Lima lokasi TPA disebut namanya untuk sampah menjadi bahan bakar, dan kerja spesifikasi dimulai
Oleh Sirkularium Editorial Team, 8 menit baca

Kementerian ESDM memaparkan bentuk program sampah menjadi bahan bakar di Indonesia, dengan pabrik pirolisis berkapasitas 1.000 ton per hari direncanakan di Bantargebang, Sumur Batu, Galuga, Sarimukti dan Jatibarang. Setiap lokasi membutuhkan sekitar 5,5 hektare, dan sampel bahan bakar dari 12 lokasi yang sudah berproduksi sedang diuji untuk menetapkan spesifikasi sekaligus jalur menuju izin edar.
Dari komitmen menjadi daftar alamat
Rencana Indonesia mengubah plastik dari TPA menjadi bahan bakar transportasi telah bergerak dari pernyataan niat menjadi daftar alamat. Kementerian ESDM menetapkan lima lokasi untuk fasilitas pirolisis: Bantargebang dan Sumur Batu di Bekasi, Galuga di Bogor, Sarimukti di Bandung, serta Jatibarang di Semarang.
Setiap fasilitas dirancang untuk 1.000 ton sampah per hari. Setiapnya membutuhkan sekitar 5 hektare untuk pabriknya sendiri ditambah setengah hektare lagi untuk pra-olah, tempat material yang masuk disiapkan sebelum memasuki prosesnya.
Eniya Listiani Dewi, Direktur Jenderal Energi Baru, Terbarukan dan Konservasi Energi Kementerian ESDM, menjelaskan prosesnya secara lugas.
Sampah plastik bisa menghasilkan bahan bakar terbarukan. Kami olah melalui pirolisis untuk menjadi solar atau bensin.
Program ini berdampingan dengan komitmen yang ditandatangani pada Agustus antara TNI Angkatan Darat dan beberapa pemerintah daerah untuk membangun kapasitas pra-olah dan pirolisis di lokasi TPA. Jenderal Maruli Simanjuntak selaku Kepala Staf Angkatan Darat dan Menteri Koordinator Bidang Pangan Zulkifli Hasan sama-sama terkait dengan dorongan ini.
Yang baru di sini bukanlah ambisinya, melainkan rincian rekayasanya. Lokasi yang disebut namanya, kapasitas yang dinyatakan dan tapak lahan adalah hal-hal yang dapat dijadikan dasar perencanaan pemerintah daerah. Hal-hal itu juga dapat diperiksa terhadap kemajuannya.
Persoalan spesifikasi yang tidak dapat dilewati siapa pun
Perkembangan yang lebih berkonsekuensi justru kurang terlihat dibandingkan daftar lokasinya. Kementerian sedang menguji sampel bahan bakar yang diambil dari 12 lokasi yang sudah menghasilkan bahan bakar dari sampah, untuk menetapkan spesifikasi sekaligus jalur menuju izin edar.
Alasan hal ini penting adalah mutu bahan bakar dari lokasi-lokasi tersebut belum seragam. Keluaran pirolisis bervariasi menurut komposisi bahan baku, suhu reaktor, serta mutu tahap kondensasi dan pemurniannya. Pabrik yang diberi plastik poliolefin bersih dan terpilah menghasilkan cairan yang berbeda dari pabrik yang diberi material TPA campur dengan sisa makanan, plastik mengandung klorin dan kadar air.
Tanpa spesifikasi yang disepakati, keragaman itu menyumbat segala hal di hilirnya. Bahan bakar tanpa spesifikasi tidak dapat dijual di pompa, tidak dapat dicampurkan ke dalam pasokan bahan bakar nasional, tidak dapat diasuransikan terhadap klaim kerusakan mesin, dan tidak dapat dihargai dengan yakin dalam perjanjian penyerapan. Bahan bakar itu hanya dapat dipakai secara informal, di lokasi, oleh pihak yang membuatnya.
Menetapkan spesifikasi dan menerbitkan izin edar mengubah keluarannya dari produk sampingan menjadi komoditas. Itulah langkah yang menentukan apakah kelima fasilitas tersebut memiliki model usaha atau sekadar tumpukan persediaan.
Pemberitaan juga mengangkat perbandingan terhadap biosolar konvensional, dengan kemungkinan bahan bakar hasil pirolisis menyamai atau melampauinya pada sebagian ukuran. Perbandingan itu sebaiknya diperlakukan dengan hati-hati sampai pengujian spesifikasinya rampung, karena justru itulah pertanyaan yang hendak dijawab pengujian tersebut.
Apa arti 5.000 ton per hari
Lima fasilitas dengan masing-masing 1.000 ton per hari mewakili 5.000 ton kapasitas pengolahan harian bila semuanya terbangun dan berjalan pada kapasitas rancangannya.
Dibandingkan timbulan nasional sekitar 144.562 ton per hari, jumlah itu sekitar 3,5 persen. Jumlah itu merupakan sumbangan yang berarti bagi lokasi-lokasi yang terlibat, bukan solusi nasional, dan pemilihan lokasinya mencerminkan hal tersebut. Bantargebang, Sumur Batu, Galuga, Sarimukti dan Jatibarang termasuk lokasi pembuangan dengan beban terberat yang melayani Jakarta, Bogor, Bekasi, Bandung dan Semarang. Di tempat-tempat itulah material yang menumpuk paling dalam dan alternatifnya paling mendesak dibutuhkan.
Pilihan menempatkan pabrik di TPA yang sudah ada alih-alih di lokasi baru juga disengaja dan masuk akal. Bahan bakunya sudah berada di sana, dalam jumlah besar, tanpa biaya pengumpulan. Penambangan plastik dari timbunan TPA memberi pabrik-pabrik ini pasokan yang tidak bergantung pada pemilahan rumah tangga harian lebih dulu mencapai standar tertentu.
Kementerian bersikap terbuka mengenai kendalanya: ketersediaan lahan, perizinan, dan mekanisme penjualan komersialnya. Ketiganya tepat untuk disebutkan. Masing-masing dari lima lokasi tersebut memerlukan lahannya diamankan dan izinnya terbit sebelum konstruksi, dan mekanisme penjualannya bergantung pada kerja spesifikasi.
Satu jalur terkait berjalan berdampingan dengan ini. Biogas dari sampah dapat ditingkatkan menjadi biometana, dan perizinannya telah tersedia sejak akhir 2024, yang memberi fraksi organik jalur komersialnya sendiri.
Di mana pirolisis berada dalam hierarki
Satu pertanyaan layak diperhatikan seiring kelima pabrik ini bergerak maju, karena pertanyaan itu menentukan apakah programnya memperkuat ekonomi sirkular atau diam-diam bersaing dengannya.
Pirolisis dan daur ulang mekanis dapat memperebutkan material yang sama. Plastik poliolefin yang bersih dan terpilah adalah bahan baku terbaik bagi reaktor pirolisis sekaligus material yang paling ingin dibeli pendaur ulang mekanis. Bila pabrik besar dengan jaminan penyerapan menawar fraksi tersebut, pabrik itu dapat menarik pasokan dari pendaur ulang yang mengubah plastik kembali menjadi plastik, yang berada lebih tinggi dalam hierarki pengelolaan sampah karena mempertahankan materialnya alih-alih membakarnya sekali pakai.
Rancangan program ini sebagian besar menghindari risiko tersebut, dan alasannya layak dinyatakan secara terbuka. Pabrik-pabrik ini ditempatkan di TPA dan dimaksudkan memanfaatkan material yang menumpuk, yang sebagian besar terkontaminasi, terdegradasi atau berlapis banyak, sehingga tidak banyak berguna bagi pendaur ulang mekanis. Sachet multilapis, film yang sangat kotor dan plastik lama yang bercampur tidak memiliki jalur daur ulang yang realistis di Indonesia saat ini. Mengubah fraksi tersebut menjadi bahan bakar merupakan keuntungan yang nyata, bukan pengalihan.
Pengamannya adalah menjaga agar tetap demikian. Kebijakan bahan baku yang mengarahkan mutu yang dapat didaur ulang kepada pendaur ulang dan menyisakan pirolisis bagi apa yang tidak dapat didaur ulang akan menjaga pembedaan itu seiring fasilitas ini membesar.
Pandangan Sirkularium bagi pemerintah dan institusi publik
Tiga catatan bagi pemerintah daerah dan perencana.
Pertama, soal nilai spesifikasi yang diterbitkan. Pemerintah daerah yang bernegosiasi dengan pengembang pirolisis sebaiknya menunggu, atau setidaknya merujuk, spesifikasi bahan bakar nasional sebelum menandatangani perjanjian penyerapan atau bagi hasil. Kontrak yang menetapkan harga keluaran tanpa spesifikasi mengalihkan risiko mutu kepada pemerintah daerah, karena bila bahan bakarnya tidak dapat dijual maka bagi hasilnya tidak bernilai. Inilah perlindungan komersial paling penting yang tersedia dalam kesepakatan semacam ini, dan perlindungan itu akan segera hadir.
Kedua, soal lahan. Setiap fasilitas membutuhkan sekitar 5,5 hektare termasuk pra-olah. Daerah yang menjadi tuan rumah salah satu dari lima lokasi tersebut sebaiknya memastikan sekarang apakah lahan itu berada di dalam batas TPA yang ada atau memerlukan pembebasan, karena jadwal pembebasan lahanlah yang paling sering menggeser tanggal peletakan batu pertama. Daerah yang berharap menjadi tuan rumah fasilitas berikutnya sebaiknya mengidentifikasi dan mengamankan bidang lahan calon sebelum diminta.
Ketiga, soal strategi bahan baku. Pabrik-pabrik ini dirancang memanfaatkan material yang menumpuk di TPA, dan itu keunggulan yang nyata, tetapi kapasitas pra-olahlah yang mengubah timbunan lama yang bercampur menjadi bahan baku yang dapat dipakai. Alokasi pra-olah setengah hektare per lokasi terbilang kecil dibandingkan pabrik utamanya dan mudah diremehkan dalam perencanaan. Kami menganjurkan daerah mencermati rancangan pra-olahnya, karena pengendalian kontaminasi adalah titik proyek pirolisis paling sering meleset dari angka rancangannya.
Yang perlu dipantau berikutnya: terbitnya spesifikasi bahan bakar dan izin edar pertama, status lahan di masing-masing dari lima lokasi, tanggal mulai konstruksi, serta apakah keragaman mutu yang ditemukan pada 12 lokasi yang diuji menyempit setelah standarnya berlaku.
Program ini kini memiliki alamat, kapasitas dan proses spesifikasi. Sirkularium akan terus mengikuti apakah izinnya menyusul.
Sumber
- Detik Finance, program pirolisis, kapasitas dan lima lokasi yang disebut
- CNBC Indonesia, Kementerian ESDM tentang sampah plastik sebagai sumber BBM terbarukan
- CNBC Indonesia, perbandingan keluarannya dengan biosolar konvensional
- ANTARA News, kementerian menguji sampel bahan bakar dari 12 lokasi penghasil
- Republika, uji sampel solar dari sampah di 12 lokasi untuk keperluan izin edar
- Warta Ekonomi, kerja regulasi di balik dorongan sampah menjadi bahan bakar






