DPR mendorong transisi yang terkelola saat kementerian memaparkan peta jalan persampahannya
Oleh Sirkularium Editorial Team, 8 menit baca

Dalam rapat dengar pendapat Komisi XII pada 7 September 2026, Kementerian Lingkungan Hidup memaparkan peta jalan empat tahun untuk mengakhiri open dumping dan mencapai pengelolaan sampah penuh, bersama revisi aturan tanggung jawab produsen yang akan memperkenalkan Producer Responsibility Organisation. Ketua Komisi XII Melchias Markus Mekeng menegaskan pengolahan sampah menjadi energi tidak dapat menjadi satu-satunya solusi.
Rapat yang mencatatkan angka nasional
Pada Senin 7 September 2026, di kompleks parlemen Jakarta, Komisi XII DPR menggelar rapat dengar pendapat dengan Deputi Bidang Pengelolaan Sampah, Limbah dan Bahan Berbahaya dan Beracun Kementerian Lingkungan Hidup dan Badan Pengendalian Lingkungan Hidup. Vinda Damayanti Ansjar memaparkan untuk kementerian. Sugeng Suparwoto memimpin jalannya rapat.
Angka yang dicatatkan dalam rapat tersebut merupakan gambaran nasional paling mutakhir yang tersedia. Indonesia menghasilkan 144.562 ton sampah per hari, tumbuh 1,48 persen per tahun, atau sekitar 0,48 kilogram per orang per hari. Dari jumlah itu, 35.697 ton per hari, atau 24,73 persen, terkelola. Sisanya 108.652 ton per hari belum.
Ketua Komisi XII Melchias Markus Mekeng menyandingkan angka-angka itu dengan target dalam rencana pembangunan jangka menengah nasional, yang menetapkan 63,41 persen sampah terkelola pada 2026 dan 100 persen pada 2029. Ia juga mengangkat jumlah TPA: 343 lokasi open dumping yang masih beroperasi di 353 kabupaten dan kota, berhadapan dengan target pemerintah menutupnya sepanjang 2026.
Angka total TPA berbeda antar sumber. Liputan rapat menyebut 343 lokasi open dumping dari 510 TPA yang tercatat, sementara pemberitaan terkait menggambarkan sekitar 70 persen dari 522 TPA beroperasi sebagai open dumping, yang berarti mendekati 365. Proporsinya konsisten sekalipun totalnya tidak, dan kementerian juga melaporkan 36,59 persen sampah masuk langsung ke lingkungan.
Peta jalan, tahun demi tahun
Kementerian memaparkan sebuah urutan alih-alih satu tenggat tunggal, dan bentuk itu lebih berguna bagi pemerintah daerah yang menyusun anggarannya sendiri.
Pada 2026, fokusnya adalah penguatan tata kelola, mengakhiri open dumping, dan mengaktifkan kembali fasilitas pemulihan material yang sudah terbangun namun belum beroperasi. Pada 2027, penekanannya bergeser ke pembangunan fasilitas skala besar, dengan pembangkit pengolah sampah menjadi energi mulai beroperasi. Pada 2028, targetnya adalah pengelolaan sampah penuh, dengan pembangkit tersebut bekerja pada kapasitasnya. Sepanjang 2029, pekerjaannya beralih pada menjaga keberlanjutan apa yang telah dibangun.
Tujuan akhirnya dinyatakan dalam istilah operasional. Kementerian mengharapkan setiap rumah tangga memperoleh layanan pengangkutan, sekitar 90 persen sampah terolah, dan hanya sekitar 10 persen, yaitu residu yang sebenarnya, yang sampai ke TPA.
Angka terakhir itulah yang layak dipegang. Negara yang mengirim 10 persen sampahnya ke TPA menjalankan sistem yang secara mendasar berbeda dari negara yang mengirim sebagian besarnya. Angka itu mengandaikan pemilahan dari sumber di puluhan juta rumah tangga, industri daur ulang yang mampu menyerap material hasil pemulihan, serta pengolahan organik pada skala yang belum dimiliki Indonesia. Tanggal 2028 itu ambisius menurut ukuran mana pun, dan menyatakannya dalam porsi residu alih-alih persentase utama membuatnya dapat diperiksa.
Producer responsibility organisation masuk ke dalam kerangka
Unsur baru yang paling substansial adalah revisi aturan tentang tanggung jawab produsen.
Kementerian memperkenalkan Producer Responsibility Organisation, badan nirlaba yang dibentuk dan didanai para produsen sendiri, dengan iuran yang ditetapkan proporsional terhadap volume dan jenis kemasan yang dilepas setiap produsen ke pasar. Kerangka ini menerapkan prinsip pencemar membayar dan menyasar sektor barang konsumsi bergerak cepat, air minum dalam kemasan, ritel, serta makanan dan minuman.
Importir dimasukkan dengan kewajiban setara. Ansjar menyatakan secara tegas bahwa importir akan memikul tanggung jawab atas produk dan kemasan yang mereka masukkan ke dalam negeri.
Kedua ciri itu penting. Struktur PRO memindahkan tanggung jawab produsen dari kewajiban yang dipenuhi tiap perusahaan sendiri-sendiri, dengan tingkat kesungguhan yang sangat beragam, menjadi badan kolektif dengan dana terkumpul yang dapat mengontrakkan pengumpulan dan daur ulang pada skala besar. Itu model yang menopang pemulihan kemasan di sejumlah yurisdiksi lain, dan kekuatannya terletak pada terciptanya satu pihak yang mampu menandatangani perjanjian penyerapan jangka panjang dengan pendaur ulang.
Memperluas kewajiban kepada importir menutup celah yang selama ini membuat produsen dalam negeri memikul biaya yang dapat dihindari pesaing impornya. Itu persoalan keadilan sekaligus persoalan kepatuhan.
Risiko transisi yang diangkat parlemen
Argumen utama Mekeng adalah bahwa pengolahan sampah menjadi energi tidak dapat memikul kebijakan ini sendirian. Ia mendorong pendekatan menyeluruh yang memadukan pengurangan dari sumber, daur ulang, pengomposan, bahan bakar turunan sampah dan teknologi lainnya.
Menutup TPA tanpa masa transisi berisiko memindahkan persoalan ke TPS, jalanan, sungai, atau pembakaran terbuka.
Itu peringatan yang membangun, bukan penolakan terhadap targetnya, dan peringatan itu mencerminkan hal yang sudah dialami pemerintah daerah sepanjang tahun ini. TPA yang berhenti menerima sampah campur menciptakan tekanan seketika yang harus mendarat di suatu tempat. Bila kapasitas hilirnya siap, tekanan itu mendarat pada pemilahan dan pengolahan. Bila belum, tekanan itu mendarat di tempat-tempat yang disebut Mekeng.
Komisi XII juga mendorong agar kapasitas menjangkau Indonesia Timur, dengan Papua disebut secara khusus. Rata-rata nasional menyembunyikan keragaman antarwilayah yang lebar, dan program yang mewujudkan cakupan 100 persen di Jawa sembari meninggalkan provinsi timur akan memenuhi angka nasional tanpa memenuhi maksud kebijakannya.
Pandangan Sirkularium bagi pemerintah dan institusi publik
Tiga catatan.
Pertama, soal kegunaan peta jalan bagi perencanaan daerah. Struktur tahun demi tahun, dengan 2026 untuk tata kelola dan penutupan open dumping, 2027 untuk konstruksi dan 2028 untuk operasi penuh, memberi pemerintah kabupaten sesuatu untuk menyelaraskan rencana belanja modalnya. Daerah sebaiknya memetakan jadwal fasilitasnya sendiri ke dalam urutan itu sekarang, karena tahun konstruksi 2027 adalah saat perhatian dan pembiayaan nasional akan terpusat, dan proyek yang belum siap dibangun akan menunggu.
Kedua, soal revisi PRO. Inilah perkembangan yang paling mengubah hitungan ekonomi bagi siapa pun yang bergerak di pemulihan material dan daur ulang. Badan produsen yang kolektif dan terdanai adalah pihak yang selama ini tidak dimiliki bank sampah warga, pengelola TPS 3R dan pendaur ulang. Pemerintah daerah sebaiknya mengikuti proses penyusunannya secara saksama dan mendorong agar pendanaan PRO dapat diakses pengelola milik daerah dan masyarakat, bukan hanya pendaur ulang swasta besar, karena hal itulah yang menentukan apakah dananya sampai ke lapisan pengumpulan.
Ketiga, soal pemerataan antarwilayah. Kami menganjurkan kementerian menerbitkan angka cakupan yang terpilah menurut provinsi berdampingan dengan angka nasionalnya. Satu persentase nasional dapat tercapai sementara kesenjangan antarwilayah melebar, dan pelaporan terpilah adalah pengaman paling sederhana terhadap hasil semacam itu. Pelaporan itu juga memberi provinsi di luar Jawa dasar terdokumentasi untuk meminta fasilitas yang mereka butuhkan.
Yang perlu dipantau berikutnya: dokumen peta jalan yang diterbitkan dan apakah dokumen itu memuat alokasi pendanaan per tahun, rancangan revisi aturan tanggung jawab produsen beserta struktur iuran yang diusulkan bagi PRO, jumlah terverifikasi TPA yang benar-benar berhenti melakukan open dumping sepanjang 2026, serta apakah pengaturan transisi ditetapkan bagi daerah yang menutup lokasinya tanpa kapasitas hilir yang siap.
Rapat tersebut menghasilkan sebuah urutan, sebuah mekanisme dan seperangkat angka yang dapat diperiksa. Sirkularium akan terus mengikuti ketiganya.
Cakupan pengelolaan sampah nasional, posisi saat ini dan target RPJMN
Values in persen
Sumber
- ANTARA News, kementerian menargetkan berakhirnya open dumping dalam rapat Komisi XII
- E-Media DPR RI, Komisi XII menyoroti bagian sampah nasional yang belum terkelola
- Suara Indonesia, peta jalan dan revisi aturan tanggung jawab produsen
- Harian Energi, kementerian menyusun peta jalan persampahan dan revisi aturan
- Klikwarta, seruan agar kapasitas pengelolaan sampah menjangkau Indonesia Timur
- Suara Pemerintah, DPR mendorong penguatan pengelolaan di Indonesia Timur






