Gerakan pilah sampah Jakarta memangkas 500 ton per hari dari Bantargebang
Oleh Sirkularium Editorial Team, 8 menit baca

Pada 3 September 2026 Gubernur Pramono Anung melaporkan sampah yang masuk ke TPST Bantargebang turun sekitar 500 ton per hari. Partisipasi rumah tangga dalam pemilahan naik dari 5,31 persen menjadi 23,14 persen sejak gerakan ini dimulai pada Mei, dan 500 ton berikutnya diharapkan datang dari 153 pasar di Jakarta.
Angka yang dibawa gubernur ke Balai Kota
Pada 3 September 2026, di Balai Kota Jakarta, Gubernur Pramono Anung melaporkan perubahan terukur di lokasi pemrosesan akhir milik ibu kota. Sampah yang tiba di TPST Bantargebang turun sekitar 500 ton per hari.
Dibandingkan timbulan harian Jakarta yang lebih dari 9.000 ton, atau sekitar 3,17 juta ton per tahun, pengurangan 500 ton bukanlah perubahan besar. Namun angka itu adalah angka pasti pertama yang melekat pada kebijakan yang berjalan sejak Mei, dan angka semacam itulah yang dapat dijadikan dasar sebuah kota menyusun argumen anggaran.
Kebijakannya adalah Instruksi Gubernur Nomor 5 Tahun 2026 tentang gerakan pemilahan dan pengolahan sampah dari sumber, yang berlaku sejak 10 Mei 2026. Instruksi itu mewajibkan rumah tangga memilah ke dalam empat arus: organik, anorganik, bahan berbahaya dan beracun, serta residu. Instruksi tersebut juga memberi ketua RW kewenangan menerapkan sanksi administratif bila rumah tangga tidak mematuhinya.
Partisipasi rumah tangga adalah asal usul pengurangan itu. Ketika gerakan diluncurkan, 5,31 persen rumah tangga Jakarta melakukan pemilahan. Pada awal Agustus angkanya mencapai 23,14 persen. Kira-kira satu dari empat rumah tangga kini melakukan sesuatu yang tidak mereka lakukan empat bulan sebelumnya.
Dari angkut dan buang menjadi pilah, angkut dan olah
Pramono menggambarkan perubahan pola operasi itu dalam rumusan yang mudah diingat.
Dulu polanya adalah angkut dan buang. Sekarang menjadi pilah, angkut dan olah.
Itu bukan sekadar retorika. Rumusan itu menggambarkan hubungan yang berbeda antara kota dan sampahnya. Dalam pola lama, tugas kota berakhir di pintu TPA dan setiap ton adalah biaya. Dalam pola baru, kota harus mengetahui apa isi setiap arus, ke mana setiap arus pergi, dan siapa yang menerimanya. Itu persoalan operasional yang lebih sulit sekaligus lebih bernilai.
Bantargebang kini hanya menerima sampah residu, pembatasan yang berlaku sejak 1 Agustus 2026. Pembatasan dan gerakan pemilahan bekerja sebagai pasangan. TPA yang menolak muatan campur menciptakan tekanannya. Program pemilahan rumah tangga menyediakan sarana untuk memenuhinya. Salah satu saja tanpa yang lain akan menghasilkan penumpukan, bukan pengalihan.
Urgensi di balik jadwal itu tidak terbantahkan. Gerakan pemilahan diluncurkan pada bulan-bulan setelah longsoran timbunan sampah di Bantargebang pada Maret 2026 yang merenggut tujuh nyawa. Instruksi yang menyusul menetapkan kewajiban empat arus, dan kota sejak itu memadukannya dengan program pembangkit listrik tenaga sampah serta penyesuaian operasi di fasilitas RDF Rorotan.
Ke mana material yang dialihkan itu pergi
Pengurangan di pintu TPA hanya berarti bila materialnya memiliki tujuan lain, dan Jakarta telah membangun kapasitas itu berdampingan dengan aturannya.
Bank sampah warga adalah lapisan yang paling terlihat. Kini terdapat 2.247 unit bank sampah di seluruh kota, dan tonase yang bergerak melaluinya naik dari 1.046 ton menjadi 1.432 ton. Itu kenaikan throughput sekitar 37 persen di ujung rantai yang paling dekat dengan warga.
Di sampingnya, kota mengoperasikan 31 unit TPS 3R dengan kapasitas pengolahan gabungan sekitar 100 sampai 150 ton per hari, dan fasilitas RDF Rorotan menangani antara 800 sampai 1.000 ton setiap hari.
Sandingkan angka-angka itu dan bentuk tantangannya menjadi jelas. Bank sampah dan unit TPS 3R bersama-sama menangani beberapa ratus ton per hari dibandingkan timbulan sekota di atas 9.000 ton. Keduanya belum menjadi jalur utama. Yang menjadi perannya adalah bagian sistem yang memperbaiki mutu material, dan mutulah yang menentukan apakah fasilitas besar di hilir dapat bekerja sama sekali. Pabrik RDF yang diberi material terkontaminasi menghasilkan bahan bakar buruk dan biaya perawatan yang lebih tinggi.
Pasar, dan 500 ton berikutnya
Gelombang berikutnya sudah diidentifikasi. Perumda Pasar Jaya mengelola 153 pasar di seluruh Jakarta, dan pasar-pasar itu bersama-sama mengirim sekitar 500 ton sampah per hari ke Bantargebang. Kota memperkirakan pemilahan wajib di seluruhnya akan menghapus 500 ton lagi dari aliran tersebut.
Persiapannya sudah cukup jauh. Sampai Juli, 146 pasar telah dilengkapi tempat sampah terpilah, dengan 58 personel ditugaskan dalam satuan tugas kebersihan pasar untuk memantau dan mengedukasi pedagang, serta percontohan yang berjalan di Pasar Induk Kramat Jati bekerja sama dengan LAPI ITB dan PT FDR.
Pasar adalah sasaran yang dipilih dengan baik. Sampahnya terpusat, sangat organik dan mudah diperkirakan, tiba di sejumlah kecil lokasi yang dapat diidentifikasi alih-alih dari ratusan ribu rumah tangga. Satu pengelola pasar dapat mengubah perilaku ratusan pedagang. Pengalihan per satuan upaya administratif jauh lebih tinggi dibandingkan pengumpulan rumah tangga, dan itulah alasan arus pasar serta institusi biasanya menjadi titik awal yang sebaiknya dipilih sebuah kota, bukan titik akhir.
Pertanyaan penegakan yang menentukan sisanya
Hambatan yang disebut kota bukanlah keengganan rumah tangga. Hambatannya adalah pengangkut sampah swasta, khususnya yang melayani sektor perhotelan, yang membuang muatan tak terpilah di luar sistem.
Tanggapan Jakarta adalah menerbitkan nama pengangkut yang tidak patuh beserta sumber sampah dan lokasi pembuangannya, menerapkan denda administratif Rp5 juta per pelanggaran, dan menutup usaha yang mengulangi pelanggaran. Kota juga menetapkan target 100 persen sampah terkelola pada 2028.
Ini persoalan yang tepat untuk dikerjakan pada tahap ini. Program pemilahan dari sumber yang menjangkau satu dari empat rumah tangga telah membuktikan masyarakat mau berpartisipasi. Yang tidak dapat ditanggungnya adalah adanya saluran paralel tempat material terpilah digabung kembali lalu dibuang, karena hal itu menghapus mutu material yang menjadi tumpuan seluruh rantai. Menerbitkan sumber dan lokasi pembuangan, bukan hanya nama operatornya, adalah rincian yang berguna: hal itu memberi tahu usaha penghasil sampah bahwa kontrak pengangkutannya kini terlihat.
Pandangan Sirkularium bagi pemerintah dan institusi publik
Tiga catatan bagi pemerintah kota besar lainnya.
Pertama, soal memasangkan aturan dengan pembatasan. Jakarta tidak memperkenalkan pemilahan rumah tangga lalu berharap TPA-nya kosong. Kota ini membatasi TPA hanya untuk residu sejak 1 Agustus dan memberi rumah tangga aturan empat arus sejak 10 Mei, sehingga tekanan dan sarananya tiba dalam urutan yang benar. Kota yang menyusun jalan keluarnya sendiri dari open dumping sebaiknya mencermati jarak antara kedua tanggal itu. Sekitar tiga bulan persiapan rumah tangga mendahului pembatasan di pintu TPA.
Kedua, soal di mana mencari ton berikutnya. Perpindahan dari rumah tangga ke pasar adalah urutan yang tepat, dan itulah yang kerap dilewati banyak kota. Penghasil institusional yang terpusat, yakni pasar, rumah sakit, pusat perbelanjaan, hotel dan kantor pemerintah, menawarkan pengalihan per satuan upaya penegakan yang lebih besar dibandingkan rumah tangga yang tersebar. Kota yang mencari hasil awal yang cepat sebaiknya memetakan penghasil terbesarnya sebelum merancang kampanye publik.
Ketiga, soal pengukuran dan kejujuran tentang skala. Angka 500 ton itu nyata dan layak dilaporkan, dan angka itu sekitar 5 persen dari timbulan harian. Menyajikannya dalam proporsi tersebut alih-alih berdiri sendiri justru memperkuat, bukan melemahkan, argumennya, karena menunjukkan kota mengetahui besarnya tugas yang tersisa. Kami menganjurkan Jakarta menerbitkan deret data jembatan timbang bulanan untuk Bantargebang, agar yang menjadi catatan publik adalah trennya, bukan satu pengumuman.
Yang perlu dipantau berikutnya: apakah pengurangan 500 ton bertahan sampai akhir tahun, apakah pemilahan di 153 lokasi Pasar Jaya menghasilkan 500 ton kedua sesuai proyeksi, catatan penegakan terhadap pengangkut swasta, serta apakah throughput bank sampah terus naik dari 1.432 ton seiring partisipasi bergerak melampaui seperempat rumah tangga.
Jakarta telah bergerak dari mengumumkan kebijakan menjadi melaporkan angka. Sirkularium akan terus mengikuti deret angka tersebut.
Sumber
- Liputan6, gubernur melaporkan penurunan volume di Bantargebang
- iNews, Bantargebang hanya menerima sampah residu dan penurunan 500 ton
- Koran Jakarta, tingkat partisipasi, throughput bank sampah dan pergeseran pola operasi
- ANTARA News, pemilahan mencapai 23,14 persen dan langkah penegakan yang diumumkan
- Detik, pemilahan wajib di 153 pasar Perumda Pasar Jaya
- JDIH Jakarta, naskah Instruksi Gubernur Nomor 5 Tahun 2026
- ANTARA News, ratusan ribu rumah di Jakarta menerapkan pemilahan






