Lompat ke konten
Sirkularium
Kembali ke Insight
Limbah & Polusi

Kebon Talo membuka jalur bagi 60 ton sampah harian Mataram menjadi bahan bakar olahan

Oleh Sirkularium Editorial Team, 9 menit baca

Fasilitas pengolahan sampah terpadu yang sedang dibangun di Mataram, Nusa Tenggara Barat, dengan hanggar pemilahan besar, jalur konveyor, dan tumpukan bal bahan bakar hasil olahan sampah

Menteri Pekerjaan Umum Dody Hanggodo meninjau proyek TPST Kebon Talo di Mataram pada 9 Agustus 2026. Fasilitas senilai Rp97 miliar yang ditargetkan rampung 31 Desember 2026 ini akan memilah 60 ton sampah per hari di lahan 1,48 hektare dan mengolah fraksi keringnya menjadi bahan bakar padat hasil olahan.

Sekilas data
60
Ton sampah diolah per hari di Kebon Talo
Rp97 miliar
Anggaran konstruksi dari pemerintah pusat
Rp5,4 miliar
Perkiraan anggaran operasional per tahun
425
Ton sampah yang dihasilkan Mataram per hari

Mataram kini memiliki jawaban yang bertanggal, terhitung anggarannya, dan terlihat wujud fisiknya atas pertanyaan ke mana sampah rumah tangganya akan bermuara. Pada Minggu, 9 Agustus 2026, Menteri Pekerjaan Umum Dody Hanggodo meninjau pembangunan tempat pengolahan sampah terpadu di Kebon Talo, Ampenan, Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat. Fasilitas ini dibangun pemerintah pusat, dijadwalkan rampung pada 31 Desember 2026, dan dirancang untuk menarik 60 ton sampah per hari keluar dari alur pembuangan lalu memasukkannya ke jalur pemilahan dan pemulihan bahan bakar.

Maknanya tidak terletak pada angka tonase semata, melainkan pada niat rancangannya. Kebon Talo bukan stasiun transfer dengan konveyor yang lebih panjang. Ini fasilitas yang keluarannya dirancang menjadi produk yang memiliki pembeli.

Apa yang dibangun Kementerian Pekerjaan Umum di Kebon Talo

Fasilitas ini menempati lahan 1,48 hektare. Intinya adalah hanggar pengolahan seluas 2.592 meter persegi, ditopang pusat operasi, pos operator jembatan timbang, ruang kendali, dan rumah pembangkit. Konstruksi fisik dimulai pada 12 Juni 2026. Umur layanan yang dirancang mencapai 20 tahun.

Di dalamnya, sampah bergerak melalui sistem pemilahan otomatis yang memisahkan fraksi organik, anorganik, logam, dan residu. Dari titik itu alurnya terbagi dua. Jalur organik menangani fraksi basah. Jalur kedua menyiapkan fraksi kering yang mudah terbakar sebagai bahan bakar padat hasil olahan atau solid recovered fuel, kerabat yang lebih ketat spesifikasinya dari refuse derived fuel. Pemberitaan awal proyek ini menyebut tahap termalnya menggunakan proses dry jet yang berbasis pemanasan, bukan pembakaran terbuka.

Dari sisi layanan, Kebon Talo ditugaskan melayani Kecamatan Ampenan dan Kecamatan Sekarbela. Itu wilayah tangkapan yang terdefinisi, bukan janji berskala kota, dan hal ini penting bagi cara kota menata ulang rute pengangkutan di sekitarnya.

Menteri Dody menempatkan fasilitas ini sebagai satu langkah dalam rangkaian yang lebih panjang, dan memasangkan ambisi teknisnya dengan ambisi perilaku.

Ke depan, gunungan sampah akan kita ubah menjadi listrik. Tapi yang lebih penting, kita ubah dulu budaya kita.

Ia juga memakai kunjungan itu untuk menegaskan pesan sederhana tentang pembuangan ke sungai dan laut, serta menempatkan proyek ini dalam arahan Presiden untuk mempercepat penanganan sampah melalui penguatan infrastruktur dan pemanfaatan teknologi yang memperlakukan sampah sebagai sumber daya bernilai.

Angka di balik fasilitas ini, dan di mana angkanya berbeda

Konstruksi didanai pemerintah pusat sebesar Rp97 miliar. Operasional adalah pos anggaran yang terpisah, dan pos itu bersifat lokal. Pemerintah Kota Mataram perlu menyiapkan sekitar Rp5,4 miliar per tahun untuk menjalankan fasilitas ini setelah serah terima, angka yang disampaikan Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Mataram, H. Nizar Denny Cahyadi, pada Juli 2026.

Pembagian itu layak dinyatakan dengan gamblang karena justru bagian inilah yang paling sering luput dari pengumuman proyek. Biaya modalnya sudah pasti. Biaya berulangnya berada di pundak kota, setiap tahun, selama dua dekade.

Beberapa angka di sekitar proyek ini bergerak seiring perpindahannya dari tahap konsep ke tahap konstruksi, dan pembaca sebaiknya memperlakukannya sebagai rentang, bukan sebagai satu kebenaran tunggal. Anggaran pernah dilaporkan Rp100 miliar pada tahap perancangan, direvisi menjadi Rp96 miliar pada tahap tender 2024, dan disebut Rp97 miliar dalam pemberitaan 2026. Kapasitas digambarkan 100 sampai 120 ton per hari pada liputan rancangan paling awal, 60 sampai 70 ton per hari pada Mei 2026, dan 60 ton per hari dalam spesifikasi yang dirilis seputar kunjungan Agustus 2026. Timbulan sampah harian Mataram sendiri muncul sebagai sekitar 250 ton dalam satu catatan Mei 2026, sekitar 400 ton dalam pemberitaan Januari 2026, dan sekitar 425 ton dalam liputan Agustus 2026. Perbedaan itu kemungkinan besar mencerminkan perubahan lingkup, perbedaan dasar pengukuran, dan perbedaan antara yang dihitung sebagai timbulan dan yang terangkut. Ini bukan alasan untuk meragukan proyeknya, tetapi menjadi alasan bagi kota untuk menerbitkan satu garis dasar resmi sebelum fasilitas ini beroperasi.

Posisi Kebon Talo dalam jaringan pengolahan Mataram

Kebon Talo adalah unit tunggal terbesar dalam sekumpulan fasilitas yang telah dirakit kota secara bertahap, bukan solusi yang berdiri sendiri. Di sampingnya ada TPST Sandubaya berkapasitas 45 ton per hari, unit termal di TPS Sandubaya yang dirancang 20 ton per hari, dan program Tampah Dedoro, upaya pemilahan dari sumber yang diperkirakan menarik sekitar 10 ton sampah organik per hari keluar dari alurnya. Secara keseluruhan angka itu mencapai lebih dari 135 ton per hari kapasitas terkelola.

Dibandingkan timbulan di kisaran 425 ton per hari, itu porsi yang berarti meski belum menutup seluruhnya, dan kota sudah menegaskan bahwa rencananya bersifat kumulatif.

Konteks yang lebih luas membuat waktunya tepat. Pembuangan Mataram ke TPA Regional Kebon Kongok, di Lombok Barat, dibatasi pada 70 ton per hari, jauh di bawah volume sebelumnya. Pada Januari 2026, Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat, Kota Mataram, dan Kabupaten Lombok Barat menyepakati perluasan TPA Kebon Kongok senilai Rp4,2 miliar sebagai langkah penyambung, dengan pembiayaan 40 persen dari provinsi, 40 persen dari Mataram, dan 20 persen dari Lombok Barat. Gubernur Lalu Muhamad Iqbal, Wali Kota Mohan Roliskana, dan Bupati Lalu Ahmad Zaini masing masing memikul bagian dari kesepakatan itu. Ini contoh nyata tiga tingkat pemerintahan berbagi biaya atas kendala bersama, dan kesepakatan itu membeli waktu yang dibutuhkan Kebon Talo untuk beroperasi.

Dari bahan bakar olahan menuju pembeli

Logika komersial itulah yang membedakan proyek ini dari sekadar peningkatan fasilitas pembuangan. Bahan bakar hasil olahan yang diproduksi di Kebon Talo memang dirancang untuk dijual, dengan PLN diidentifikasi sebagai penyerap alami untuk bahan bakar pendamping pada pembangkit listrik.

Sampah di TPST Kebon Talo akan kami olah menjadi RDF yang bisa dijual ke PLN sebagai bahan bakar pendamping.

Satu kalimat dari Kepala Dinas Lingkungan Hidup kota itu memuat inti kasus pembiayaannya. Pendapatan dari penjualan bahan bakar biasanya tidak menutup seluruh biaya operasional Rp5,4 miliar per tahun, tetapi ia mengubah bentuk pos anggaran dari pengeluaran murni menjadi pengeluaran yang sebagian terimbangi. Skema ini juga memperkenalkan disiplin mutu yang tidak pernah dituntut oleh pembuangan: pembeli menetapkan nilai kalor, kadar air, dan kandungan klorin, dan fasilitas yang meleset dari spesifikasi tidak dibayar. Bandung sampai pada kesimpulan serupa belum lama ini ketika mendorong fasilitas Tegalega dari RDF curah menuju briket kempa dengan basis pembeli yang lebih luas.

Syarat yang melekat pada semua ini berada di hulu. Mutu bahan bakar padat hasil olahan ditentukan jauh sebelum material sampai ke mesin pencacah. Mutu itu ditentukan di rumah tangga, oleh ada tidaknya pemisahan fraksi basah dan kering dari sumber. Justru itulah sebabnya Menteri menempatkan perubahan kebiasaan lebih dahulu daripada ambisi listrik dalam pernyataannya, dan urutan itu sudah tepat.

Pandangan Sirkularium bagi pemerintah dan institusi publik

Bagi institusi publik yang merencanakan fasilitas serupa, Kebon Talo menawarkan tiga pelajaran praktis.

Pertama, anggarkan tahun operasionalnya, bukan hanya tahun konstruksinya. Aset senilai Rp97 miliar dengan kebutuhan operasional Rp5,4 miliar per tahun berarti komitmen dua puluh tahun senilai sekitar Rp108 miliar biaya berjalan menurut perkiraan hari ini. Kota yang mengamankan hibah modal tanpa mengamankan sumber operasional yang tahan lama, baik dari APBD, struktur retribusi, maupun pendapatan bahan bakar, berisiko memegang aset yang tidak dapat dijalankan pada beban rancangannya.

Kedua, kontrakkan penyerapan keluarannya sebelum pengoperasian, bukan sesudahnya. Kesepakatan yang ditandatangani, atau setidaknya spesifikasi yang disepakati, dengan PLN atau pembeli industri mengubah keluaran fasilitas dari harapan menjadi pos pendapatan, sekaligus memberi operator target mutu yang menjadi dasar penataan jalur pemilahan.

Ketiga, terbitkan satu garis dasar. Rentang antara 250, 400, dan 425 ton per hari dalam pemberitaan publik adalah hal kecil yang menjadi besar pada saat evaluasi, ketika kota perlu menunjukkan berapa porsi sampahnya yang kini terkelola. Satu angka tunggal, bertanggal, dan jelas metodologinya justru melindungi capaian itu.

Yang perlu diamati berikutnya: tonggak penyelesaian pada 31 Desember 2026 dan apakah pengoperasiannya konsisten dimulai pada 2027, syarat perpindahan bahan bakar hasil olahan ke PLN, tingkat pemilahan dari sumber di Ampenan dan Sekarbela setelah pengangkutan ditata ulang di sekitar fasilitas, serta apakah perluasan Kebon Kongok mampu menahan peran penyambung selama periode penuh yang dirancang untuknya.

Rencana kapasitas pengolahan harian di Mataram menurut fasilitas

Values in ton per hari

BagikanLinkedInWhatsAppFacebookEmail
Sirkularium

Sirkularium adalah lembaga thought-leadership dan advisory yang mempercepat transisi sirkular di sampah, air, dan energi, bekerja bersama pemerintah dan institusi publik.

Di limbah dan polusi, Sirkularium membantu merancang sistem pengumpulan, pemilahan, dan pemulihan, menyusun kebijakan dan peta jalan, serta mengubah sampah menjadi sumber daya yang terkelola.

Artikel terkait

Truk jasa angkut sampah berizin sedang diperiksa petugas dinas lingkungan hidup di titik pemindahan di Jakarta Utara, dengan material terpilah dan papan informasi pemerintah kota terlihat
Limbah & Polusi

Pada 13 Agustus 2026 Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta menjatuhkan sanksi administratif kepada empat perusahaan jasa angkut sampah berizin yang membuang muatan ke titik pembuangan tidak resmi di Cilincing, bukan ke TPST Bantargebang. Ini penindakan ketiga dalam dua pekan, dan menutup mata rantai terakhir yang masih terbuka dalam peralihan kota dari kumpul dan buang menjadi pilah, angkut, olah.

Oleh Sirkularium Editorial Team, 9 menit baca

Pekerja memeriksa material plastik terpilah dan terbal di jalur konveyor sebuah pabrik daur ulang plastik di Indonesia
Limbah & Polusi

Pada ASEAN Recycling Summit 12 Agustus 2026 di Jakarta, ADUPI, IDCTA dan ESGIN menandatangani nota kesepahaman untuk membangun ketertelusuran digital dan pelaporan terverifikasi di sepanjang rantai daur ulang plastik. Kerja ini mengarah langsung pada target nasional 100 persen sampah terkelola pada 2029.

Oleh Sirkularium Editorial Team, 9 menit baca

Para kepala daerah dan pimpinan perusahaan pada penandatanganan perjanjian kerja sama di sebuah pendapa pemerintahan Jawa, dengan gambar rancangan fasilitas pengolahan sampah menjadi energi listrik di belakang mereka
Limbah & Polusi

Pada 11 Agustus 2026 Daerah Istimewa Yogyakarta, Sleman, Bantul dan Kota Yogyakarta menandatangani perjanjian kerja sama dengan Danantara untuk fasilitas PSEL di Piyungan. Proyek ini membawa perkiraan investasi Rp2,5 triliun sampai Rp3 triliun, akan mengolah 1.000 ton sampah per hari, dan ditargetkan groundbreaking pada Desember 2026.

Oleh Sirkularium Editorial Team, 9 menit baca

Pekerja pemilah sampah mengenakan rompi keselamatan dan sarung tangan bekerja di lini pemilahan sebuah fasilitas bahan bakar olahan di Indonesia, dengan bal material hasil pilahan dan konveyor di belakangnya
Limbah & Polusi

Pada 10 Agustus 2026 Kementerian Lingkungan Hidup, Kementerian Ketenagakerjaan dan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta meluncurkan perlindungan sosial bagi sektor informal persampahan di RDF Plant Rorotan, Jakarta Utara. Iuran jaminan kecelakaan kerja dan jaminan kematian dipangkas separuh menjadi Rp8.400 per bulan, dan pemerintah bergerak mengubah klasifikasi pekerjaannya.

Oleh Sirkularium Editorial Team, 9 menit baca

Pejabat daerah dan perwira TNI AD dalam penandatanganan kerja sama pengelolaan sampah, dengan tampilan fasilitas pirolisis di TPA pada layar pendukung
Limbah & Polusi

Pada 7 Agustus 2026 TNI Angkatan Darat menandatangani komitmen bersama dengan Pemerintah Kota Bekasi, Pemerintah Kota Bogor, Pemerintah Kabupaten Bogor, dan Pemerintah Kota Semarang untuk membangun fasilitas pra pengolahan dan pabrik pirolisis di tempat pemrosesan akhir. Rencana ini memberi jalur pengolahan bagi sampah yang sudah menumpuk di TPA, bukan hanya bagi sampah harian yang masuk.

Oleh Sirkularium Editorial Team, 9 menit baca

Bal botol PET pascakonsumsi tertumpuk di fasilitas daur ulang di Indonesia, dengan lini pemilahan dan pekerja berrompi keselamatan di latar belakang
Limbah & Polusi

Pada 7 Agustus 2026 Kementerian Perindustrian membuka program pembinaan industri hijau dan ekonomi sirkular untuk sektor minuman di Jakarta, dengan kemasan pascakonsumsi sebagai titik masuk. Indonesia menghasilkan sekitar 435.000 ton sampah botol PET per tahun dan sudah memulihkan 307.000 ton di antaranya.

Oleh Sirkularium Editorial Team, 8 menit baca