Lompat ke konten
Sirkularium
Kembali ke Insight
Limbah & Polusi

Program sampah laut Indonesia menempatkan solusinya di daratan, tempat 80 persen persoalan bermula

Oleh Sirkularium Editorial Team, 9 menit baca

Penghalang sampah di muara sungai menahan sampah plastik yang mengapung sebelum mencapai pesisir, dengan petugas mengumpulkannya dari perahu kecil

Program Laut Sehat Bebas Sampah menargetkan pengurangan bertahap sampah yang masuk ke perairan Indonesia, dari 10 persen pada 2026 menjadi 50 persen pada 2029. Dengan sekitar 16,02 juta ton mencapai laut setiap tahun dan lebih dari 80 persen berasal dari daratan, kewajiban pemilahan dari sumber yang kini berlaku di kota-kota menjadi instrumen utama perlindungan laut.

Sekilas data
16,02 juta
Ton sampah masuk ke perairan Indonesia setiap tahun
80%
Porsi sampah laut yang berasal dari aktivitas daratan
50,06 juta
Ton timbulan sampah nasional tercatat untuk 2025
30%
Penurunan hasil tangkapan yang dilaporkan nelayan terdampak

Strategi sampah laut Indonesia telah sampai pada satu kesimpulan yang mengubah letak tanggung jawabnya. Laut bukan tempat persoalan itu tercipta. Laut adalah tempat persoalan itu tiba. Lebih dari 80 persen sampah laut di perairan Indonesia berasal dari aktivitas di daratan, terbawa aliran sungai, saluran drainase, dan alur air pesisir, merujuk kajian UNEP yang kini dipakai baik oleh Kementerian Kelautan dan Perikanan maupun Kementerian Lingkungan Hidup sebagai dasar perencanaan.

Pembingkaian itu berkonsekuensi langsung bagi kebijakan persampahan daerah. Kewajiban pemilahan sampah rumah tangga yang mulai berlaku di berbagai kota pada 1 Agustus 2026, dalam pembacaan ini, adalah tindakan perlindungan laut. Satu ton plastik yang tertahan di sistem pengumpulan lingkungan adalah satu ton yang tidak pernah sampai ke muara.

Skala kebocoran

Angkanya cukup besar sehingga harus ditangani dengan cermat. Timbulan sampah nasional tercatat 50,06 juta ton untuk 2025, dengan sekitar 40 persen belum tertangani secara memadai. Sekitar 16,02 juta ton sampah masuk ke perairan Indonesia setiap tahun.

Dampaknya terukur pada sektor tertentu, bukan sekadar dalam gambaran abstrak. Nelayan yang beroperasi di wilayah terdampak melaporkan penurunan hasil tangkapan sekitar 30 persen, dengan 30 sampai 40 persen alat tangkap mengalami kerusakan akibat sampah. Di Bali pada puncak musim kunjungan, pengumpulan di pesisir melampaui 60 ton per hari di pantai terdampak. Satu kasus terdokumentasi melibatkan paus sperma yang ditemukan mati dengan 5,9 kilogram plastik di saluran pencernaannya.

Bagi ekonomi pesisir, ini bukan eksternalitas lingkungan. Ini kerugian operasional langsung di perikanan, pariwisata, dan pelayaran, dan itulah yang memindahkan isu sampah laut dari agenda lingkungan menjadi agenda ekonomi.

Target bertahap, bukan satu tenggat tunggal

Kementerian Kelautan dan Perikanan menyusun program Laut Sehat Bebas Sampah, yang disebut Sebasah, di sekitar lintasan bertahap alih-alih satu tanggal akhir. A. Koswara, Direktur Jenderal Pengelolaan Kelautan kementerian tersebut, menyampaikan urutannya secara langsung.

Target kami adalah pengurangan bertahap: 10 persen pada 2026, 20 persen pada 2027, 30 persen pada 2028, dan akhirnya 50 persen pada 2029.

Ahmad Aris, Direktur Pendayagunaan Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil, menggambarkan sasaran operasionalnya sebagai membawa sungai, pelabuhan perikanan, dan aktivitas pesisir secara bertahap menuju nol kebocoran.

Struktur bertahap ini merupakan pilihan rancangan yang disengaja. Target tunggal yang jauh memberi ruang untuk menunda. Kewajiban 10 persen untuk 2026 memaksa pengukuran dimulai sekarang, dan pengukuran adalah bagian yang secara historis paling lemah dalam kebijakan sampah laut. Karena itu program ini mencakup Neraca Sampah Laut, yang dimaksudkan untuk memastikan berapa banyak sampah masuk ke laut dan dari mana, disertai mekanisme insentif dan disinsentif serta penghargaan nasional Kerthigara bagi kawasan pesisir bebas sampah.

Program ini menata intervensi di sekitar empat titik masuk: muara sungai, kawasan pesisir, pulau kecil, serta pelabuhan dan aktivitas pelayaran. Struktur itu penting karena membagi tanggung jawab secara geografis, sehingga pemerintah kabupaten dan kota mengetahui ruas rantai mana yang menjadi bagiannya.

Aksi di daratan adalah pengungkit yang menentukan

Kementerian Lingkungan Hidup menyatakan dengan jelas bahwa pembersihan di hilir saja tidak akan menghasilkan lintasan tersebut. Sayid Muhadhar, Direktur Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Pesisir dan Laut, menyampaikan posisinya pada forum nasional Sinergi Biru.

Persoalan sampah laut tidak dapat diselesaikan hanya melalui kegiatan bersih-bersih di hilir. Yang paling penting adalah mencegah kebocoran sampah dari sumbernya, memperkuat perubahan perilaku masyarakat, dan memastikan sistem pengelolaan sampah bekerja efektif di tingkat daerah.

Pernyataan itu menyelaraskan program kelautan dengan reformasi persampahan daerah yang sudah berjalan. Agus Rusly, Direktur Pengurangan Sampah dan Pengembangan Ekonomi Sirkular, secara konsisten berpendapat bahwa pengelolaan sampah di sumber adalah jalur paling efektif untuk mencegah kebocoran ke laut, prinsip yang sama yang mendasari Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2025 beserta target pengelolaan sampah nasional 63,4 persen untuk 2026.

Rasio Ridho Sani, Deputi Bidang Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan, merumuskan model pelaksanaannya di sekitar replikasi lokal alih-alih keseragaman nasional, dengan mencatat bahwa aksi akar rumput dapat menjadi model yang disesuaikan dengan kondisi setempat. Gita Sabharwal, Resident Coordinator Perserikatan Bangsa-Bangsa di Indonesia, menambahkan bahwa penanganan polusi plastik dimulai dari komunitas, melalui perubahan perilaku, sistem yang lebih baik, dan kolaborasi yang kuat. Kepemimpinan di tingkat desa menjadi bagian dari model ini, dengan Indra Mahardika, Kepala Desa Pulau Derawan di Berau, termasuk pejabat daerah yang dirujuk atas praktik berbasis masyarakat.

Dimensi kawasan juga diakui. Hyunjeong Jin, yang mewakili Coordinating Body on the Seas of East Asia, mencatat bahwa sampah yang dihasilkan secara lokal dapat melintasi batas negara melalui sungai dan arus laut, sehingga sampah laut menjadi persoalan lintas batas yang menuntut kerja sama. Henita Rahmayanti dari Universitas Negeri Jakarta dan Muhammad Reza Cordova dari Badan Riset dan Inovasi Nasional sama-sama mendorong teori ekonomi sirkular dan analisis aliran material sebagai dasar analitis perancangan kebijakan, bukan sekadar kegiatan kampanye.

Titik temu sistem daerah dengan target kelautan

Tiga titik temu antara sistem persampahan kota dan lintasan kelautan layak diperhatikan pemerintah daerah.

Pertama adalah pengumpulan di bantaran sungai dan saluran drainase. Sampah yang terkumpul secara andal di permukiman bantaran tidak perlu dicegat di hilir dengan biaya yang jauh lebih tinggi. Cakupan layanan di kawasan seperti ini biasanya merupakan intervensi sampah laut termurah yang tersedia bagi sebuah kota.

Kedua adalah fraksi residu. Ketika kota memisahkan material organik dan material daur ulang, yang tersisa bersifat ringan, kerap berupa plastik lembaran, dan sangat mudah berpindah oleh angin maupun air. Penanganan fraksi ini antara titik pengumpulan dan pemrosesan akhir adalah tempat kebocoran yang terlihat cenderung terjadi, dan memerlukan perhatian khusus dalam prosedur operasional, bukan diperlakukan sebagai urusan kebersihan umum.

Ketiga adalah kesesuaian pengukuran. Bila pelaporan daerah tentang cakupan pengumpulan dan tonase terolah disusun agar dapat memasok Neraca Sampah Laut, lintasan nasional menjadi dapat diverifikasi. Bila kedua sistem mengukur hal yang berbeda, target 10 persen untuk 2026 akan sulit dibuktikan.

Pandangan Sirkularium

Keunggulan paling berguna dari rancangan Sebasah adalah menjadikan perlindungan laut sebagai fungsi dari kompetensi pemerintahan daerah sehari-hari. Cakupan pengumpulan, kepatuhan pemilahan, penanganan residu, dan kapasitas pengolahan adalah variabel yang sama yang menentukan apakah sebuah kota mencapai target pengelolaan sampah nasionalnya. Membingkainya sekaligus sebagai capaian kelautan memperkuat alasan berinvestasi tanpa memerlukan program terpisah.

Bagi pemerintah dan institusi publik, ada tiga implikasi.

Dari sisi kebijakan, kabupaten dan kota pesisir serta bantaran sungai perlu memperlakukan cakupan layanan di kawasan rawan kebocoran sebagai prioritas, bukan sekadar angka statistik cakupan. Manfaat kelautan dari satu ritase pengumpulan di permukiman bantaran jauh lebih besar dibandingkan ritase yang sama di tempat lain, dan penganggaran sebaiknya mencerminkan perbedaan itu.

Dari sisi pembiayaan, mekanisme insentif dan disinsentif dalam program ini, bersama penghargaan Kerthigara, membuka jalur pengakuan atas kinerja daerah. Daerah yang menetapkan garis dasar yang kredibel sejak awal akan berada pada posisi lebih baik saat instrumen tersebut diterapkan, karena kinerja hanya dapat diberi penghargaan bila dapat ditunjukkan.

Dari sisi pelaksanaan, prioritasnya adalah kerangka pengukuran bersama. Dinas lingkungan hidup daerah, dinas kelautan, dan balai wilayah sungai masing-masing memegang sebagian gambaran. Menggabungkan data cakupan pengumpulan, komposisi residu, dan pencegatan di sungai menjadi satu garis dasar daerah sepanjang 2026 akan memberi neraca nasional pijakan yang dapat diandalkan.

Yang perlu diperhatikan berikutnya adalah siklus pelaporan pertama terhadap target 10 persen untuk 2026, dan apakah kota yang mewajibkan pemilahan rumah tangga pada 1 Agustus mampu menunjukkan penurunan terukur plastik yang mencapai perairan setempat. Keterkaitan itu, dari tempat sampah rumah tangga hingga muara sungai, adalah yang menentukan apakah target 2029 tercapai. Sirkularium akan terus memantau indikator tersebut dan mendampingi pemerintah daerah dalam menghubungkan kinerja persampahan daerah dengan capaian kelautan.

Target pengurangan sampah yang masuk ke perairan Indonesia

Values in persen pengurangan

BagikanLinkedInWhatsAppFacebookEmail
Sirkularium

Sirkularium adalah lembaga thought-leadership dan advisory yang mempercepat transisi sirkular di sampah, air, dan energi, bekerja bersama pemerintah dan institusi publik.

Di limbah dan polusi, Sirkularium membantu merancang sistem pengumpulan, pemilahan, dan pemulihan, menyusun kebijakan dan peta jalan, serta mengubah sampah menjadi sumber daya yang terkelola.

Artikel terkait

Truk jasa angkut sampah berizin sedang diperiksa petugas dinas lingkungan hidup di titik pemindahan di Jakarta Utara, dengan material terpilah dan papan informasi pemerintah kota terlihat
Limbah & Polusi

Pada 13 Agustus 2026 Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta menjatuhkan sanksi administratif kepada empat perusahaan jasa angkut sampah berizin yang membuang muatan ke titik pembuangan tidak resmi di Cilincing, bukan ke TPST Bantargebang. Ini penindakan ketiga dalam dua pekan, dan menutup mata rantai terakhir yang masih terbuka dalam peralihan kota dari kumpul dan buang menjadi pilah, angkut, olah.

Oleh Sirkularium Editorial Team, 9 menit baca

Pekerja memeriksa material plastik terpilah dan terbal di jalur konveyor sebuah pabrik daur ulang plastik di Indonesia
Limbah & Polusi

Pada ASEAN Recycling Summit 12 Agustus 2026 di Jakarta, ADUPI, IDCTA dan ESGIN menandatangani nota kesepahaman untuk membangun ketertelusuran digital dan pelaporan terverifikasi di sepanjang rantai daur ulang plastik. Kerja ini mengarah langsung pada target nasional 100 persen sampah terkelola pada 2029.

Oleh Sirkularium Editorial Team, 9 menit baca

Para kepala daerah dan pimpinan perusahaan pada penandatanganan perjanjian kerja sama di sebuah pendapa pemerintahan Jawa, dengan gambar rancangan fasilitas pengolahan sampah menjadi energi listrik di belakang mereka
Limbah & Polusi

Pada 11 Agustus 2026 Daerah Istimewa Yogyakarta, Sleman, Bantul dan Kota Yogyakarta menandatangani perjanjian kerja sama dengan Danantara untuk fasilitas PSEL di Piyungan. Proyek ini membawa perkiraan investasi Rp2,5 triliun sampai Rp3 triliun, akan mengolah 1.000 ton sampah per hari, dan ditargetkan groundbreaking pada Desember 2026.

Oleh Sirkularium Editorial Team, 9 menit baca

Pekerja pemilah sampah mengenakan rompi keselamatan dan sarung tangan bekerja di lini pemilahan sebuah fasilitas bahan bakar olahan di Indonesia, dengan bal material hasil pilahan dan konveyor di belakangnya
Limbah & Polusi

Pada 10 Agustus 2026 Kementerian Lingkungan Hidup, Kementerian Ketenagakerjaan dan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta meluncurkan perlindungan sosial bagi sektor informal persampahan di RDF Plant Rorotan, Jakarta Utara. Iuran jaminan kecelakaan kerja dan jaminan kematian dipangkas separuh menjadi Rp8.400 per bulan, dan pemerintah bergerak mengubah klasifikasi pekerjaannya.

Oleh Sirkularium Editorial Team, 9 menit baca

Fasilitas pengolahan sampah terpadu yang sedang dibangun di Mataram, Nusa Tenggara Barat, dengan hanggar pemilahan besar, jalur konveyor, dan tumpukan bal bahan bakar hasil olahan sampah
Limbah & Polusi

Menteri Pekerjaan Umum Dody Hanggodo meninjau proyek TPST Kebon Talo di Mataram pada 9 Agustus 2026. Fasilitas senilai Rp97 miliar yang ditargetkan rampung 31 Desember 2026 ini akan memilah 60 ton sampah per hari di lahan 1,48 hektare dan mengolah fraksi keringnya menjadi bahan bakar padat hasil olahan.

Oleh Sirkularium Editorial Team, 9 menit baca

Pejabat daerah dan perwira TNI AD dalam penandatanganan kerja sama pengelolaan sampah, dengan tampilan fasilitas pirolisis di TPA pada layar pendukung
Limbah & Polusi

Pada 7 Agustus 2026 TNI Angkatan Darat menandatangani komitmen bersama dengan Pemerintah Kota Bekasi, Pemerintah Kota Bogor, Pemerintah Kabupaten Bogor, dan Pemerintah Kota Semarang untuk membangun fasilitas pra pengolahan dan pabrik pirolisis di tempat pemrosesan akhir. Rencana ini memberi jalur pengolahan bagi sampah yang sudah menumpuk di TPA, bukan hanya bagi sampah harian yang masuk.

Oleh Sirkularium Editorial Team, 9 menit baca