Lompat ke konten
Sirkularium
Kembali ke Insight
Limbah & Polusi

Jakarta menjatuhkan sanksi kepada enam perusahaan angkutan saat penegakan menjangkau seluruh rantai

Oleh Sirkularium Editorial Team, 8 menit baca

Pemeriksaan truk angkutan sampah swasta di Jakarta dengan petugas mencocokkan dokumen registrasi kendaraan dan izin terhadap muatan yang dibawa

Pada 28 Agustus 2026 Dinas Lingkungan Hidup Jakarta menjatuhkan sanksi administratif kepada enam perusahaan angkutan sampah, masing-masing menghadapi uang paksa Rp10 juta dan teguran tertulis, sehingga totalnya menjadi sebelas perusahaan. Sasarannya adalah sistem persampahan yang diawasi dari penghasil sampai pemrosesan akhir, bukan hanya di pintu TPA.

Sekilas data
6
Perusahaan angkutan yang disanksi pada putaran ini
11
Total yang disanksi sejak kampanye penegakan dimulai
Rp10 juta
Uang paksa yang dikenakan pada setiap perusahaan, disertai teguran tertulis
9.000
Ton sampah per hari yang bergerak melalui rantai yang dilayani para pelaku ini

Enam perusahaan, disebut namanya

Pada Jumat 28 Agustus 2026, Dinas Lingkungan Hidup Jakarta menjatuhkan sanksi administratif kepada enam perusahaan penyedia jasa angkutan sampah, karena beroperasi di luar lingkup izinnya.

Perusahaan tersebut adalah CV Wira Satria Mandiri, CV Al Ihsaniah, PT Hino Karya Mandiri, CV Super Steel Tiga Bersaudara, PT Cuan International Group dan PT Jangjo Teknologi Indonesia. Masing-masing menghadapi uang paksa Rp10 juta dan teguran tertulis, serta wajib membuat pernyataan tertulis untuk tidak mengulangi pelanggarannya. Izin dapat dicabut bila pelanggaran berlanjut.

Dengan demikian totalnya menjadi sebelas perusahaan yang disanksi sejak kampanye penegakan dimulai.

Pelanggaran yang disebutkan bersifat spesifik, bukan umum. Pelanggaran itu mencakup penggunaan kendaraan yang tidak terdaftar untuk keperluan tersebut, pemilahan sampah tanpa izin yang relevan, serta pembuangan di tempat penampungan yang tidak resmi.

Perangkat hukum di balik sanksinya

Sanksi tersebut bersandar pada Peraturan Daerah DKI Jakarta Nomor 3 Tahun 2013 tentang pengelolaan sampah, pada Pasal 131 ayat 1, dengan teguran tertulis yang diterbitkan berdasarkan Peraturan Gubernur Nomor 102 Tahun 2021.

Rincian yang layak dicatat adalah bahwa ini perda tahun 2013. Instrumennya tersedia selama lebih dari satu dasawarsa sebelum dipakai pada intensitas seperti ini. Yang berubah bukanlah hukumnya melainkan keputusan untuk menjalankannya, serta terbentuknya rutinitas pengawasan yang mampu menghasilkan bukti bahwa perusahaan tertentu membuang muatan tertentu di lokasi tidak resmi tertentu.

Tangga eskalasinya juga jelas: teguran tertulis, uang paksa, pernyataan tertulis, lalu pencabutan izin. Tangga yang jelas lebih berarti daripada besaran sanksi mana pun. Rp10 juta bukan jumlah besar bagi pelaku angkutan komersial. Ancaman kehilangan izin yang memungkinkan usaha itu beroperasi sama sekali adalah konsekuensi dengan tingkat yang berbeda, dan tangga tersebut membuat hasil itu terjangkau secara prosedural, bukan sekadar teoretis.

Dudi Gardesi, Kepala Dinas Lingkungan Hidup Jakarta, menempatkan kerja ini sebagai mencakup seluruh rantai.

Sistem yang kami bangun memastikan pengelolaan sampah tertib dari sumber sampai pemrosesan akhir. Penyedia jasa wajib bekerja sesuai izin, sementara pengguna jasa juga harus memastikan sampahnya diserahkan kepada perusahaan yang legal.

Mengapa bagian pengguna jasa dalam kalimat itu penting

Paruh kedua pernyataan Gardesi adalah bagian yang paling mungkin mengubah perilaku, dan bagian itu mudah terlewat.

Angkutan sampah swasta di Jakarta dibeli oleh seseorang. Hotel, rumah makan, gedung perkantoran, rumah sakit, pasar dan kawasan perumahan mengontrak layanan tersebut. Penghasil sampah yang memilih pengangkut termurah yang tersedia, tanpa memeriksa izinnya, sedang membeli hasil pembuangan yang belum ia periksa. Ketika harganya di bawah biaya pembuangan yang sah, selisihnya biasanya ditutup di suatu tempat dalam rantai, dan pembuangan tidak resmi adalah mekanisme yang lazim.

Menempatkan kewajiban yang tegas pada pengguna jasa mengubah hitungan komersialnya. Kewajiban itu mengubah pertanyaan kepatuhan yang abstrak menjadi pertanyaan pengadaan yang dapat ditindaklanjuti seorang pengelola gedung, yakni dengan meminta melihat izin sebelum menandatangani kontrak. Jakarta juga menyatakan akan mengumumkan nama perusahaan jasa angkut yang tidak patuh, yang memberi para penghasil sampah daftar untuk dicocokkan sekaligus membuat biaya reputasinya menjadi nyata.

Hal ini berarti pada skalanya karena Jakarta memindahkan sekitar 9.000 ton sampah per hari. Sistem formalnya, dengan aturan pemilahan dan TPA yang dibatasi, hanya bekerja bila materialnya benar-benar menempuh rute yang digambarkan aturannya. Saluran paralel tempat muatan terpilah digabung kembali lalu dibuang di lokasi tidak resmi menghapus pemilahan yang telah diminta dari rumah tangga, dan itu cara tercepat kehilangan partisipasi publik dalam kampanye pemilahan.

Apa yang sebenarnya dibutuhkan sebuah rutinitas pengawasan

Bagian yang paling sulit ditiru dari hal ini bukanlah daftar sanksinya, melainkan buktinya.

Untuk menjatuhkan sanksi kepada perusahaan yang disebut namanya karena membuang di lokasi tidak resmi, sebuah instansi perlu menghubungkan kendaraan tertentu dengan pelaku usaha tertentu, memastikan kendaraan itu tidak terdaftar untuk layanan yang sedang dikerjakannya, serta menempatkannya di lokasi yang tidak ia miliki izinnya. Itu berarti register kendaraan yang mutakhir, basis data perizinan yang menyatakan pelaku mana boleh melakukan apa, serta pemeriksaan lapangan dengan dokumentasi yang cukup untuk bertahan bila digugat.

Dua dari pelanggaran yang disebut menunjukkan di mana catatan administrasi mengerjakan tugasnya. Penggunaan kendaraan tidak terdaftar adalah temuan dokumenter, yang dapat dibuktikan dengan mencocokkan pelat terhadap register. Pemilahan sampah tanpa izin yang relevan juga merupakan soal membandingkan kegiatan yang teramati terhadap lingkup yang tertulis pada izinnya. Tidak satu pun memerlukan penangkapan pelaku saat beraksi di lokasi pembuangan, yang merupakan bentuk penegakan yang sulit dan boros sumber daya.

Itu temuan yang menggembirakan bagi daerah dengan kapasitas pengawasan terbatas. Sebagian besar ketidakpatuhan sudah terlihat pada dokumen sebelum ada yang mendatangi lokasi, dan basis data perizinan yang disilangkan dengan register kendaraan akan memunculkan daftar calon tanpa satu pun patroli.

Penegakan sebagai infrastruktur

Hal ini layak dibaca berdampingan dengan apa yang diminta Jakarta dari warganya. Kota ini mewajibkan pemilahan empat arus di tingkat rumah tangga sejak Mei 2026 melalui Instruksi Gubernur Nomor 5, dan partisipasinya naik cukup besar pada bulan-bulan berikutnya.

Kota yang meminta rumah tangga memilah memikul kewajiban memastikan pemilahan itu bertahan melewati pengangkutan. Penegakan terhadap lapisan angkutan adalah cara kewajiban itu dipenuhi. Tanpa itu, kerja rumah tangga dirusak oleh kegagalan yang tidak terlihat di bagian rantai berikutnya, dan warga menarik kesimpulan yang masuk akal bahwa pemilahan mereka tidak berarti.

Dilihat begini, menjatuhkan sanksi kepada sebelas perusahaan bukanlah tindakan penghukuman yang berdiri terpisah dari program pemilahan. Tindakan itu bagian dari program yang sama, melindungi nilai kerja yang sudah dilakukan di hulu.

Pandangan Sirkularium bagi pemerintah dan institusi publik

Tiga catatan bagi provinsi dan kabupaten lain.

Pertama, soal memeriksa instrumen yang sudah dimiliki. Jakarta menegakkan perda tahun 2013. Banyak pemerintah daerah memiliki ketentuan serupa tentang izin angkutan sampah yang belum pernah dijalankan pada skala besar. Sebelum menyusun regulasi baru, sebuah daerah sebaiknya mengaudit apa yang sudah diperbolehkan perdanya, karena mengaktifkan kembali instrumen yang ada jauh lebih cepat daripada membuat aturan baru.

Kedua, soal mengatur pembeli sekaligus penjualnya. Kewajiban yang ditempatkan Gardesi pada pengguna jasa adalah paruh kebijakan ini dengan daya ungkit lebih besar. Penghasil sampah besar di sebuah kota jauh lebih sedikit jumlahnya daripada jalur pembuangan informal, mereka mudah diidentifikasi, dan mereka menanggapi aturan pengadaan. Pemerintah daerah sebaiknya mewajibkan verifikasi izin sebagai syarat dalam kontrak yang dipegang rumah sakit, pusat perbelanjaan, hotel dan gedung pemerintah, dan itu dapat dilakukan secara administratif tanpa aturan baru.

Ketiga, soal penerbitan daftar. Menyebut nama perusahaan yang disanksi, dan menerbitkan daftar pelaku berizin di sampingnya, melakukan dua hal sekaligus. Hal itu menciptakan biaya reputasi bagi pelakunya sekaligus memberi setiap penghasil sampah di kota tersebut cara sederhana untuk patuh. Kami menganjurkan Jakarta menerbitkan daftar pelaku berizin dalam bentuk yang dapat ditelusuri seorang pengelola gedung, bukan hanya daftar sanksinya.

Yang perlu dipantau berikutnya: apakah ada di antara sebelas perusahaan itu yang berlanjut sampai pencabutan izin, apakah daftar perusahaan tidak patuh benar-benar terbit, apakah penegakan meluas dari pengangkut ke penghasil yang mengontraknya, serta apakah volume yang tiba di tempat penampungan tidak resmi turun secara terukur.

Jakarta mengawasi bagian tengah rantai, bagian yang tidak dilihat siapa pun. Sirkularium akan terus mengikuti apakah penegakannya bertahan.

BagikanLinkedInWhatsAppFacebookEmail
Sirkularium

Sirkularium adalah lembaga thought-leadership dan advisory yang mempercepat transisi sirkular di sampah, air, dan energi, bekerja bersama pemerintah dan institusi publik.

Di limbah dan polusi, Sirkularium membantu merancang sistem pengumpulan, pemilahan, dan pemulihan, menyusun kebijakan dan peta jalan, serta mengubah sampah menjadi sumber daya yang terkelola.

Artikel terkait

Pejabat daerah dan investor menandatangani dokumen kerja sama dalam sebuah acara di Bogor, dengan gambar rancangan fasilitas pengolahan sampah menjadi energi listrik ditampilkan di layar di belakang mereka
Limbah & Polusi

Pada 16 September 2026 Pemerintah Kabupaten Bogor menandatangani perjanjian kerja sama dengan PT Weiming Nusantara Bogor New Energy dan menyerahkan lahan seluas 10 hektare di TPAS Galuga, menyiapkan groundbreaking pada 17 September untuk fasilitas pengolahan sampah menjadi energi listrik dengan investasi awal 160 juta dolar AS serta fasilitas pirolisis pendamping senilai sekitar Rp600 miliar.

Oleh Sirkularium Editorial Team, 9 menit baca

Pejabat provinsi dan kabupaten berdiri bersama pada peluncuran percontohan InCircular di ruang konferensi di Surabaya, dengan spanduk kerja sama ekonomi sirkular Indonesia dan Jerman di belakang mereka
Limbah & Polusi

Pada 15 September 2026 di Surabaya, Pemerintah Provinsi Jawa Timur membuka tahap percontohan Proyek InCircular bersama Bappenas dan GIZ, dengan menetapkan Kabupaten Gresik, Kota Malang, Kabupaten Malang, Kota Probolinggo dan Kabupaten Sidoarjo sebagai lima daerah tempat kebijakan ekonomi sirkular nasional diuji dalam operasi sehari-hari.

Oleh Sirkularium Editorial Team, 8 menit baca

Sel terekayasa di sebuah tempat pemrosesan akhir sampah di Indonesia, memperlihatkan lapisan sampah terpadatkan di bawah tutupan tanah baru, kolam lindi berlapis, dan pipa ventilasi metana tegak, dengan ekskavator bekerja di muka aktif
Limbah & Polusi

Pada 14 September 2026 Wakil Menteri Lingkungan Hidup meninjau TPA Sambutan di Samarinda, enam pekan setelah kota itu menghentikan open dumping di Zona 1 dan mengoperasikan sel terekayasa sebagai penggantinya. Kunjungan tersebut menempatkan satu contoh nyata pemenuhan tenggat nasional 2026 berdampingan dengan rencana pembangkit listrik tenaga sampah yang disiapkan Kalimantan Timur.

Oleh Sirkularium Editorial Team, 9 menit baca

Petugas kota dan alat berat memadatkan serta menguruk timbunan sampah dengan tanah di sebuah TPA di Indonesia pada kondisi kering dan cerah, dengan pos pemantauan 24 jam terlihat di dekatnya
Limbah & Polusi

Antara 11 dan 13 September 2026 Pemerintah Kota Tangerang Selatan menguruk sekitar 70 persen timbunan sampah di TPA Cipeucang dengan tanah dan menempatkan penjagaan 24 jam, langkah pencegahan terhadap risiko kebakaran dan longsor di musim kemarau yang sekaligus menjadi uji nyata bagi target nasional penghentian open dumping pada 2026.

Oleh Sirkularium Editorial Team, 9 menit baca

Pekerja di fasilitas pengolahan sampah desa di Klungkung membalik tumpukan kompos di samping tumpukan sarana upacara dan janur yang menunggu diolah
Limbah & Polusi

TPS3R Bhuana Asri di Desa Selat, Klungkung, dibangun untuk melayani 800 kepala keluarga dan kini menangani sekitar 400 lebih banyak dari itu, dengan material organik datang lebih cepat daripada yang dapat diolah 14 pekerjanya. Kelebihan beban itu adalah bukti pembatasan pembuangan ke TPA di Bali bekerja, sekaligus tanda bahwa kapasitas hilir kini menjadi kendalanya.

Oleh Sirkularium Editorial Team, 8 menit baca

Relawan berbaris di bantaran Sungai Musi dekat Jembatan Ampera di Palembang menarik plastik dan sampah rumah tangga dari perairan dangkal ke dalam karung pengumpul
Limbah & Polusi

Pada 12 September 2026 sekitar 700 orang bergabung bersama Wali Kota Ratu Dewa di bantaran 7 Ulu dekat Jembatan Ampera untuk aksi bersih Sungai Musi. Pesan yang dibawa wali kota dan kampanyer asal Jerman yang mendampinginya sama: kota yang menghasilkan 1.260 ton sampah per hari tidak dapat membersihkan dirinya keluar dari persoalan ini.

Oleh Sirkularium Editorial Team, 8 menit baca