Dua wilayah kerja panas bumi berpindah tangan saat pemerintah memangkas jalur perizinan
Oleh Sirkularium Editorial Team, 9 menit baca

Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral menerbitkan izin wilayah kerja Gunung Ungaran kepada PT PLN dan wilayah kerja Telaga Ranu kepada PT Telaga Ranu Geothermal, yang diumumkan pada konvensi panas bumi di Jakarta. Lima wilayah kerja lain dan tujuh penugasan survei disiapkan untuk 2026, terhadap sumber daya nasional 23.202,77 megawatt yang 2.776,39 megawatt di antaranya sudah terpasang.
Bahlil Lahadalia, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral, menerbitkan surat keputusan yang memberikan dua izin wilayah kerja panas bumi. PT PLN menerima wilayah kerja Gunung Ungaran di Jawa Tengah. PT Telaga Ranu Geothermal menerima wilayah kerja Telaga Ranu.
Pengumumannya disampaikan pada 19 Agustus 2026 di Indonesia International Geothermal Convention and Exhibition di Jakarta oleh Eniya Listiani Dewi, Direktur Jenderal Energi Baru, Terbarukan dan Konservasi Energi, yang berterima kasih kepada menteri atas terbitnya surat keputusan izin tersebut.
Dua penugasan survei pendahuluan dan eksplorasi diterbitkan bersamaan. PT Pertamina Geothermal Energy memperoleh Cugudang Panti. PT Cakrawala Bituang Geothermal memperoleh wilayah Bituang. Penugasan survei berbeda dari izin wilayah kerja, karena ia memberi hak memeriksa lebih dahulu tanpa langsung memberi hak mengembangkan, dan biasanya mendahului penetapan wilayah kerja bertahun tahun kemudian.
Jarak yang hendak ditutup izin ini
Angka yang memberi bobot pada pengumuman tersebut adalah angka nasionalnya.
Sumber daya panas bumi Indonesia ditempatkan pada 23.202,77 megawatt. Kapasitas terpasangnya 2.776,39 megawatt. Artinya kurang lebih 88,4 persen sumber dayanya belum dikembangkan, dan itu jarak yang bertahan melalui bertahun tahun perhatian kebijakan.
Sebabnya bukan geologi dan bukan pula minat pengembang. Panas bumi memiliki profil risiko yang khas. Pekerjaan yang mahal, yakni pengeboran eksplorasi, datang sebelum siapa pun tahu apakah sebuah lapangan akan berproduksi secara komersial. Pengembang dapat mengeluarkan biaya besar dan tidak menemukan apa apa. Berbeda dari surya atau angin, yang sumber dayanya dapat diukur dari permukaan dengan keyakinan memadai, panas bumi menuntut pengeboran beberapa kilometer ke dalam tanah untuk memastikan apa yang ada di sana.
Pengembang surya dapat mensurvei lokasi dengan instrumen. Pengembang panas bumi harus mengebor untuk mengetahuinya, dan pengeborannya berbiaya sama entah jawabannya ya atau tidak.
Ketimpangan itulah sebabnya alokasi wilayah kerja lebih berarti di sini dibanding pada teknologi terbarukan lain. Izin wilayah kerja adalah yang memungkinkan pengembang memikul risiko eksplorasi dengan sedikit harapan memulihkannya, karena ia mengamankan hak mengembangkan apa pun yang ditemukan.
Hal itu juga menjelaskan mengapa pekan konvensi yang sama menghasilkan kesepakatan unit bottoming di Ulubelu dan Lahendong, yang menambah kapasitas di lapangan yang sudah terbukti dan berproduksi. Kedua rute itu menjawab ujung yang berlawanan dari persoalan yang sama. Unit bottoming menarik lebih banyak dari geologi yang sudah dipastikan, dengan risiko rendah dan cepat. Wilayah kerja baru menghadapi geologi yang belum dipastikan, dengan risiko tinggi dan lambat, dan itulah satu satunya rute menuju kapasitas di luar apa yang sanggup dihasilkan lapangan eksisting. Program yang bersandar pada satu dan mengabaikan yang lain akan kehabisan perolehan mudah atau tidak pernah memulai yang sulit.
Apa yang ditawarkan berikutnya
Di luar dua izin yang diterbitkan, kementerian menguraikan pipeline untuk 2026.
Lima wilayah kerja lain sedang disiapkan, dengan cadangan gabungan sekitar 304 megawatt dan rencana kapasitas pengembangan sekitar 145 megawatt. Kelimanya adalah Hamiding 50 megawatt, Danau Ranau 40, Songgoriti 40, Oka Ile Ange 10 dan Gunung Sirung 5.
Tujuh wilayah penugasan survei pendahuluan dan eksplorasi juga disiapkan, memuat total sumber daya sekitar 321 megawatt dan kemungkinan cadangan sekitar 247 megawatt, tersebar di Sumatera, Lampung, Sulawesi dan Maluku.
Kapasitas masing masing layak diperhatikan. Pada 5 dan 10 megawatt, Gunung Sirung dan Oka Ile Ange tergolong kecil menurut ukuran pembangkitan skala utilitas. Keduanya tidak kecil relatif terhadap sistem kepulauan yang akan dilayaninya, yang alternatifnya biasanya diesel. Unit panas bumi 10 megawatt di sebuah pulau di kawasan timur menggantikan listrik termahal di negeri ini, dan itu proposisi ekonomi yang berbeda dari menambahkan kapasitas yang sama ke jaringan Jawa dan Bali.
Perizinan adalah kendala yang sedang dibenahi
Butir paling berkonsekuensi justru bukan sebuah izin. Kementerian sedang merevisi peraturannya untuk memadatkan proses perizinan menjadi satu tahap lelang.
Siapa pun yang mengikuti panas bumi Indonesia akan mengenali mengapa itu penting. Proses bertahap, yang membuat pengembang melewati persetujuan terpisah seiring eksplorasi berjalan, telah menambah bertahun tahun pada lini masa proyek dan memasukkan ketidakpastian pada setiap peralihannya. Memadatkannya mengubah perhitungan risiko bagi setiap proyek dalam pipeline, bukan hanya yang sedang ditawarkan sekarang.
Waktu bukan biaya yang netral di sektor ini. Modal eksplorasi dikeluarkan di awal dan tidak menghasilkan apa pun sampai pembangkitnya beroperasi, sehingga setiap tahun penundaan berbunga terhadap imbal hasil akhirnya. Proyek yang menarik dengan jalur enam tahun menuju listrik pertama dapat menjadi tidak layak dibiayai dengan jalur sepuluh tahun, tanpa ada yang berubah pada sumber daya di bawahnya. Reformasi perizinan karena itu merupakan langkah pembiayaan sekaligus langkah administratif.
Terhadap itu, kementerian menargetkan penerimaan negara bukan pajak dari panas bumi sebesar Rp2,6 triliun pada 2026, naik dari Rp2,46 triliun yang terealisasi pada 2025. Investasi ditargetkan USD 1,1 miliar untuk tahun ini, naik hingga USD 2,2 miliar atau sekitar Rp39 triliun bila lelang baru berjalan. Eniya mengaitkan target penerimaan itu langsung dengan aktivitas pengeboran, dengan menyatakan kementerian bersemangat menghadirkan Rp2,6 triliun karena banyak pengeboran yang harus dilakukan.
Pandangan Sirkularium bagi pemerintah dan institusi publik
Tiga pengamatan mengikuti.
Yang pertama menyangkut di mana risiko eksplorasi berada. Reformasi perizinan memperpendek jalurnya namun tidak mengubah siapa yang menanggung bila sebuah sumur kering. Instrumen yang berbagi risiko eksplorasi awal, baik melalui konfirmasi sumber daya yang dibiayai pemerintah, jaminan pengeboran, maupun penyertaan publik bertahap, itulah yang memindahkan panas bumi dari sektor yang izinnya tersedia menjadi sektor yang proyeknya terbiayai. Perubahan perizinan itu perlu, dan ia belum memadai sendirian.
Yang kedua menyangkut memadankan wilayah kerja kecil dengan sistem yang membutuhkannya. Oka Ile Ange dan Gunung Sirung tidak akan menarik minat pengembang sebesar lapangan 50 megawatt di dekat jaringan yang kuat. Padahal keduanya berada di tempat listrik paling mahal disediakan. Rancangan lelang yang mengakui nilai lebih tinggi dari diesel yang digantikan, alih alih memperlakukan semua megawatt setara, akan membuat wilayah ini layak, bukan tersisa.
Yang ketiga menyangkut angka sumber dayanya sendiri. Menyebut potensi 23.202,77 megawatt terhadap 2.776,39 megawatt terpasang memang akurat namun tidak lengkap, karena perkiraan sumber daya mencakup prospek yang belum pernah dibor dan yang kelayakan komersialnya belum diketahui. Angka perencanaan yang jujur lebih kecil dan lebih tidak pasti. Institusi publik yang menetapkan target terhadap angka sumber daya utama sebaiknya jelas bagian mana yang merupakan cadangan terbukti dan bagian mana yang masih perkiraan geologi.
Yang perlu diamati berikutnya adalah terbitnya peraturan perizinan yang direvisi, jadwal lelang bagi lima wilayah kerja tersebut, serta apakah penugasan eksplorasi di Cugudang Panti dan Bituang berlanjut menjadi izin wilayah kerja pada waktunya.
Rencana kapasitas lima wilayah kerja yang ditawarkan untuk 2026
Values in MW






