Lompat ke konten
Sirkularium
Kembali ke Insight
Limbah & Polusi

Proyek sampah menjadi listrik Makassar menunggu satu keputusan: di mana lokasinya

Oleh Sirkularium Editorial Team, 8 menit baca

Pejabat provinsi dan kota mencermati peta lokasi bagi usulan fasilitas pengolahan sampah menjadi energi listrik yang melayani kawasan metropolitan Makassar

Sulawesi Selatan telah menyiapkan opsi lahan dan menunggu pemerintah pusat menetapkan lokasi bagi fasilitas pengolahan sampah menjadi energi listrik Makassar. Proyek ini dilelang ulang pada Agustus di bawah Danantara setelah kontraknya harus diselaraskan dari Peraturan Presiden 35/2018 ke kerangka yang lebih baru, dan pabriknya diproyeksikan mengolah sekitar 1.000 ton per hari.

Sekilas data
1.000
Ton per hari yang diproyeksikan diolah fasilitas tersebut
34
Kawasan aglomerasi yang tercakup skema PSEL secara nasional
460 sampai 470
Jumlah kabupaten dan kota di Indonesia, dibandingkan 34 aglomerasi tersebut
2 sampai 3
Pekan yang diperkirakan Menteri Lingkungan Hidup untuk menetapkan pemenang setelah lokasinya tetap

Semuanya siap kecuali alamatnya

Pada 27 Agustus 2026 Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan memastikan pihaknya masih menunggu pemerintah pusat menetapkan lokasi bagi fasilitas pengolahan sampah menjadi energi listrik yang melayani Makassar. Beberapa bidang lahan milik pemerintah telah disiapkan dan termasuk di antara opsi yang ditelaah pusat, dan provinsi menyatakan siap berkoordinasi dengan Pemerintah Kota Makassar terkait lokasi yang nantinya ditetapkan.

Itu posisi yang tidak lazim bagi sebuah proyek infrastruktur. Lahan biasanya menjadi hambatannya. Di sini lahannya ada, berada di tangan publik, dengan opsi yang sudah teridentifikasi. Yang belum ada adalah keputusan yang menyebut lahan mana.

Penetapan akhirnya datang melalui surat keputusan pemerintah pusat, bukan dari provinsi maupun kota. Satu opsi yang mengemuka secara terbuka adalah aset milik pemerintah provinsi di Kabupaten Gowa, yang akan menempatkan fasilitasnya di luar Kota Makassar namun tetap melayaninya.

Wali Kota Munafri Arifuddin memastikan proyeknya berlanjut, sembari menegaskan lokasi dan seluruh prosesnya harus mengikuti regulasi yang berlaku.

Mengapa proyeknya kembali ke lelang

Jedanya memiliki sebab yang spesifik, dan sebabnya bersifat regulatif, bukan komersial.

Pada awal Agustus pemerintah pusat dan pemerintah provinsi sepakat menghentikan kontrak yang ada untuk proyek sampah menjadi energi di aglomerasi Mamminasata, serta menjalankan lelang baru di bawah Danantara. Alasannya adalah perubahan kerangka yang mengaturnya, dari Peraturan Presiden 35/2018 ke peraturan sampah menjadi energi yang lebih baru yang terbit pada 2025. Pemberitaan tentang nomor peraturan barunya tidak sepenuhnya konsisten, dengan satu keterangan menyebut Perpres 109/2020 sementara pemberitaan lain merujuk Perpres 109/2025.

Gubernur Andi Sudirman Sulaiman menggambarkan keharusan itu sebagai persoalan hukum, bukan soal pilihan.

Ada amanat di dalam undang-undang. Kontrak yang berjalan di bawah Perpres 35, lalu di bawah Perpres 109, harus dihentikan lebih dahulu.

Menteri Lingkungan Hidup Moh Jumhur Hidayat menyatakan lelang ulangnya tidak perlu berlarut, dengan menyebut begitu urusannya selesai dan lokasinya ditetapkan, pemenangnya dapat ditentukan dalam dua sampai tiga pekan. Pemenang lelang sebelumnya tetap berpeluang ikut kembali, dengan keunggulan apa pun yang diberikan rekam jejaknya terdahulu.

Hal ini berarti melampaui Makassar. Perpres 109 menggantikan kerangka yang hanya menghasilkan dua pabrik beroperasi dari dua belas yang direncanakan, dan proyek yang sedang berjalan di bawah peraturan lama harus dialihkan. Jeda semacam ini adalah biaya transisi yang terlihat, dan biaya itu sebaiknya diantisipasi kota lain yang memiliki kontrak PSEL warisan.

Apa yang sebenarnya ditentukan keputusan lokasi

Mudah membaca keputusan lokasi sebagai formalitas administratif. Padahal bukan. Penetapan lokasi menentukan sebagian besar hitungan ekonomi proyeknya.

Jarak dari sumber sampah menetapkan biaya pengangkutannya, yang dibayar setiap hari sepanjang usia pabrik dan dipikul pemerintah daerah, bukan operatornya. Kedekatan dengan sambungan transmisi menentukan biaya dan waktu menyalurkan listriknya ke jaringan dalam perjanjian jual beli listrik. Yurisdiksi mana yang menjadi tuan rumah menentukan siapa yang menerima manfaat bagi masyarakat sekitar, siapa yang menerbitkan izinnya, dan siapa yang menerima keluhannya.

Opsi Gowa menggambarkan ketiganya. Fasilitas di lahan provinsi di Gowa yang melayani Makassar menciptakan pengaturan antarpemerintah, bukan proyek satu kota. Makassar akan mengirim sampah melintasi batas, Gowa akan menjadi tuan rumah infrastruktur bagi sampah tetangganya, dan provinsi menjadi pihak yang memegang lahannya. Masing-masing hubungan itu memerlukan syarat, dan syarat tersebut lebih mudah dirundingkan sebelum lokasinya ditetapkan daripada sesudahnya.

Jadi meski menunggu sebuah surat keputusan terasa menjemukan, masa itu tidak harus terbuang bila dipakai menyiapkan perjanjian antarpemerintah yang akan dibutuhkan opsi mana pun yang dipilih.

Gambaran nasional di balik penantiannya

Kementerian Lingkungan Hidup mencatat skema PSEL saat ini mencakup sekitar 34 kawasan aglomerasi daerah, dibandingkan 460 sampai 470 kabupaten dan kota secara nasional, serta menegaskan perlunya pendekatan yang lentur di seluruh rentang tersebut.

Perbandingan itu layak direnungkan. Sampah menjadi energi mendominasi percakapan nasional tentang infrastruktur persampahan, dan skema itu direncanakan bagi kurang dari sepuluh persen kabupaten dan kota di Indonesia. Skema itu merupakan penyelesaian bagi aglomerasi besar yang memiliki volume untuk menopang pabrik termal serta kapasitas kelembagaan untuk mengelola konsesi jangka panjang.

Bagi mayoritas sisanya, infrastruktur yang relevan berukuran lebih kecil: jaringan TPS 3R, pabrik RDF pada skala yang sedang ditempuh Madiun dan Depok, pengomposan, serta pemulihan material. Daerah yang menunda perencanaannya sendiri sambil menunggu apakah PSEL akan datang kemungkinan besar sedang menanti sesuatu yang memang tidak diperuntukkan baginya.

Makassar, dengan sekitar 1.000 ton per hari yang diproyeksikan bagi fasilitasnya, berada tegas dalam kategori tempat PSEL masuk akal. Sebagian besar daerah tidak.

Ada pula sisi waktu yang perlu diperhatikan daerah lain. Makassar sudah menghentikan open dumping di TPA Tamangapa sejak 1 Agustus 2026 dan mewajibkan pemilahan rumah tangga, sementara fasilitas hilir terbesarnya belum memiliki lokasi yang ditetapkan. Urutan itu lazim dan tidak selalu keliru, karena pembatasan di hulu memang menciptakan permintaan yang membenarkan investasi hilirnya. Namun urutan itu berarti kerja pemilahan, TPS 3R dan bank sampah harus menanggung beban selama bertahun-tahun sebelum pabriknya beroperasi. Daerah yang menempuh jalan yang sama sebaiknya menganggarkan lapisan hulu itu untuk jangka panjang, bukan sebagai langkah sementara menjelang pabriknya berdiri.

Pandangan Sirkularium bagi pemerintah dan institusi publik

Tiga catatan.

Pertama, soal memanfaatkan jeda pengadaan secara produktif. Makassar dan Sulawesi Selatan sedang menunggu surat keputusan yang tidak mereka kendalikan. Pekerjaan yang tetap dapat berjalan mencakup perjanjian dengan masyarakat sekitar, pemodelan biaya angkut bagi setiap lokasi calon, kajian sambungan jaringan listrik, serta syarat antarpemerintah bila lokasinya berada di luar kota. Kami menganjurkan para pihak menyelesaikannya sebelum penetapan, bukan memulainya setelah itu.

Kedua, soal transisi regulasi sebagai risiko proyek. Pemerintah daerah mana pun yang memiliki kontrak sampah menjadi energi yang ditandatangani di bawah kerangka terdahulu sebaiknya memastikan sekarang, secara tertulis, apa yang dituntut transisi ke peraturan yang berlaku. Penghentian kontrak dan lelang ulang Makassar adalah versi tertib dari proses tersebut. Menemukan keharusan itu terlambat adalah versi yang tidak tertib.

Ketiga, soal menakar ambisi secara tepat. Angka 34 aglomerasi layak beredar lebih luas di kalangan pemerintah daerah. Daerah yang menghasilkan jauh di bawah 1.000 ton per hari sebaiknya merencanakan di sekitar RDF, pengomposan dan pemulihan material alih-alih menunda keputusan dengan harapan memperoleh pabrik termal. Pemerintah provinsi dapat sangat membantu dengan menyampaikan secara terus terang kepada daerahnya masing-masing termasuk kategori yang mana.

Yang perlu dipantau berikutnya: surat keputusan yang menetapkan lokasinya dan apakah keputusan itu memilih opsi Gowa atau lokasi di dalam Makassar, hasil lelang ulangnya dan apakah pemenang sebelumnya kembali, syarat antarpemerintah bila fasilitasnya berada di luar kota, serta apakah perkiraan dua sampai tiga pekan untuk menetapkan pemenang bertahan menghadapi jadwal penetapan lokasinya.

Makassar memiliki lahannya, volumenya dan mandatnya. Yang ditunggu adalah sebuah garis di peta. Sirkularium akan terus mengikuti keputusannya.

BagikanLinkedInWhatsAppFacebookEmail
Sirkularium

Sirkularium adalah lembaga thought-leadership dan advisory yang mempercepat transisi sirkular di sampah, air, dan energi, bekerja bersama pemerintah dan institusi publik.

Di limbah dan polusi, Sirkularium membantu merancang sistem pengumpulan, pemilahan, dan pemulihan, menyusun kebijakan dan peta jalan, serta mengubah sampah menjadi sumber daya yang terkelola.

Artikel terkait

Pejabat daerah dan investor menandatangani dokumen kerja sama dalam sebuah acara di Bogor, dengan gambar rancangan fasilitas pengolahan sampah menjadi energi listrik ditampilkan di layar di belakang mereka
Limbah & Polusi

Pada 16 September 2026 Pemerintah Kabupaten Bogor menandatangani perjanjian kerja sama dengan PT Weiming Nusantara Bogor New Energy dan menyerahkan lahan seluas 10 hektare di TPAS Galuga, menyiapkan groundbreaking pada 17 September untuk fasilitas pengolahan sampah menjadi energi listrik dengan investasi awal 160 juta dolar AS serta fasilitas pirolisis pendamping senilai sekitar Rp600 miliar.

Oleh Sirkularium Editorial Team, 9 menit baca

Pejabat provinsi dan kabupaten berdiri bersama pada peluncuran percontohan InCircular di ruang konferensi di Surabaya, dengan spanduk kerja sama ekonomi sirkular Indonesia dan Jerman di belakang mereka
Limbah & Polusi

Pada 15 September 2026 di Surabaya, Pemerintah Provinsi Jawa Timur membuka tahap percontohan Proyek InCircular bersama Bappenas dan GIZ, dengan menetapkan Kabupaten Gresik, Kota Malang, Kabupaten Malang, Kota Probolinggo dan Kabupaten Sidoarjo sebagai lima daerah tempat kebijakan ekonomi sirkular nasional diuji dalam operasi sehari-hari.

Oleh Sirkularium Editorial Team, 8 menit baca

Sel terekayasa di sebuah tempat pemrosesan akhir sampah di Indonesia, memperlihatkan lapisan sampah terpadatkan di bawah tutupan tanah baru, kolam lindi berlapis, dan pipa ventilasi metana tegak, dengan ekskavator bekerja di muka aktif
Limbah & Polusi

Pada 14 September 2026 Wakil Menteri Lingkungan Hidup meninjau TPA Sambutan di Samarinda, enam pekan setelah kota itu menghentikan open dumping di Zona 1 dan mengoperasikan sel terekayasa sebagai penggantinya. Kunjungan tersebut menempatkan satu contoh nyata pemenuhan tenggat nasional 2026 berdampingan dengan rencana pembangkit listrik tenaga sampah yang disiapkan Kalimantan Timur.

Oleh Sirkularium Editorial Team, 9 menit baca

Petugas kota dan alat berat memadatkan serta menguruk timbunan sampah dengan tanah di sebuah TPA di Indonesia pada kondisi kering dan cerah, dengan pos pemantauan 24 jam terlihat di dekatnya
Limbah & Polusi

Antara 11 dan 13 September 2026 Pemerintah Kota Tangerang Selatan menguruk sekitar 70 persen timbunan sampah di TPA Cipeucang dengan tanah dan menempatkan penjagaan 24 jam, langkah pencegahan terhadap risiko kebakaran dan longsor di musim kemarau yang sekaligus menjadi uji nyata bagi target nasional penghentian open dumping pada 2026.

Oleh Sirkularium Editorial Team, 9 menit baca

Pekerja di fasilitas pengolahan sampah desa di Klungkung membalik tumpukan kompos di samping tumpukan sarana upacara dan janur yang menunggu diolah
Limbah & Polusi

TPS3R Bhuana Asri di Desa Selat, Klungkung, dibangun untuk melayani 800 kepala keluarga dan kini menangani sekitar 400 lebih banyak dari itu, dengan material organik datang lebih cepat daripada yang dapat diolah 14 pekerjanya. Kelebihan beban itu adalah bukti pembatasan pembuangan ke TPA di Bali bekerja, sekaligus tanda bahwa kapasitas hilir kini menjadi kendalanya.

Oleh Sirkularium Editorial Team, 8 menit baca

Relawan berbaris di bantaran Sungai Musi dekat Jembatan Ampera di Palembang menarik plastik dan sampah rumah tangga dari perairan dangkal ke dalam karung pengumpul
Limbah & Polusi

Pada 12 September 2026 sekitar 700 orang bergabung bersama Wali Kota Ratu Dewa di bantaran 7 Ulu dekat Jembatan Ampera untuk aksi bersih Sungai Musi. Pesan yang dibawa wali kota dan kampanyer asal Jerman yang mendampinginya sama: kota yang menghasilkan 1.260 ton sampah per hari tidak dapat membersihkan dirinya keluar dari persoalan ini.

Oleh Sirkularium Editorial Team, 8 menit baca