TPA di seluruh Indonesia mulai beroperasi tanpa open dumping seiring berlakunya tanggal nasional 1 Agustus
Oleh Sirkularium Editorial Team, 9 menit baca

Mulai 1 Agustus 2026, tempat pemrosesan akhir di seluruh Indonesia beralih ke pengoperasian controlled dan sanitary landfill, dengan Jakarta, Makassar, Denpasar, dan Samarinda termasuk yang pertama beralih. Tanggal nasional bersama ini mengubah kewajiban hukum yang sudah lama ada menjadi praktik operasional harian dan menempatkan pemilahan dari sumber di pusat rancangan layanan daerah.
Pada 1 Agustus 2026, tempat pemrosesan akhir atau TPA di seluruh Indonesia mulai beroperasi di bawah satu aturan nasional yang sama. Open dumping dihentikan. Sampah yang tiba di lokasi pemrosesan akhir harus dipadatkan, ditutup, dan dikelola dengan pengendalian air lindi serta gas metana, dan semakin lama harus tiba dalam kondisi sudah terpilah dari sumber. Tanggal tersebut telah disosialisasikan Kementerian Lingkungan Hidup sejak beberapa bulan sebelumnya, sehingga provinsi, kota, dan kabupaten memiliki satu horizon perencanaan bersama, bukan rangkaian tenggat daerah yang terpisah.
Bagi sebagian besar rumah tangga, pekan pertama terasa biasa saja, dan itu memang dirancang demikian. Pengangkutan berjalan sesuai jadwal normal. Perubahannya berada di belakang truk, di area kerja TPA dan di jaringan fasilitas antara serta pengolahan yang kini berdiri di antara tepi jalan dan lokasi pemrosesan akhir.
Apa yang sebenarnya berubah pada 1 Agustus
Instruksi ini tidak menutup TPA. Yang diubah adalah cara TPA beroperasi. Lokasi beralih dari open dumping, di mana sampah campur ditumpuk dan dibiarkan terbuka, menuju praktik controlled atau sanitary landfill, di mana kiriman setiap hari dipadatkan, ditutup tanah, dan dilengkapi pengolahan air lindi serta pengendalian metana. Perbedaan itu berulang kali ditegaskan Kementerian Lingkungan Hidup, dan penting bagi anggaran daerah: yang dituntut adalah disiplin rekayasa dan operasional di lokasi yang sudah ada, bukan pembebasan lahan baru di setiap daerah.
Kewajibannya sendiri bukan hal baru. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah sudah melarang tempat pemrosesan akhir menerima dan menelantarkan sampah yang tidak terpilah, dan instrumen administratif diperkuat pada Maret 2026. Yang diberikan tanggal 1 Agustus 2026 adalah sesuatu yang jarang dihasilkan regulasi semata, yaitu satu tanggal peralihan nasional yang terlihat dan dibagikan bersama, sehingga setiap pemerintah daerah dapat merencanakan pengadaan, penempatan personel, dan komunikasi publik di sekitarnya.
Di Jakarta, Kepala Dinas Lingkungan Hidup Provinsi DKI Jakarta Dudi Gardesi Asikin menjelaskan peralihan ini dalam bahasa yang praktis bagi warga.
Bagi warga pada 1 Agustus, pengangkutan tetap berjalan seperti biasa dan akan diurus oleh petugas kami. Kami meminta warga yang sudah memilah sampah untuk tidak mengubah pola tersebut.
Gambaran nasional di balik tanggal tersebut
Skala pekerjaannya terdokumentasi. Indonesia memiliki 485 tempat pemrosesan akhir. Hingga akhir 2025, sekitar 30 persen di antaranya telah menghentikan open dumping, menyisakan 369 lokasi yang perlu menyelesaikan transisi. Pengawasan nasional telah mencakup 388 lokasi, dengan langkah administratif diterapkan pada 273 di antaranya dan 231 lokasi diwajibkan secara resmi mengakhiri praktik open dumping.
Tanggal ini berpijak pada rencana pembangunan jangka menengah. Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2025 menetapkan target capaian pengelolaan sampah nasional sebesar 63,4 persen pada 2026, dan Kementerian Lingkungan Hidup secara konsisten memasangkan penghentian open dumping dengan percepatan pemilahan dari sumber. Posisi kementerian adalah keduanya tidak dapat dipisahkan. Controlled landfill yang tetap menerima sampah campur sepenuhnya hanya memindahkan persoalan ke permukaan yang lebih baik rekayasanya.
Menteri Lingkungan Hidup Mohammad Jumhur Hidayat menjelaskan alasannya ketika jadwal Bali diumumkan, dengan meminta warga memulai pemilahan dari sumber secara serentak pada 1 Juli 2026, sebulan sebelum perubahan di sisi pemrosesan akhir. Di Bali, sekitar 60 persen sampah yang dihasilkan bersifat organik dan sekitar 17 persen berupa plastik, dengan rumah tangga sebagai sumber terbesar. Komposisi itu menjelaskan mengapa pengalihan sampah organik menjadi pengungkit tercepat untuk menurunkan volume di TPA.
Jakarta beralih dari kumpul dan buang menjadi pilah, angkut, olah
Jakarta menggambarkan model operasional ini paling utuh. Melalui Instruksi Gubernur Nomor 5 Tahun 2026, ibu kota beralih pada 1 Agustus ke sistem di mana rumah tangga memilah menjadi empat aliran, yaitu organik, anorganik, bahan berbahaya dan beracun rumah tangga, serta residu, dan hanya residu yang diarahkan ke TPST Bantargebang. Gubernur Pramono Anung merangkum pergeseran itu dalam satu kalimat.
Kalau dulu kumpul, angkut, buang, sekarang menjadi pilah, angkut, olah.
Angka pendukungnya memperlihatkan sekaligus ambisi dan jarak yang masih harus ditempuh. Jakarta dan wilayah layanannya menangani 9.059 ton sampah per hari. Pada triwulan kedua 2026, 72,56 persen dari volume itu masuk ke open dumping, 19,85 persen belum terangkut, dan 7,59 persen terolah. Kota ini kini mengoperasikan 29 fasilitas TPS 3R pada tingkat pemanfaatan sekitar 21 persen dari kapasitas gabungan, yang berarti masih tersedia ruang besar di dalam aset yang sudah terbangun.
Lokasi percontohannya adalah TPS 3R Menteng Atas, yang dikelola dalam kemitraan dengan PT Morego Green Indonesia di bawah pimpinan Wing Indrasmoro. Kapasitas desainnya 25 ton per hari, dapat dikembangkan hingga 132 ton, dan saat ini menangani 6 sampai 8 ton. Profil keluaran yang dituju mendekati 90 persen kompos dan bahan bakar jumputan padat, dengan sekitar 10 persen residu yang diteruskan ke Bantargebang. Jakarta juga merencanakan kapasitas termal 7.500 ton per hari pada tiga unit, disertai lokasi pengolahan organik seluas 40 hektare di Ciaingir, Banten. Target provinsi adalah nol open dumping pada 2029.
Daerah mencapai tonggak yang sama melalui jalur berbeda
Nilai dari sebuah tanggal bersama terlihat dari betapa berbedanya cara daerah mencapainya.
Makassar menerbitkan Surat Edaran Nomor 1 Tahun 2026, menindaklanjuti Keputusan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 1262 Tahun 2026, yang mengarahkan TPA Antang Tamangapa hanya menerima residu mulai 1 Agustus. Wali Kota Munafri Arifuddin menegaskan sampah campur tidak lagi diterima dan pemilahan ke dalam empat kategori berlaku bagi rumah tangga, perkantoran, sekolah, perguruan tinggi, kawasan usaha, serta fasilitas publik.
Samarinda menempuh jalur infrastruktur. Sekretaris Daerah Neneng Chamelia Shanti memastikan Zona 2 di TPA Sambutan mulai beroperasi pada 30 Juli, mendahului tanggal nasional, sementara Zona 1 ditutup. Kota ini mengalokasikan Rp 11,3 miliar untuk lokasi tersebut dan membangun zona baru dengan lapisan penutup, pengolahan air lindi, serta pengendalian metana.
Bali berkomitmen menutup open dumping secara serentak di tingkat provinsi, dikoordinasikan bersama Gubernur Wayan Koster dan didukung satu bulan persiapan pemilahan dari sumber. Jawa Tengah bekerja melalui pemerintah kabupaten dan kota, dengan kementerian menyampaikan bahwa daerah yang menunjukkan komitmen sungguh-sungguh dan kemajuan terukur akan didampingi dalam transisi teknis, bukan dikenai sanksi karena urutan pelaksanaannya.
Angka yang akan menentukan dua triwulan ke depan
Tiga indikator layak dicermati dari sekarang hingga Desember. Pertama adalah porsi residu, yaitu proporsi material yang tiba di setiap lokasi pemrosesan akhir dan benar-benar telah melewati tahap pengolahan. Tolok ukur awal Jakarta, sekitar seperempat volume masuk berupa residu hasil pengolahan, menjadi rujukan yang berguna bagi wilayah metropolitan lain.
Kedua adalah pemanfaatan aset terdesentralisasi yang sudah ada. Angka 29 TPS 3R Jakarta pada pemanfaatan 21 persen menunjukkan pola nasional di mana kapasitas yang sudah dibiayai belum terisi penuh. Menaikkan pemanfaatan lebih cepat dan lebih hemat modal dibandingkan pembangunan baru.
Ketiga adalah pengalihan sampah organik. Dengan material organik sekitar 60 persen dari timbulan di provinsi seperti Bali, pengomposan, sistem maggot, dan pengolahan organik skala kawasan menentukan apakah volume di TPA benar-benar turun dan bukan sekadar turun di atas kertas.
Pandangan Sirkularium
Arti penting 1 Agustus 2026 bersifat kelembagaan, bukan teknologis. Indonesia telah mengubah kewajiban perundangan yang sudah lama ada menjadi perubahan operasional nasional yang terkoordinasi, dilaksanakan pada satu tanggal, di seluruh tingkat pemerintahan. Itu capaian yang berarti dalam penyelarasan antarpemerintah, dan menciptakan kondisi yang selama ini belum dimiliki sektor ini bagi ekonomi sirkular.
Bagi pemerintah dan institusi publik, ada tiga implikasi.
Dari sisi kebijakan, kendala pengikat telah bergeser dari lokasi pemrosesan akhir ke sumber. Peraturan daerah, standar pelayanan, dan struktur retribusi kini perlu ditinjau untuk memastikan semuanya secara aktif memberi insentif pada pemilahan, bukan sekadar mengizinkannya. Penghasil komersial, khususnya hotel, restoran, dan kafe, merespons cepat kewajiban yang jelas bila dipasangkan dengan kepastian penyerapan material terpilah.
Dari sisi pembiayaan, kebutuhan mendesaknya adalah belanja operasional, bukan belanja modal. Praktik controlled landfill memerlukan material penutup, alat pemadat, pengolahan air lindi, dan operator terlatih setiap hari sepanjang tahun. Anggaran operasional multitahun, bila perlu didukung model kemitraan seperti pengaturan di Menteng Atas, akan melindungi transisi ini lebih efektif dibandingkan satu putaran pembangunan fisik tambahan.
Dari sisi pelaksanaan, prioritasnya adalah pengukuran. Provinsi yang memublikasikan porsi residu, pemanfaatan fasilitas, dan pengalihan sampah organik setiap bulan akan mampu mengarahkan bantuan ke tempat yang membutuhkan sekaligus menunjukkan kemajuan terhadap target nasional 63,4 persen pada 2026.
Yang perlu diperhatikan berikutnya adalah putaran pelaporan nasional terkonsolidasi pertama setelah Agustus, terutama berapa dari 369 lokasi tersisa yang menyelesaikan konversi pada Desember, dan apakah daerah pelopor mampu menjaga kualitas residu tetap stabil saat volume kembali normal. Sirkularium akan terus memantau indikator-indikator tersebut dan mendampingi pemerintah daerah dalam menerjemahkan dasar operasional baru ini menjadi nilai ekonomi sirkular yang berkelanjutan.
Profil penanganan sampah Jakarta, triwulan kedua 2026
Values in persen sampah
Sumber
- Kompas Megapolitan, Babak baru pengelolaan sampah di Bantargebang, open dumping ditutup mulai hari ini
- ANTARA News Foto, Praktik open dumping TPST Bantargebang mulai dihentikan per Agustus 2026
- Kementerian Lingkungan Hidup, Target nasional 2026, penghentian open dumping dan percepatan pemilahan sampah
- Pemprov DKI Jakarta, Siaran pers reformasi sistem pengelolaan sampah Jakarta
- CNN Indonesia, Reformasi sistem pengelolaan sampah DKI, Bantargebang khusus residu
- Kompas Denpasar, Menteri LH, mulai 1 Agustus 2026 Bali tutup open dumping di TPA selamanya
- ANTARA News Makassar, Pemkot Makassar hentikan buang sampah terbuka di TPA Antang
- Nomor Satu Kaltim, Kejar target KLH, Samarinda akhiri open dumping di TPA Sambutan
- JPNN Jateng, Seluruh daerah di Jateng diminta tinggalkan open dumping per 1 Agustus 2026






