Lompat ke konten
Sirkularium
Kembali ke Insight
Limbah & Polusi

Jakarta jadikan satu lingkungan di Jagakarsa model nyata untuk memilah, mengangkut, dan mengolah sampah sesuai jenisnya

Oleh Sirkularium Editorial Team, 8 menit baca

Petugas dinas lingkungan hidup dan relawan lingkungan mengunjungi rumah di sebuah gang rindang di Jakarta Selatan, menunjukkan kepada warga cara memisahkan sampah dapur ke dalam tong hijau dan sampah kering yang dapat didaur ulang ke dalam kantong kuning

Pada 28 September 2026 Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta meluncurkan proyek percontohan kolaboratif di RW 06 Srengseng Sawah, Jakarta Selatan, tempat lebih dari 400 rumah tangga di empat RT mendapat pendampingan dari pintu ke pintu dan sampah dijaga tetap terpilah dari dapur hingga fasilitas pengolahan. Sekitar 21.000 rumah di Jagakarsa sudah memilah sampah dari sumber.

Sekilas data
400+
Rumah tangga yang mendapat pendampingan dari pintu ke pintu dalam percontohan RW 06
4 dari 11
RT di RW 06 yang ditetapkan sebagai wilayah percontohan
21.000
Rumah di Jagakarsa yang sudah memilah sampah dari sumber
300
Sarana pilah sampah dari mitra ritel untuk warga RW 06

Proyek percontohan yang dibangun pada skala lingkungan

Pada Senin, 28 September 2026, Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta meluncurkan proyek percontohan pengelolaan sampah kolaboratif di RW 06, Srengseng Sawah, Kecamatan Jagakarsa, Jakarta Selatan. Peluncurannya berbentuk kerja lapangan, bukan seremoni. Petugas dinas, pengurus RT dan RW, kader PKK, serta relawan mendatangi rumah warga satu per satu, berbincang tentang cara sampah rumah tangga ditangani setiap hari dan cara memilahnya sesuai jenis.

Percontohan ini mencakup lebih dari 400 rumah tangga di empat dari sebelas RT di RW 06, yaitu RT 02, RT 03, RT 06, dan RT 11. Rancangannya sengaja dibuat ringkas. Cukup besar untuk menguji setiap mata rantai, dan cukup kecil untuk dipantau dengan cermat.

Percontohan ini berada di bawah Instruksi Gubernur Nomor 5 Tahun 2026 tentang Gerakan Pemilahan dan Pengolahan Sampah dari Sumber, yang berlaku sejak 10 Mei 2026. Pelaksanaannya melalui kerangka Kolaborasi Sosial Berskala Besar (KSBB) klaster sampah pada bidang kesehatan lingkungan. Tujuannya, menurut dinas, adalah mengubah instruksi tersebut menjadi model yang konsisten dan dapat direplikasi di wilayah lain di Jakarta.

Dari kumpul, angkut, buang menjadi pilah, angkut, olah

Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta, Dudi Gardesi, menggambarkan percontohan ini sebagai perubahan logika dasar sistem. Selama puluhan tahun, pola bawaan Jakarta adalah mengumpulkan sampah, mengangkutnya, lalu membuangnya ke TPST Bantargebang. Percontohan ini menggantinya dengan urutan yang dimulai dari dapur.

"Pengelolaan sampah tidak bisa dilakukan oleh pemerintah sendiri, dan tidak harus sepenuhnya bergantung pada APBD." Dudi Gardesi, Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta

Maksudnya adalah pembagian peran, bukan pengurangan peran. Pemerintah menetapkan arah kebijakan dan membangun sistem. Warga berperan di sumber. Dunia usaha, organisasi masyarakat, dan perguruan tinggi berkontribusi sesuai kapasitas masing-masing. Percontohan ini dirancang bersama para pihak tersebut melalui pendekatan desain bersama, sehingga warga ikut menentukan pengaturan yang nantinya akan mereka jalankan.

Wakil Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta, Purwanti Suryandari, menjelaskan wujud sistem itu dalam praktik. Warga memilah di rumah. Sampah dikumpulkan secara terpisah, diangkut tanpa dicampur kembali, lalu diarahkan ke fasilitas pengolahan sesuai jenisnya. Poin terakhir inilah yang paling sering diragukan warga. Jika sampah yang sudah dipilah kembali dicampur di truk yang sama, upaya di rumah menjadi sia-sia dan kepercayaan cepat terkikis. Percontohan ini menjawabnya secara langsung. Kendaraan pengangkut, baik mobil bak terbuka maupun gerobak, dialokasikan per jenis sampah, titik penyetoran ditetapkan untuk material terpilah, dan petugas pengangkut dilatih agar tidak mencampur kembali apa yang sudah dipisahkan warga.

Ke mana setiap jenis sampah pergi

Instruksi Gubernur Nomor 5 menetapkan empat jenis sampah, masing-masing dengan warna dan tujuannya sendiri. Sampah organik, bertanda hijau, mencakup sisa makanan, kulit buah, daun, dan sampah dapur, dan diolah melalui pengomposan, maggot BSF, atau biodigester. Sampah anorganik, bertanda kuning, mencakup kertas, kardus, botol, kantong, kemasan, dan logam, dan disalurkan ke bank sampah. Sampah rumah tangga berbahaya seperti baterai dan lampu, bertanda merah, dibawa ke fasilitas khusus sampah B3. Hanya residu, bertanda abu-abu, yang seharusnya dikirim ke pengolahan terpadu di Bantargebang.

Di RW 06, setiap tujuan itu bersifat lokal dan jelas. Sampah organik ditangani melalui biopori jumbo dan tong komposter modern di dekat sumbernya. Sampah anorganik dibawa ke bank sampah terdekat, dalam hal ini Bank Sampah Pandan Wangi di RW 06 sendiri. Residu diteruskan ke TPS 3R yang menerapkan prinsip reduce, reuse, dan recycle sebelum ada yang dikirim lebih jauh.

Kontribusi sektor swasta juga nyata. Alfamidi, yang dioperasikan PT Midi Utama Indonesia Tbk, menyalurkan 300 sarana pilah sampah kepada warga agar sampah organik dapat dipisahkan sejak awal. Dinas juga menyediakan ember untuk sampah organik bagi rumah tangga berpenghasilan menengah ke bawah, sehingga menghapus hambatan kecil namun nyata bagi partisipasi warga.

Penghargaan, aturan, dan orang-orang yang mengajar

Di tingkat lingkungan, RW 06 menyiapkan pengaturannya sendiri. Ketua RW 06, Anton Hardiantoni, menyampaikan kombinasi penghargaan dan aturan. Warga yang memilah berhak mendapat sertifikat dan peralatan pendukung seperti komposter dan wadah pengumpulan. Sebuah Rumah Memilah telah dibentuk dengan koordinator di tingkat RW dan RT untuk mengawal gerakan ini. Lingkungan ini juga berencana menuangkan ketentuan sanksi ke dalam peraturan lingkungannya, di mana warga yang tidak memilah sampah dapat mengalami penundaan layanan administrasi kependudukan sampai mereka memilah. Instruksi Gubernur Nomor 5 sendiri memuat ketentuan sanksi administratif, sehingga pendekatan lingkungan ini berada dalam kerangka kebijakan kota.

Dinas secara terbuka menyampaikan bahwa edukasi adalah tahap yang membutuhkan tenaga paling banyak. Purwanti Suryandari menyebutkan bahwa jumlah personel dinas belum cukup untuk melakukan edukasi dari pintu ke pintu sendirian, dan saat ini relawan banyak melakukan pendampingan langsung kepada warga. Jawabannya adalah memperluas lingkaran: bermitra dengan sektor swasta, menggerakkan relawan, dan melatih petugas pengangkut agar pesan dan layanan berjalan seiring. Pelaksanaan dilakukan bertahap untuk mencegah pembuangan sampah sembarangan yang dapat muncul ketika aturan bergerak lebih cepat daripada infrastruktur.

Sehari kemudian, pada 29 September, dinas menyampaikan ajakan serupa kepada dunia usaha. Erni Pelita Fitratunnisa, Kepala Bidang Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan dinas tersebut, meminta perusahaan memperkuat pemilahan sampah dari sumber, seraya mencatat bahwa ketinggian timbunan sampah di TPST Bantargebang telah melampaui 50 meter, batas maksimal yang ditetapkan. Setiap ton sampah yang dipilah dan diolah di hulu adalah satu ton yang tidak menambah ketinggian itu.

Posisi satu lingkungan dalam gambaran kota

Percontohan ini dibangun di atas kemajuan yang sudah terukur. Iwan Santoso, Asisten Perekonomian dan Pembangunan Kota Administrasi Jakarta Selatan, melaporkan bahwa sekitar 21.000 rumah di Jagakarsa sudah memilah sampah dari sumber, didukung fasilitas pengolahan sampah organik. Di tingkat kota, partisipasi rumah tangga dalam memilah sampah naik dari 5,31 persen saat gerakan diluncurkan pada Mei menjadi 23,14 persen pada Agustus 2026.

Tren tersebut menggembirakan, dan sekaligus menjelaskan tujuan percontohan seperti RW 06. Gelombang partisipasi pertama biasanya datang dari rumah tangga yang memang sudah termotivasi. Gelombang berikutnya bergantung pada sistem di sekitar mereka yang berjalan andal: tong sampah tersedia pada saat yang tepat, pengangkutan yang menjaga jenis sampah tetap terpisah, bank sampah yang mudah dijangkau, dan hasil yang terlihat. RW 06 adalah tempat Jakarta menguji seluruh rantai itu sekaligus, dengan niat membawa model ini ke wilayah yang tingkat partisipasinya masih lebih rendah.

Pandangan Sirkularium

Percontohan Srengseng Sawah adalah contoh praktis bagaimana sebuah kota mengubah instrumen kebijakan menjadi layanan yang berjalan. Instruksi Gubernur Nomor 5 menetapkan kewajibannya. Kerangka KSBB menghadirkan para mitra. Percontohan ini menunjukkan bagaimana semua bagian itu menyatu di tingkat tempat sampah benar-benar dihasilkan.

Bagi pemerintah kota dan kabupaten yang mempertimbangkan pemilahan dari sumber, Sirkularium mencatat empat pelajaran. Pertama, pastikan rantainya siap sebelum memperluas permintaan kepada warga. Warga akan terus memilah hanya jika mereka melihat pengangkutan terpisah, sehingga alokasi kendaraan, titik penyetoran, dan pelatihan petugas layak mendapat perhatian yang sama besarnya dengan kampanye publik. Kedua, upayakan pengolahan tetap lokal sejauh memungkinkan. Biopori, komposter, dan bank sampah di lingkungan sendiri memperpendek jarak antara upaya dan hasil, sekaligus menekan biaya pengangkutan. Ketiga, perlakukan relawan dan kader sebagai bagian dari sistem layanan, dengan pelatihan, bahan, dan penghargaan, karena merekalah yang memikul sebagian besar beban edukasi. Keempat, dahulukan penghargaan dan dukungan, lalu terapkan sanksi secara konsisten dan transparan setelah layanan tersedia, agar aturan dipandang adil.

Dari sisi pembiayaan, model ini menunjukkan bagaimana kontribusi perusahaan dapat diarahkan ke kebutuhan yang spesifik, seperti sarana pilah sampah, alih-alih kampanye umum. Menyelaraskan kontribusi tersebut dengan daftar kebutuhan lingkungan yang dipublikasikan akan membuatnya lebih mudah ditargetkan dan dilaporkan.

Hal yang perlu dicermati selanjutnya adalah pengukuran. Indikator paling berguna dari RW 06 adalah porsi rumah tangga yang memilah secara konsisten setelah tiga bulan, tonase residu yang keluar dari lingkungan dibandingkan sebelum percontohan, dan seberapa cepat model ini diadopsi di lingkungan kedua dan ketiga. Jika angka-angka itu bergerak ke arah yang tepat, Jakarta akan memiliki templat yang dapat direplikasi, dan templat itu dapat diadaptasi oleh kota-kota lain di Indonesia yang menghadapi tekanan serupa pada tempat pembuangan akhirnya.

BagikanLinkedInWhatsAppFacebookEmail
Sirkularium

Sirkularium adalah lembaga thought-leadership dan advisory yang mempercepat transisi sirkular di sampah, air, dan energi, bekerja bersama pemerintah dan institusi publik.

Di limbah dan polusi, Sirkularium membantu merancang sistem pengumpulan, pemilahan, dan pemulihan, menyusun kebijakan dan peta jalan, serta mengubah sampah menjadi sumber daya yang terkelola.

Artikel terkait

Deretan truk sampah compactor oranye yang sudah diperbarui terparkir di depo milik Pemprov DKI Jakarta, siap diserahterimakan, dengan pejabat Kota Bogor dan pejabat Jakarta memeriksa unit pemadat di bagian belakang salah satu truk
Limbah & Polusi

Pada 29 September 2026 Gubernur Pramono Anung menyatakan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan memprioritaskan permohonan Kota Bogor atas truk sampah compactor dan mobil pemadam kebakaran bekas yang masih layak, serta menawarkan ambulans dan bus sekolah. Permohonan yang diajukan sejak pertengahan tahun itu kini berlanjut ke pengajuan tertulis resmi.

Oleh Sirkularium Editorial Team, 8 menit baca

Warga menyerahkan botol plastik dan kantong berisi sampah sachet yang sudah terpilah kepada petugas di kios penyetoran sampah kecil di halaman Balai Kota Bogor, dengan timbangan digital dan ponsel yang menampilkan poin imbalan
Limbah & Polusi

Pada 26 September 2026 Pemerintah Kota Bogor bersama Rekosistem membuka waste station di Balai Kota, tempat warga menukar sampah anorganik terpilah, minyak jelantah, dan sampah elektronik rumah tangga dengan poin senilai Rp100 hingga Rp6.000 per kilogram. Wali Kota Dedie A. Rachim kemudian mengisyaratkan bahwa model ini dapat diperluas ke setiap kecamatan di kota tersebut.

Oleh Sirkularium Editorial Team, 8 menit baca

Sentra pengolahan sampah skala kawasan di Bandung, dengan sampah terpilah dimasukkan ke mesin pencacah dan bal bahan bakar tertumpuk siap diangkut
Limbah & Polusi

Lima pihak yang dimotori Danantara menyiapkan empat sentra pengolahan sampah skala kawasan di Bandung dengan total kapasitas 1.200 ton per hari, dan PLN Energi Primer Indonesia kini menjelaskan bagaimana perusahaan akan menyerap hasil olahannya sebagai pasokan energi primer.

Oleh Sirkularium Editorial Team, 8 menit baca

Warga sebuah banjar di Bali memilah sampah rumah tangga ke wadah organik dan anorganik di bank sampah desa, dengan bangunan TPS3R di latar belakang
Limbah & Polusi

Dalam Dialog Kenegaraan di Denpasar pada 25 September 2026, Ketua DPD RI Sultan Baktiar Najamudin mendorong Bali menjadi pelopor gerakan pilah sampah nasional, dengan menunjuk desa adat, banjar, dan aturan adat sebagai infrastruktur sosial yang selama ini menopang 292 TPS3R dan 962 bank sampah di provinsi tersebut.

Oleh Sirkularium Editorial Team, 8 menit baca

Foto udara PSEL Keramasan di Kertapati, Palembang, dengan truk sampah kota mengantre di jembatan timbang dan asap tipis keluar dari cerobong
Limbah & Polusi

PSEL Keramasan di Palembang berkapasitas 1.000 ton sampah per hari melakukan pembakaran perdana pada 23 September 2026 dan menerima kunjungan Menteri Koordinator Bidang Pangan Zulkifli Hasan pada 25 September, dengan tiga pekan pengiriman sampah yang dialihkan dan ditimbang kini menjadi model kerja bagi kota tuan rumah PSEL lainnya.

Oleh Sirkularium Editorial Team, 8 menit baca

Teknisi menguji dan memilah paket baterai sepeda motor listrik bekas di meja bengkel di Indonesia
Limbah & Polusi

Rapat Panja Komisi VII bersama tiga asosiasi industri kendaraan listrik menempatkan transparansi kesehatan baterai, pemanfaatan kembali, dan daur ulang sebagai inti ekosistem kendaraan listrik Indonesia, jauh sebelum gelombang besar pertama baterai pensiun.

Oleh Sirkularium Editorial Team, 8 menit baca