Program sampah laut Indonesia menempatkan solusinya di daratan, tempat 80 persen persoalan bermula
Oleh Sirkularium Editorial Team, 9 menit baca

Program Laut Sehat Bebas Sampah menargetkan pengurangan bertahap sampah yang masuk ke perairan Indonesia, dari 10 persen pada 2026 menjadi 50 persen pada 2029. Dengan sekitar 16,02 juta ton mencapai laut setiap tahun dan lebih dari 80 persen berasal dari daratan, kewajiban pemilahan dari sumber yang kini berlaku di kota-kota menjadi instrumen utama perlindungan laut.
Strategi sampah laut Indonesia telah sampai pada satu kesimpulan yang mengubah letak tanggung jawabnya. Laut bukan tempat persoalan itu tercipta. Laut adalah tempat persoalan itu tiba. Lebih dari 80 persen sampah laut di perairan Indonesia berasal dari aktivitas di daratan, terbawa aliran sungai, saluran drainase, dan alur air pesisir, merujuk kajian UNEP yang kini dipakai baik oleh Kementerian Kelautan dan Perikanan maupun Kementerian Lingkungan Hidup sebagai dasar perencanaan.
Pembingkaian itu berkonsekuensi langsung bagi kebijakan persampahan daerah. Kewajiban pemilahan sampah rumah tangga yang mulai berlaku di berbagai kota pada 1 Agustus 2026, dalam pembacaan ini, adalah tindakan perlindungan laut. Satu ton plastik yang tertahan di sistem pengumpulan lingkungan adalah satu ton yang tidak pernah sampai ke muara.
Skala kebocoran
Angkanya cukup besar sehingga harus ditangani dengan cermat. Timbulan sampah nasional tercatat 50,06 juta ton untuk 2025, dengan sekitar 40 persen belum tertangani secara memadai. Sekitar 16,02 juta ton sampah masuk ke perairan Indonesia setiap tahun.
Dampaknya terukur pada sektor tertentu, bukan sekadar dalam gambaran abstrak. Nelayan yang beroperasi di wilayah terdampak melaporkan penurunan hasil tangkapan sekitar 30 persen, dengan 30 sampai 40 persen alat tangkap mengalami kerusakan akibat sampah. Di Bali pada puncak musim kunjungan, pengumpulan di pesisir melampaui 60 ton per hari di pantai terdampak. Satu kasus terdokumentasi melibatkan paus sperma yang ditemukan mati dengan 5,9 kilogram plastik di saluran pencernaannya.
Bagi ekonomi pesisir, ini bukan eksternalitas lingkungan. Ini kerugian operasional langsung di perikanan, pariwisata, dan pelayaran, dan itulah yang memindahkan isu sampah laut dari agenda lingkungan menjadi agenda ekonomi.
Target bertahap, bukan satu tenggat tunggal
Kementerian Kelautan dan Perikanan menyusun program Laut Sehat Bebas Sampah, yang disebut Sebasah, di sekitar lintasan bertahap alih-alih satu tanggal akhir. A. Koswara, Direktur Jenderal Pengelolaan Kelautan kementerian tersebut, menyampaikan urutannya secara langsung.
Target kami adalah pengurangan bertahap: 10 persen pada 2026, 20 persen pada 2027, 30 persen pada 2028, dan akhirnya 50 persen pada 2029.
Ahmad Aris, Direktur Pendayagunaan Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil, menggambarkan sasaran operasionalnya sebagai membawa sungai, pelabuhan perikanan, dan aktivitas pesisir secara bertahap menuju nol kebocoran.
Struktur bertahap ini merupakan pilihan rancangan yang disengaja. Target tunggal yang jauh memberi ruang untuk menunda. Kewajiban 10 persen untuk 2026 memaksa pengukuran dimulai sekarang, dan pengukuran adalah bagian yang secara historis paling lemah dalam kebijakan sampah laut. Karena itu program ini mencakup Neraca Sampah Laut, yang dimaksudkan untuk memastikan berapa banyak sampah masuk ke laut dan dari mana, disertai mekanisme insentif dan disinsentif serta penghargaan nasional Kerthigara bagi kawasan pesisir bebas sampah.
Program ini menata intervensi di sekitar empat titik masuk: muara sungai, kawasan pesisir, pulau kecil, serta pelabuhan dan aktivitas pelayaran. Struktur itu penting karena membagi tanggung jawab secara geografis, sehingga pemerintah kabupaten dan kota mengetahui ruas rantai mana yang menjadi bagiannya.
Aksi di daratan adalah pengungkit yang menentukan
Kementerian Lingkungan Hidup menyatakan dengan jelas bahwa pembersihan di hilir saja tidak akan menghasilkan lintasan tersebut. Sayid Muhadhar, Direktur Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Pesisir dan Laut, menyampaikan posisinya pada forum nasional Sinergi Biru.
Persoalan sampah laut tidak dapat diselesaikan hanya melalui kegiatan bersih-bersih di hilir. Yang paling penting adalah mencegah kebocoran sampah dari sumbernya, memperkuat perubahan perilaku masyarakat, dan memastikan sistem pengelolaan sampah bekerja efektif di tingkat daerah.
Pernyataan itu menyelaraskan program kelautan dengan reformasi persampahan daerah yang sudah berjalan. Agus Rusly, Direktur Pengurangan Sampah dan Pengembangan Ekonomi Sirkular, secara konsisten berpendapat bahwa pengelolaan sampah di sumber adalah jalur paling efektif untuk mencegah kebocoran ke laut, prinsip yang sama yang mendasari Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2025 beserta target pengelolaan sampah nasional 63,4 persen untuk 2026.
Rasio Ridho Sani, Deputi Bidang Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan, merumuskan model pelaksanaannya di sekitar replikasi lokal alih-alih keseragaman nasional, dengan mencatat bahwa aksi akar rumput dapat menjadi model yang disesuaikan dengan kondisi setempat. Gita Sabharwal, Resident Coordinator Perserikatan Bangsa-Bangsa di Indonesia, menambahkan bahwa penanganan polusi plastik dimulai dari komunitas, melalui perubahan perilaku, sistem yang lebih baik, dan kolaborasi yang kuat. Kepemimpinan di tingkat desa menjadi bagian dari model ini, dengan Indra Mahardika, Kepala Desa Pulau Derawan di Berau, termasuk pejabat daerah yang dirujuk atas praktik berbasis masyarakat.
Dimensi kawasan juga diakui. Hyunjeong Jin, yang mewakili Coordinating Body on the Seas of East Asia, mencatat bahwa sampah yang dihasilkan secara lokal dapat melintasi batas negara melalui sungai dan arus laut, sehingga sampah laut menjadi persoalan lintas batas yang menuntut kerja sama. Henita Rahmayanti dari Universitas Negeri Jakarta dan Muhammad Reza Cordova dari Badan Riset dan Inovasi Nasional sama-sama mendorong teori ekonomi sirkular dan analisis aliran material sebagai dasar analitis perancangan kebijakan, bukan sekadar kegiatan kampanye.
Titik temu sistem daerah dengan target kelautan
Tiga titik temu antara sistem persampahan kota dan lintasan kelautan layak diperhatikan pemerintah daerah.
Pertama adalah pengumpulan di bantaran sungai dan saluran drainase. Sampah yang terkumpul secara andal di permukiman bantaran tidak perlu dicegat di hilir dengan biaya yang jauh lebih tinggi. Cakupan layanan di kawasan seperti ini biasanya merupakan intervensi sampah laut termurah yang tersedia bagi sebuah kota.
Kedua adalah fraksi residu. Ketika kota memisahkan material organik dan material daur ulang, yang tersisa bersifat ringan, kerap berupa plastik lembaran, dan sangat mudah berpindah oleh angin maupun air. Penanganan fraksi ini antara titik pengumpulan dan pemrosesan akhir adalah tempat kebocoran yang terlihat cenderung terjadi, dan memerlukan perhatian khusus dalam prosedur operasional, bukan diperlakukan sebagai urusan kebersihan umum.
Ketiga adalah kesesuaian pengukuran. Bila pelaporan daerah tentang cakupan pengumpulan dan tonase terolah disusun agar dapat memasok Neraca Sampah Laut, lintasan nasional menjadi dapat diverifikasi. Bila kedua sistem mengukur hal yang berbeda, target 10 persen untuk 2026 akan sulit dibuktikan.
Pandangan Sirkularium
Keunggulan paling berguna dari rancangan Sebasah adalah menjadikan perlindungan laut sebagai fungsi dari kompetensi pemerintahan daerah sehari-hari. Cakupan pengumpulan, kepatuhan pemilahan, penanganan residu, dan kapasitas pengolahan adalah variabel yang sama yang menentukan apakah sebuah kota mencapai target pengelolaan sampah nasionalnya. Membingkainya sekaligus sebagai capaian kelautan memperkuat alasan berinvestasi tanpa memerlukan program terpisah.
Bagi pemerintah dan institusi publik, ada tiga implikasi.
Dari sisi kebijakan, kabupaten dan kota pesisir serta bantaran sungai perlu memperlakukan cakupan layanan di kawasan rawan kebocoran sebagai prioritas, bukan sekadar angka statistik cakupan. Manfaat kelautan dari satu ritase pengumpulan di permukiman bantaran jauh lebih besar dibandingkan ritase yang sama di tempat lain, dan penganggaran sebaiknya mencerminkan perbedaan itu.
Dari sisi pembiayaan, mekanisme insentif dan disinsentif dalam program ini, bersama penghargaan Kerthigara, membuka jalur pengakuan atas kinerja daerah. Daerah yang menetapkan garis dasar yang kredibel sejak awal akan berada pada posisi lebih baik saat instrumen tersebut diterapkan, karena kinerja hanya dapat diberi penghargaan bila dapat ditunjukkan.
Dari sisi pelaksanaan, prioritasnya adalah kerangka pengukuran bersama. Dinas lingkungan hidup daerah, dinas kelautan, dan balai wilayah sungai masing-masing memegang sebagian gambaran. Menggabungkan data cakupan pengumpulan, komposisi residu, dan pencegatan di sungai menjadi satu garis dasar daerah sepanjang 2026 akan memberi neraca nasional pijakan yang dapat diandalkan.
Yang perlu diperhatikan berikutnya adalah siklus pelaporan pertama terhadap target 10 persen untuk 2026, dan apakah kota yang mewajibkan pemilahan rumah tangga pada 1 Agustus mampu menunjukkan penurunan terukur plastik yang mencapai perairan setempat. Keterkaitan itu, dari tempat sampah rumah tangga hingga muara sungai, adalah yang menentukan apakah target 2029 tercapai. Sirkularium akan terus memantau indikator tersebut dan mendampingi pemerintah daerah dalam menghubungkan kinerja persampahan daerah dengan capaian kelautan.
Target pengurangan sampah yang masuk ke perairan Indonesia
Values in persen pengurangan
Sumber
- Kementerian Kelautan dan Perikanan, Laut Sebasah, upaya nyata menyelamatkan laut Indonesia
- ANTARA News English, Indonesia targets 50 percent cut in ocean waste by 2029
- Kementerian Lingkungan Hidup, Laut bersih dimulai dari daratan, KLH/BPLH dorong aksi lokal dan kolaborasi regional
- Kementerian Lingkungan Hidup, Sinergi Biru perkuat kolaborasi penanganan sampah laut dari hulu hingga hilir
- Kementerian Lingkungan Hidup, Target nasional 2026, penghentian open dumping dan percepatan pemilahan sampah
- Databoks Katadata, How much Indonesian waste ends up in the ocean






