Jakarta jadikan satu lingkungan di Jagakarsa model nyata untuk memilah, mengangkut, dan mengolah sampah sesuai jenisnya
Oleh Sirkularium Editorial Team, 8 menit baca

Pada 28 September 2026 Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta meluncurkan proyek percontohan kolaboratif di RW 06 Srengseng Sawah, Jakarta Selatan, tempat lebih dari 400 rumah tangga di empat RT mendapat pendampingan dari pintu ke pintu dan sampah dijaga tetap terpilah dari dapur hingga fasilitas pengolahan. Sekitar 21.000 rumah di Jagakarsa sudah memilah sampah dari sumber.
Proyek percontohan yang dibangun pada skala lingkungan
Pada Senin, 28 September 2026, Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta meluncurkan proyek percontohan pengelolaan sampah kolaboratif di RW 06, Srengseng Sawah, Kecamatan Jagakarsa, Jakarta Selatan. Peluncurannya berbentuk kerja lapangan, bukan seremoni. Petugas dinas, pengurus RT dan RW, kader PKK, serta relawan mendatangi rumah warga satu per satu, berbincang tentang cara sampah rumah tangga ditangani setiap hari dan cara memilahnya sesuai jenis.
Percontohan ini mencakup lebih dari 400 rumah tangga di empat dari sebelas RT di RW 06, yaitu RT 02, RT 03, RT 06, dan RT 11. Rancangannya sengaja dibuat ringkas. Cukup besar untuk menguji setiap mata rantai, dan cukup kecil untuk dipantau dengan cermat.
Percontohan ini berada di bawah Instruksi Gubernur Nomor 5 Tahun 2026 tentang Gerakan Pemilahan dan Pengolahan Sampah dari Sumber, yang berlaku sejak 10 Mei 2026. Pelaksanaannya melalui kerangka Kolaborasi Sosial Berskala Besar (KSBB) klaster sampah pada bidang kesehatan lingkungan. Tujuannya, menurut dinas, adalah mengubah instruksi tersebut menjadi model yang konsisten dan dapat direplikasi di wilayah lain di Jakarta.
Dari kumpul, angkut, buang menjadi pilah, angkut, olah
Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta, Dudi Gardesi, menggambarkan percontohan ini sebagai perubahan logika dasar sistem. Selama puluhan tahun, pola bawaan Jakarta adalah mengumpulkan sampah, mengangkutnya, lalu membuangnya ke TPST Bantargebang. Percontohan ini menggantinya dengan urutan yang dimulai dari dapur.
"Pengelolaan sampah tidak bisa dilakukan oleh pemerintah sendiri, dan tidak harus sepenuhnya bergantung pada APBD." Dudi Gardesi, Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta
Maksudnya adalah pembagian peran, bukan pengurangan peran. Pemerintah menetapkan arah kebijakan dan membangun sistem. Warga berperan di sumber. Dunia usaha, organisasi masyarakat, dan perguruan tinggi berkontribusi sesuai kapasitas masing-masing. Percontohan ini dirancang bersama para pihak tersebut melalui pendekatan desain bersama, sehingga warga ikut menentukan pengaturan yang nantinya akan mereka jalankan.
Wakil Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta, Purwanti Suryandari, menjelaskan wujud sistem itu dalam praktik. Warga memilah di rumah. Sampah dikumpulkan secara terpisah, diangkut tanpa dicampur kembali, lalu diarahkan ke fasilitas pengolahan sesuai jenisnya. Poin terakhir inilah yang paling sering diragukan warga. Jika sampah yang sudah dipilah kembali dicampur di truk yang sama, upaya di rumah menjadi sia-sia dan kepercayaan cepat terkikis. Percontohan ini menjawabnya secara langsung. Kendaraan pengangkut, baik mobil bak terbuka maupun gerobak, dialokasikan per jenis sampah, titik penyetoran ditetapkan untuk material terpilah, dan petugas pengangkut dilatih agar tidak mencampur kembali apa yang sudah dipisahkan warga.
Ke mana setiap jenis sampah pergi
Instruksi Gubernur Nomor 5 menetapkan empat jenis sampah, masing-masing dengan warna dan tujuannya sendiri. Sampah organik, bertanda hijau, mencakup sisa makanan, kulit buah, daun, dan sampah dapur, dan diolah melalui pengomposan, maggot BSF, atau biodigester. Sampah anorganik, bertanda kuning, mencakup kertas, kardus, botol, kantong, kemasan, dan logam, dan disalurkan ke bank sampah. Sampah rumah tangga berbahaya seperti baterai dan lampu, bertanda merah, dibawa ke fasilitas khusus sampah B3. Hanya residu, bertanda abu-abu, yang seharusnya dikirim ke pengolahan terpadu di Bantargebang.
Di RW 06, setiap tujuan itu bersifat lokal dan jelas. Sampah organik ditangani melalui biopori jumbo dan tong komposter modern di dekat sumbernya. Sampah anorganik dibawa ke bank sampah terdekat, dalam hal ini Bank Sampah Pandan Wangi di RW 06 sendiri. Residu diteruskan ke TPS 3R yang menerapkan prinsip reduce, reuse, dan recycle sebelum ada yang dikirim lebih jauh.
Kontribusi sektor swasta juga nyata. Alfamidi, yang dioperasikan PT Midi Utama Indonesia Tbk, menyalurkan 300 sarana pilah sampah kepada warga agar sampah organik dapat dipisahkan sejak awal. Dinas juga menyediakan ember untuk sampah organik bagi rumah tangga berpenghasilan menengah ke bawah, sehingga menghapus hambatan kecil namun nyata bagi partisipasi warga.
Penghargaan, aturan, dan orang-orang yang mengajar
Di tingkat lingkungan, RW 06 menyiapkan pengaturannya sendiri. Ketua RW 06, Anton Hardiantoni, menyampaikan kombinasi penghargaan dan aturan. Warga yang memilah berhak mendapat sertifikat dan peralatan pendukung seperti komposter dan wadah pengumpulan. Sebuah Rumah Memilah telah dibentuk dengan koordinator di tingkat RW dan RT untuk mengawal gerakan ini. Lingkungan ini juga berencana menuangkan ketentuan sanksi ke dalam peraturan lingkungannya, di mana warga yang tidak memilah sampah dapat mengalami penundaan layanan administrasi kependudukan sampai mereka memilah. Instruksi Gubernur Nomor 5 sendiri memuat ketentuan sanksi administratif, sehingga pendekatan lingkungan ini berada dalam kerangka kebijakan kota.
Dinas secara terbuka menyampaikan bahwa edukasi adalah tahap yang membutuhkan tenaga paling banyak. Purwanti Suryandari menyebutkan bahwa jumlah personel dinas belum cukup untuk melakukan edukasi dari pintu ke pintu sendirian, dan saat ini relawan banyak melakukan pendampingan langsung kepada warga. Jawabannya adalah memperluas lingkaran: bermitra dengan sektor swasta, menggerakkan relawan, dan melatih petugas pengangkut agar pesan dan layanan berjalan seiring. Pelaksanaan dilakukan bertahap untuk mencegah pembuangan sampah sembarangan yang dapat muncul ketika aturan bergerak lebih cepat daripada infrastruktur.
Sehari kemudian, pada 29 September, dinas menyampaikan ajakan serupa kepada dunia usaha. Erni Pelita Fitratunnisa, Kepala Bidang Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan dinas tersebut, meminta perusahaan memperkuat pemilahan sampah dari sumber, seraya mencatat bahwa ketinggian timbunan sampah di TPST Bantargebang telah melampaui 50 meter, batas maksimal yang ditetapkan. Setiap ton sampah yang dipilah dan diolah di hulu adalah satu ton yang tidak menambah ketinggian itu.
Posisi satu lingkungan dalam gambaran kota
Percontohan ini dibangun di atas kemajuan yang sudah terukur. Iwan Santoso, Asisten Perekonomian dan Pembangunan Kota Administrasi Jakarta Selatan, melaporkan bahwa sekitar 21.000 rumah di Jagakarsa sudah memilah sampah dari sumber, didukung fasilitas pengolahan sampah organik. Di tingkat kota, partisipasi rumah tangga dalam memilah sampah naik dari 5,31 persen saat gerakan diluncurkan pada Mei menjadi 23,14 persen pada Agustus 2026.
Tren tersebut menggembirakan, dan sekaligus menjelaskan tujuan percontohan seperti RW 06. Gelombang partisipasi pertama biasanya datang dari rumah tangga yang memang sudah termotivasi. Gelombang berikutnya bergantung pada sistem di sekitar mereka yang berjalan andal: tong sampah tersedia pada saat yang tepat, pengangkutan yang menjaga jenis sampah tetap terpisah, bank sampah yang mudah dijangkau, dan hasil yang terlihat. RW 06 adalah tempat Jakarta menguji seluruh rantai itu sekaligus, dengan niat membawa model ini ke wilayah yang tingkat partisipasinya masih lebih rendah.
Pandangan Sirkularium
Percontohan Srengseng Sawah adalah contoh praktis bagaimana sebuah kota mengubah instrumen kebijakan menjadi layanan yang berjalan. Instruksi Gubernur Nomor 5 menetapkan kewajibannya. Kerangka KSBB menghadirkan para mitra. Percontohan ini menunjukkan bagaimana semua bagian itu menyatu di tingkat tempat sampah benar-benar dihasilkan.
Bagi pemerintah kota dan kabupaten yang mempertimbangkan pemilahan dari sumber, Sirkularium mencatat empat pelajaran. Pertama, pastikan rantainya siap sebelum memperluas permintaan kepada warga. Warga akan terus memilah hanya jika mereka melihat pengangkutan terpisah, sehingga alokasi kendaraan, titik penyetoran, dan pelatihan petugas layak mendapat perhatian yang sama besarnya dengan kampanye publik. Kedua, upayakan pengolahan tetap lokal sejauh memungkinkan. Biopori, komposter, dan bank sampah di lingkungan sendiri memperpendek jarak antara upaya dan hasil, sekaligus menekan biaya pengangkutan. Ketiga, perlakukan relawan dan kader sebagai bagian dari sistem layanan, dengan pelatihan, bahan, dan penghargaan, karena merekalah yang memikul sebagian besar beban edukasi. Keempat, dahulukan penghargaan dan dukungan, lalu terapkan sanksi secara konsisten dan transparan setelah layanan tersedia, agar aturan dipandang adil.
Dari sisi pembiayaan, model ini menunjukkan bagaimana kontribusi perusahaan dapat diarahkan ke kebutuhan yang spesifik, seperti sarana pilah sampah, alih-alih kampanye umum. Menyelaraskan kontribusi tersebut dengan daftar kebutuhan lingkungan yang dipublikasikan akan membuatnya lebih mudah ditargetkan dan dilaporkan.
Hal yang perlu dicermati selanjutnya adalah pengukuran. Indikator paling berguna dari RW 06 adalah porsi rumah tangga yang memilah secara konsisten setelah tiga bulan, tonase residu yang keluar dari lingkungan dibandingkan sebelum percontohan, dan seberapa cepat model ini diadopsi di lingkungan kedua dan ketiga. Jika angka-angka itu bergerak ke arah yang tepat, Jakarta akan memiliki templat yang dapat direplikasi, dan templat itu dapat diadaptasi oleh kota-kota lain di Indonesia yang menghadapi tekanan serupa pada tempat pembuangan akhirnya.
Sumber
- ANTARA News, RW 06 Srengseng Sawah jadi percontohan kolaborasi pilah angkut sampah
- ANTARA News, 21.000 rumah di Jagakarsa sudah menjalankan pemilahan sampah dari sumber
- ANTARA News, RW 06 Srengseng Sawah menyiapkan penghargaan dan sanksi terkait pilah sampah
- ANTARA News, DLH DKI tentang keterbatasan personel dan peran relawan dalam edukasi pemilahan sampah
- ANTARA News, DLH DKI mengajak perusahaan memperkuat pemilahan sampah dari sumber
- Koran Jakarta, RW 06 Srengseng Sawah jadi proyek percontohan pengelolaan sampah Jakarta
- Investortrust, Alfamidi menyalurkan 300 sarana pilah sampah di Srengseng Sawah
- KabarJakarta, dari rumah, bukan dari TPA: Jakarta mengubah cara mengelola sampah
- JDIH Jakarta, Instruksi Gubernur Nomor 5 Tahun 2026 tentang Gerakan Pemilahan dan Pengolahan Sampah dari Sumber
- ANTARA News, pemilahan sampah rumah tangga Jakarta mencapai 23,14 persen hingga Agustus






