ANTAM, IBC, dan CBL, dengan investasi USD 200 juta dan kapasitas 20.000 ton per tahun. CNBC Indonesia melaporkan target operasi fasilitas tersebut pada 2031. Nilai investasi pabrik sel Karawang sedikit berbeda antarsumber, yakni Rp19,2 triliun dalam rilis kementerian tahun 2025 dan sekitar Rp21,19 triliun dalam laporan CNBC Indonesia September 2026, selisih yang kemungkinan besar mencerminkan pergerakan nilai tukar, bukan perubahan lingkup proyek.
Mengapa data kesehatan baterai adalah alat ekonomi sirkular
Transparansi SoH dapat terlihat sebagai isu perlindungan konsumen. Namun, ia juga merupakan fondasi pertama bagi sistem sirkular baterai yang berfungsi. Baterai dengan peringkat kesehatan yang diketahui dan tepercaya dapat dihargai secara wajar di pasar kendaraan bekas, sehingga tetap berada pada penggunaan pertamanya lebih lama. Ketika tidak lagi cocok untuk kendaraan, data yang sama memberi tahu pelaku rekondisi apakah baterai dapat dialihfungsikan, misalnya sebagai penyimpanan energi stasioner, atau langsung menuju pemulihan material.
Tanpa data tersebut, setiap baterai bekas hanyalah tebakan. Pembeli memberi potongan harga, pemberi pinjaman ragu membiayainya, dan pengumpul pada akhirnya tidak memiliki cara mudah untuk memisahkan paket yang layak dipakai ulang dari yang siap didaur ulang. Hendry merumuskan sisi pasar dengan jelas.
"Konsumen kendaraan listrik bekas harus mendapatkan informasi yang jelas tentang kesehatan baterainya. Transparansi SoH penting untuk membangun kepercayaan pasar dan menjaga nilai jual kembali kendaraan."
Panja juga menengok model dari luar negeri. Rapat mencatat kerja Tiongkok dalam standardisasi dan pengujian keselamatan baterai, skema EV3.5 Thailand yang mewajibkan kemitraan dengan pemasok lokal, serta penekanan India pada interoperabilitas lintas merek dan mandat daur ulang. Periskop menambahkan bahwa standar nasional Tiongkok GB/T 47136-2026 tentang penilaian kesehatan dan keselamatan baterai berlaku sejak 1 Mei 2026, sebuah titik rujukan bagi standar Indonesia mana pun tentang pelaporan SoH.
Merencanakan sebelum gelombang pensiun pertama
Waktunya berpihak pada Indonesia. Sebagian besar armada listrik nasional masih berusia muda, sehingga volume baterai yang mencapai akhir masa pakai masih kecil. Kondisi ini membuka ruang untuk merancang pengumpulan, pengujian, dan daur ulang sebelum volume meningkat, bukan sesudahnya.
Rapat ini melanjutkan sinyal sebelumnya dari komisi yang sama. Pada 15 September 2026, Listrik Indonesia melaporkan bahwa anggota Komisi VII Mohammad Toha menanyakan kepada industri rekomendasi apa yang perlu disiapkan sekarang untuk mengantisipasi kendaraan dan baterai akhir masa pakai tiga hingga lima tahun ke depan, serta mengangkat pengembangan Standar Nasional Indonesia (SNI) dan mekanisme daur ulang. Komisi VII dengan demikian kembali membahas topik ini dalam beberapa rapat berturut-turut, yang menunjukkan bahwa isu ini mulai menjadi agenda tetap dalam pembahasan Panja.
Sisi industri juga bergerak. Periskop melaporkan bahwa Ketua Dewan Ekonomi Nasional Luhut Binsar Pandjaitan menyebut daur ulang baterai penting untuk mengoptimalkan pemanfaatan nikel Indonesia, dan BYD menyatakan sedang mempelajari ekosistem baterai yang lengkap di Indonesia, termasuk daur ulang. Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita menegaskan bahwa Indonesia memiliki modal kuat untuk membangun rantai industri kendaraan listrik secara utuh. Mata rantai daur ulang di ujung rantai tersebut melengkapi gambaran dan menjaga nikel, kobalt, mangan, dan litium yang bernilai tetap berada dalam perekonomian domestik.
Pandangan Sirkularium
Bagi pemerintah dan lembaga publik, rapat ini menawarkan agenda praktis yang dapat dimajukan sekarang, selagi volume masih kecil.
Pertama, pelaporan SoH layak memiliki format nasional yang seragam. Sertifikat kesehatan baterai yang terstandar dan dapat diverifikasi, melekat pada setiap kendaraan, akan melayani pembeli, pemberi pinjaman, perusahaan asuransi, dan pada akhirnya pendaur ulang. Sertifikat ini dapat dikembangkan melalui proses SNI dan diselaraskan dengan rujukan regional seperti GB/T 47136-2026 dari Tiongkok, sehingga kendaraan impor dan rakitan dalam negeri melapor atas dasar yang sama.
Kedua, kewajiban daur ulang dalam Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2019 akan terbantu oleh kerangka operasional yang jelas. Kerja Kementerian Lingkungan Hidup saat ini tentang tanggung jawab produsen yang diperluas dan organisasi tanggung jawab produsen untuk kemasan menawarkan sebuah templat. Model serupa untuk baterai traksi, dengan titik pengembalian terdaftar di diler dan pusat servis, target pengumpulan, serta pelaporan, akan memberi produsen dan importir jalur yang jelas untuk memenuhi kewajibannya.
Ketiga, infrastruktur pengumpulan perlu menjangkau wilayah di luar Jawa. Rencana pabrik daur ulang berkapasitas 20.000 ton per tahun di Halmahera Timur akan berada dekat rantai pasok nikel, sementara sebagian besar baterai akan pensiun di pusat-pusat perkotaan. Simpul konsolidasi regional, protokol pengangkutan baterai litium yang aman, dan peran pengelola bahan berbahaya berizin akan menghubungkan keduanya.
Keempat, pasar kehidupan kedua merupakan peluang bagi usaha lokal. Rekondisi paket baterai untuk penyimpanan energi stasioner, daya cadangan bagi fasilitas publik, dan elektrifikasi perdesaan dapat menciptakan lapangan kerja terampil serta memperpanjang umur manfaat setiap baterai sebelum didaur ulang. Perhatian Panja terhadap keterlibatan industri kecil dan menengah sangat sesuai di sini.
Yang perlu dicermati selanjutnya: rekomendasi akhir Panja kepada Komisi VII, langkah Kementerian Perindustrian atau Badan Standardisasi Nasional terkait standar SoH, pengumuman investasi daur ulang dari anggota AEML, serta kemajuan proyek daur ulang Halmahera Timur menjelang target 2031. Setiap langkah akan menunjukkan seberapa cepat Indonesia membangun ujung sirkular ekosistem kendaraan listriknya seiring dengan sisi industrinya.
Sumber
- ANTARA News, anggota DPR dorong pengelolaan baterai bekas kendaraan listrik
- ANTARA Megapolitan, DPR dorong pengelolaan baterai kendaraan listrik hingga akhir masa pakai
- Fraksi PKS DPR RI, Hendry Munief tentang baterai bekas sebagai sumber ekonomi baru
- Periskop, DPR dorong aturan baterai bekas EV dengan sorotan transparansi SoH
- OtoDream, DPR dorong sistem daur ulang baterai EV bekas
- Listrik Indonesia, Komisi VII angkat perencanaan akhir masa pakai baterai
- Kementerian ESDM, rincian proyek industri baterai terintegrasi
- CNBC Indonesia, pabrik baterai CATIB Karawang beroperasi sejak Juli 2026






