Usulan mewajibkan perangkat pemadam di setiap TPA, setelah tiga kebakaran dalam sepekan
Oleh Sirkularium Editorial Team, 8 menit baca

Menyusul kebakaran di TPA di Solo, Serang dan Tabanan dalam pekan yang sama, seorang anggota Komisi XII mengusulkan setiap TPA di Indonesia diwajibkan memiliki paket pemadam kebakaran minimum, berdampingan dengan program nasional pencegahan kebakaran dan zero open dumping 2026 sampai 2030 yang dibangun di atas pemetaan risiko berkode warna.
Tiga kebakaran, satu pekan
Antara 1 dan 7 September 2026, tiga TPA di Jawa dan Bali terbakar pada waktu yang bersamaan.
Yang terbesar adalah TPA Putri Cempo di Solo, yang menyala sejak 2 September dan berdampak pada sekitar 6 hektare di Blok B, C dan D. TPA Waringinkurung di Serang sudah terbakar sejak 28 Agustus. TPA Mandung di Tabanan, Bali, terbakar selama kurang lebih sepekan.
Berkumpulnya kejadian itulah yang memindahkan pembahasan dari penanganan kejadian menuju kebijakan yang tetap. Jalal Abdul Nasir, anggota Komisi XII DPR, mengusulkan agar kemampuan pemadaman kebakaran berhenti menjadi sesuatu yang kebetulan dimiliki atau tidak dimiliki sebuah TPA.
Apa isi paket minimumnya
Usulannya bersifat spesifik alih-alih berupa imbauan, dan itulah mutunya yang paling berguna. Nasir menyebut sepuluh komponen yang sebaiknya dimiliki setiap TPA sebagai standar minimum.
Setiap TPA wajib memiliki paket pemadam kebakaran. Minimal sumber air permanen, kolam atau embung, pompa berkapasitas besar, hidran, alat berat berupa ekskavator atau buldoser, akses pemadam kebakaran, selang atau pompa mobil, tanah penutup, SOP darurat, dan petugas 24 jam.
Dibaca terhadap apa yang benar-benar terjadi di TPA Indonesia sepanjang tahun ini, daftar itu lebih menyerupai kumpulan pelajaran yang sudah dipetik daripada sebuah harapan.
Sumber air permanen dan embung menjawab kendala yang menentukan penanganan di Solo, ketika waktu bolak-balik mobil tangki membatasi kemajuan dan Bogor kemudian membangun embung darurat di lokasi saat kejadian berlangsung. Akses pemadam kebakaran berbicara tentang jalan pendekat yang sempit yang dilaporkan para petugas di Putri Cempo. Alat berat penting karena kebakaran TPA menyala di bawah permukaan dan dipadamkan dengan menggali serta memisahkan material yang terbakar, bukan dengan membasahi permukaannya. Tanah penutup adalah pengendalian rutin yang mencegah penyalaan sejak awal. SOP darurat adalah yang memungkinkan sebuah lokasi ditutup, dialihkan dan dibuka kembali secara tertib, sebagaimana dikelola Bogor dalam dua hari di Galuga.
Petugas 24 jam adalah butir yang paling tidak menarik perhatian dan mungkin yang paling berkonsekuensi. Api yang terdeteksi pada awalnya adalah kejadian yang dapat dikendalikan. Api yang sama yang baru ditemukan saat fajar, setelah membakar tanpa terpantau semalaman pada musim kemarau, adalah operasi berminggu-minggu.
Pemetaan risiko sebagai mekanisme alokasinya
Unsur kedua usulan tersebut adalah program nasional pencegahan kebakaran TPA dan zero open dumping yang mencakup 2026 sampai 2030, yang dibangun di atas peta risiko yang disusun Kementerian Lingkungan Hidup bersama pemerintah daerah.
Klasifikasi yang diusulkan berupa skala empat warna: hijau untuk risiko rendah, kuning untuk lokasi yang memerlukan mitigasi, oranye untuk lokasi rawan kebakaran, dan merah untuk keadaan darurat atau risiko tinggi.
Inilah bagian yang mengubah daftar harapan menjadi anggaran. Mewajibkan sepuluh komponen di setiap dari ratusan TPA di Indonesia sekaligus bukanlah hal yang dapat dibiayai. Memeringkat lokasi berdasarkan risiko lalu mengurutkan investasinya adalah hal yang dapat dibiayai. Lokasi berklasifikasi merah dengan material menumpuk yang dalam, tanpa sumber air dan tanpa petugas malam adalah tempat dana pertama sebaiknya mengalir, dan sebuah warna pada peta yang diterbitkan merupakan argumen yang jauh lebih efektif dalam rapat anggaran daripada imbauan umum untuk bersiap menghadapi musim kemarau.
Pemetaan risiko juga menciptakan pertanggungjawaban yang bertahan melewati pergantian pejabat. Lokasi yang secara terbuka diklasifikasikan berisiko tinggi, lalu terbakar tanpa pernah menerima mitigasinya, memunculkan pertanyaan yang terdokumentasi. Hal itu tidak nyaman dan justru begitulah anggaran pencegahan menjadi terlindungi.
Komisi XII sebelumnya telah mendesak audit risiko atas seluruh TPA aktif, sehingga usulan ini membangun di atas garis perhatian parlemen yang sudah ada, bukan datang tiba-tiba.
Skala waktu 2026 sampai 2030 juga layak dicatat. Rentang itu melampaui target nasional pengelolaan sampah penuh pada 2028, dan itu justru realistis. Bahkan bila setiap TPA berhenti melakukan open dumping sesuai jadwal, material yang sudah tertimbun selama puluhan tahun tetap berada di lokasinya dan tetap menghasilkan gas selama bertahun-tahun sesudahnya. Risiko kebakaran tidak berakhir ketika praktik pembuangannya berubah; risiko itu menurun perlahan seiring timbunan lama menua atau ditambang kembali. Program pencegahan yang berjalan sampai 2030 mengakui kenyataan tersebut.
Kaitannya dengan open dumping
Memadukan pencegahan kebakaran dengan zero open dumping dalam satu program adalah langkah yang tepat secara analitis.
Kebakaran TPA di Indonesia sebagian besar merupakan akibat dari cara lokasi itu dioperasikan, bukan nasib buruk. Sampah yang ditumpuk lepas tanpa pemadatan, dengan fraksi organik tinggi dan tanpa penutupan tanah harian, menghasilkan metana di dalam timbunan serta menyediakan jalur oksigen bagi api untuk menjalar. Lokasi yang dioperasikan sebagai controlled atau sanitary landfill, yang menerima sebagian besar material residu dengan sampah organik dialihkan di hulu, menawarkan jauh lebih sedikit bahan untuk terbakar dan menghasilkan jauh lebih sedikit gas.
Kementerian Lingkungan Hidup membuat kaitan yang sama selama kebakaran Solo, dengan menyebut open dumping sebagai salah satu penyebabnya dan mencatat kekeringan berkepanjangan memperparahnya.
Artinya kedua paruh program yang diusulkan itu saling menguatkan. Mengakhiri open dumping menurunkan risiko kebakaran sebagai hasil sampingan. Perangkat pencegahan kebakaran melindungi lokasi selama tahun-tahun ketika transisi tersebut masih berjalan. Tidak satu pun memadai sendirian, karena sebuah lokasi tidak dapat berubah dalam semalam dan juga tidak dapat menunggu.
Pandangan Sirkularium bagi pemerintah dan institusi publik
Tiga catatan.
Pertama, daerah sebaiknya tidak menunggu mandat nasional untuk mengaudit lokasinya sendiri terhadap daftar sepuluh butir ini. Daftarnya terbuka, tidak berbiaya untuk diterapkan, dan sebagian besar daerah akan mendapati mereka sudah memiliki beberapa komponennya. Mengidentifikasi dua atau tiga yang belum ada mengubah risiko yang abstrak menjadi butir pengadaan spesifik yang dapat masuk siklus anggaran berikutnya.
Kedua, soal mendahulukan butir termurah. Dari sepuluh komponen, tanah penutup, SOP darurat dan petugas malam adalah yang paling murah sekaligus bisa dibilang paling bernilai. Prosedur tertulis yang mengatur penutupan, pengalihan dan pembukaan kembali menelan waktu pegawai alih-alih modal, dan perputaran dua hari Bogor di Galuga menunjukkan nilai dari memilikinya. Kami menganjurkan setiap daerah dengan satu lokasi pembuangan menyusun prosedur itu pada triwulan ini.
Ketiga, soal menerbitkan klasifikasi risikonya. Bila pemetaan berkode warna itu berjalan, nilainya bergantung pada penerbitannya. Peta risiko yang disimpan internal hanya memberi tahu instansi yang memang sudah tahu. Peta yang diterbitkan memberi tahu dewan yang menyetujui anggarannya, masyarakat yang tinggal di samping lokasinya, serta provinsi yang memutuskan ke mana bantuan diarahkan. Kami menganjurkan kementerian berkomitmen menerbitkannya sejak metodologinya ditetapkan, bukan setelah putaran klasifikasi pertama selesai.
Yang perlu dipantau berikutnya: apakah program pencegahan kebakaran dan zero open dumping resmi diadopsi untuk 2026 sampai 2030, apakah paket sepuluh komponen menjadi standar minimum yang diatur atau tetap berupa pedoman, terbitnya klasifikasi risiko per lokasi, serta apakah alokasi anggaran mengikuti klasifikasi tersebut pada siklus 2027.
Tiga kebakaran dalam sepekan menghasilkan usulan yang spesifik, terhitung biayanya dan berurutan, bukan sekadar pernyataan keprihatinan umum. Sirkularium akan terus mengikuti apakah usulan itu diadopsi.
Sumber
- Detik, usulan agar setiap TPA wajib memiliki perangkat pemadam kebakaran
- Nusa Perdana, seluruh TPA wajib memiliki perangkat pemadam kebakaran
- Today News, Komisi XII mendesak audit risiko seluruh TPA aktif
- Kompas Nasional, anggota dewan menyebut kebakaran TPA sebagai alarm keras soal open dumping
- Detik, DPR mendorong kementerian turun tangan pada kebakaran TPA sebelumnya






