Anggaran 2027 kementerian lingkungan hidup nyaris berlipat, dan pelaksanaanlah yang harus dibelinya
Oleh Sirkularium Editorial Team, 8 menit baca

Pada 2 September 2026 Komisi XII DPR menyepakati tambahan Rp1,33 triliun bagi Kementerian Lingkungan Hidup untuk 2027, menaikkan pagunya dari sekitar Rp1,23 triliun menjadi sekitar Rp2,57 triliun. Kenaikan itu jatuh pada tahun yang oleh peta jalan persampahan nasional ditetapkan sebagai tahun pembangunan fasilitas berskala besar.
Kenaikan yang disepakati dalam rapat maraton
Pada Rabu 2 September 2026, di Gedung Nusantara I Jakarta, Komisi XII DPR membahas anggaran Kementerian Lingkungan Hidup untuk 2027.
Menteri Lingkungan Hidup Moh. Jumhur Hidayat meminta tambahan Rp1,33 triliun di atas pagu indikatifnya, yang akan membawa kementerian dan badan pengendalian lingkungan hidup dari sekitar Rp1,23 triliun menjadi sekitar Rp2,57 triliun untuk tahun tersebut. Komisi menyepakati tambahan itu dan menyatakan akan membawa usulannya ke Badan Anggaran.
Jumhur menempatkan permintaannya di sekitar keterbatasan dana non-operasional, yaitu bagian anggaran yang membiayai pelaksanaan program alih-alih menjaga institusinya tetap berjalan.
Kami memohon dukungan persetujuan usulan tambahan anggaran tahun anggaran 2027 sebesar Rp1,339 triliun, sehingga alokasi anggaran KLH dan BPLH untuk 2027 menjadi Rp2,572 triliun.
Pembedaan antara dana operasional dan non-operasional adalah hal yang layak dipegang. Kementerian lingkungan hidup yang anggarannya habis untuk gaji, gedung dan administrasi rutin dapat menerbitkan peta jalan namun tidak dapat melaksanakannya. Dana non-operasionallah yang membiayai kerja teknisnya: menyusun aturan tanggung jawab produsen, menetapkan spesifikasi bahan bakar, menjalankan sistem data persampahan nasional, serta mendampingi daerah yang belum memiliki keahlian internal.
Usulan totalnya terbagi ke dalam tiga program. Kualitas lingkungan hidup menerima sekitar Rp1,09 triliun. Dukungan manajemen menerima sekitar Rp1,05 triliun. Ketahanan bencana dan perubahan iklim menerima sekitar Rp427,51 miliar. Di dalam totalnya, Rp170,25 miliar diarahkan bagi kegiatan berbasis masyarakat, termasuk pengelolaan sampah. Kementerian juga memikul target penerimaan negara bukan pajak yang naik sekitar Rp600 miliar pada 2027.
Angka pagu awalnya dilaporkan sedikit berbeda antar sumber, dengan satu keterangan menyebut pagu indikatif yang disepakati sebesar Rp2,46 triliun berhadapan dengan total Rp2,57 triliun di tempat lain. Selisihnya berada dalam pergerakan biasa sebuah anggaran yang masih melewati tahapannya, dan arahnya tidak diperdebatkan.
Mengapa anggaran ini berarti khusus bagi bidang persampahan
Lima hari setelah rapat ini, komisi yang sama mendengarkan kementerian memaparkan peta jalan persampahannya: mengakhiri open dumping dan mengaktifkan kembali fasilitas pemulihan material pada 2026, membangun fasilitas berskala besar pada 2027, mencapai pengelolaan sampah penuh pada 2028, dan menjaganya sampai 2029.
Dibaca bersama, kedua rapat itu saling menjawab. Peta jalannya menyebut 2027 sebagai tahun konstruksi. Anggaran ini adalah uang untuk 2027. Rencana yang menuntut pembangunan fasilitas berskala besar pada tahun tertentu, yang disampaikan kepada komisi yang menyetujui pendanaan tahun tersebut, sedang diuji terhadap pembiayaannya sendiri secara langsung.
Itu cara yang tepat bagi kedua pembicaraan ini berlangsung, dan tidak selalu demikian kejadiannya. Peta jalan kerap diterbitkan satu bagian pemerintahan lalu dibiayai, atau tidak dibiayai, oleh bagian lain, dengan celahnya ditemukan belakangan. Di sini urutannya dipadatkan menjadi satu pekan di hadapan satu komisi.
Pembacaan yang jujur adalah bahwa Rp2,57 triliun merupakan anggaran lingkungan hidup nasional yang mencakup udara, air, ketahanan iklim, penegakan hukum dan persampahan. Itu bukan anggaran persampahan. Dibandingkan perkiraan kebutuhan nasional untuk mentransformasi beberapa ratus lokasi TPA dan membangun kapasitas pengolahan bagi lebih dari 100.000 ton per hari, anggaran program satu kementerian merupakan instrumen pengoordinasi dan pemantik, bukan sumber modalnya.
Dari mana modalnya sebenarnya datang
Inilah butir yang layak dijelaskan bagi pembaca dari pemerintah daerah, karena butir ini menentukan ke mana sebuah daerah sebaiknya menoleh.
Fasilitas besar yang kini dibangun tidak dibiayai dari anggaran program kementerian. PSEL Bekasi dijalankan melalui Danantara dengan perjanjian jual beli listrik bersama PLN. Proyek Semarang dan Yogyakarta mengikuti struktur yang sebanding. Fasilitas Gedebage di Bandung memadukan lembaga investasi negara dengan kementerian teknologi. Sumbawa Barat membiayai bank sampah desanya dari alokasi anggaran desa, dan Madiun dari anggaran kotanya sendiri.
Yang dibeli anggaran kementerian berbeda dan tetap diperlukan: regulasinya, spesifikasinya, peta jalannya, sistem pemantauannya, bantuan teknisnya, serta program masyarakat yang diwakili pos Rp170,25 miliar itu. Hal-hal itulah yang membuat modalnya layak diinvestasikan. Investor yang menghitung fasilitas persampahan membutuhkan kerangka tarif, jalur perizinan lingkungan dan data tonase yang dapat dipertanggungjawabkan. Semua itu datang dari kementerian, bukan dari pabriknya.
Dilihat begitu, berlipatnya anggaran program pada tahun sebelum target 2028 merupakan alokasi yang wajar dari jumlah yang terbatas, sepanjang alokasi itu mengalir ke fungsi pemungkin alih-alih terserap biaya kelembagaan. Pembagian antara dukungan manajemen sebesar Rp1,05 triliun dan kualitas lingkungan hidup sebesar Rp1,09 triliun nyaris berimbang, dan rasio itulah yang paling layak dipantau saat anggarannya melewati tahapan yang tersisa.
Sisi penerimaannya
Target penerimaan negara bukan pajak yang naik sekitar Rp600 miliar layak dicatat. Penerimaan bukan pajak bidang lingkungan biasanya berasal dari perizinan, layanan dan pungutan. Kementerian yang diminta menghimpun lebih banyak penerimaannya sendiri sembari memperluas pelaksanaan program perlu berhati-hati agar kegiatan penghasil penerimaan tidak menggeser kerja pemungkin yang tidak memiliki tarif.
Penyusunan peta jalan, penetapan spesifikasi dan bantuan teknis kepada daerah tidak menghasilkan penerimaan dan justru merupakan fungsi yang paling dibutuhkan pemerintah daerah. Melindunginya di dalam anggaran yang juga memikul target penerimaan adalah persoalan manajemen yang nyata, bukan persoalan abstrak.
Pandangan Sirkularium bagi pemerintah dan institusi publik
Tiga catatan.
Pertama, soal membaca anggaran nasional secara tepat. Pemerintah daerah sebaiknya tidak merencanakan dengan asumsi anggaran kementerian akan membiayai fasilitasnya. Anggaran itu tidak akan membiayainya, dan memang bukan ukurannya. Yang dapat dibiayainya adalah bantuan teknis, dukungan percontohan dan program masyarakat di dalam pos Rp170,25 miliar tersebut. Daerah sebaiknya mengidentifikasi pos program mana yang dapat mereka akses lalu mengajukannya secara spesifik, sembari mengejar modal melalui struktur investasi negara dan penyerapan hasil yang kini sudah terbentuk.
Kedua, soal keunggulan waktunya. Peta jalan menempatkan konstruksi fasilitas pada 2027 dan kenaikan anggarannya jatuh pada tahun yang sama. Daerah dengan proyek yang sudah melewati persetujuan lingkungan dan perundingan penyerapan hasil akan berada pada posisi memanfaatkan perhatian tersebut. Daerah yang masih pada tahap gagasan akan mendapati 2027 yang padat. Implikasi praktisnya adalah memajukan kerja perizinan dan penyerapan sekarang alih-alih menunggu pengumuman pendanaan.
Ketiga, soal apa yang sebaiknya diminta untuk dipantau komisi. Kami menganjurkan Komisi XII, seiring anggaran bergerak ke Badan Anggaran, mewajibkan pelaporan atas porsi program kualitas lingkungan hidup yang benar-benar dibelanjakan untuk persampahan, terpilah menurut provinsi. Pos program berlabel kualitas lingkungan hidup dapat dibelanjakan untuk banyak hal, dan persampahan bersaing di dalamnya dengan udara dan air. Pemilahan yang diterbitkan adalah pengaman paling sederhana bahwa tahun konstruksi 2027 dalam peta jalan diimbangi belanja kementeriannya sendiri.
Yang perlu dipantau berikutnya: apakah tambahan Rp1,33 triliun bertahan melewati Badan Anggaran, pembagian akhir antara dukungan manajemen dan pelaksanaan program, bagaimana pos masyarakat Rp170,25 miliar dialokasikan antardaerah, serta apakah kementerian menerbitkan belanja khusus persampahan terhadap target 2028-nya.
Peta jalan dan uangnya menghadap komisi yang sama dalam pekan yang sama. Sirkularium akan terus mengikuti apakah keduanya tetap selaras.
Usulan anggaran KLH dan BPLH 2027 menurut program
Values in miliar rupiah
Sumber
- ANTARA News, kementerian mengusulkan tambahan Rp1,33 triliun untuk 2027
- Tribunnews, menteri tentang terbatasnya dana non-operasional dan usulan tambahannya
- Niaga Asia, pagu 2027 naik menjadi Rp2,57 triliun dan pembagian programnya
- Indosatu, Komisi XII siap membawa tambahan Rp1,33 triliun ke Badan Anggaran
- Fraksi Partai Golkar, pagu indikatif yang disepakati di Komisi XII
- Suar, target penerimaan negara bukan pajak kementerian berdampingan dengan usulan anggarannya






