Dua unit bottoming mengubah brine panas bumi yang sudah dipompa menjadi 45 megawatt
Oleh Sirkularium Editorial Team, 8 menit baca

PLN Indonesia Power dan Pertamina Geothermal Energy menandatangani letter of intent pada Indonesia International Geothermal Convention and Exhibition ke-12 yang mencakup Unit Binary Bottoming Ulubelu 30 megawatt di Lampung dan unit 15 megawatt di Lahendong, Sulawesi Utara. Keduanya memanfaatkan sisa panas pada brine yang sudah dibawa ke permukaan oleh pembangkit eksisting, menambah kapasitas tanpa membuka wilayah kerja baru.
PT PLN Indonesia Power dan PT Pertamina Geothermal Energy menandatangani letter of intent mengenai pembelian listrik dari dua proyek panas bumi dengan total 45 megawatt, yang dirampungkan pada Indonesia International Geothermal Convention and Exhibition ke-12 di Jakarta International Convention Center. Pemberitaan menempatkan penandatanganan antara 19 dan 21 Agustus, dan surat tersebut memformalkan ketentuan tarif yang telah disepakati para pihak lebih awal pada 2026.
Kapasitas itu terbagi menjadi dua unit. Unit Binary Bottoming Ulubelu di Lampung mencakup 30 megawatt. Unit Binary Bottoming Lahendong di Sulawesi Utara mencakup sisanya sebesar 15 megawatt. Keduanya berada di lapangan yang sudah berproduksi.
Apa yang sesungguhnya dilakukan teknologi bottoming
Rekayasa di sinilah yang membuat pengumuman ini lebih berarti daripada yang tersirat dari ukurannya.
Pembangkit panas bumi konvensional mengambil fluida panas dari reservoir, memakai uapnya untuk memutar turbin, dan menyisakan brine yang masih membawa panas namun tidak cukup tekanan atau temperatur untuk menjalankan turbin yang sama. Secara historis brine itu dikembalikan ke dalam tanah. Unit binary bottoming mengambil brine tersebut sebelum reinjeksi dan memindahkan panasnya ke fluida kerja sekunder dengan titik didih lebih rendah, yang menguap dan memutar turbin kedua.
Hasilnya adalah listrik tambahan dari fluida yang memang sudah diekstraksi, sudah dipompa, dan sudah ditangani peralatan permukaan yang ada. Tidak diperlukan sumur baru untuk memasoknya. Tidak ada reservoir baru yang dikuras.
Dinyatakan dalam bahasa efisiensi, perubahan ini menaikkan seberapa banyak listrik yang dihasilkan lapangan dari setiap satuan fluida yang diproduksinya. Reservoirnya tidak berubah dan laju ekstraksinya tidak berubah. Yang membaik adalah proporsi panas tersedia yang berakhir sebagai daya, alih alih kembali ke bawah tanah tanpa dimanfaatkan. Ini prinsip yang sama dengan pemulihan panas buang di pabrik industri, diterapkan pada pembangkit listrik dan bukan pada tungku, dan termasuk kategori langkah yang menaikkan keluaran tanpa menaikkan masukan.
Pemanfaatan teknologi bottoming adalah salah satu cara mengoptimalkan sumber daya panas bumi di wilayah kerja yang sudah kita pegang.
Penjelasan itu datang dari Bernadus Sudarmanta, Direktur Utama PLN Indonesia Power, dan menyatakan intinya dengan tepat. Ia menempatkan pekerjaan di Lahendong dan Ulubelu sebagai mengubah potensi yang ada menjadi energi bersih yang andal sekaligus memperkuat kemandirian energi nasional. Ahmad Yani, Direktur PGE, mewakili sisi sumber daya dalam kesepakatan ini.
Kapasitas tanpa wilayah kerja baru
Frasa yang layak diperhatikan dalam bahasa resminya adalah wilayah kerja panas bumi, yang biasa disingkat WKP. Mengamankan WKP baru termasuk langkah paling lambat dalam pengembangan panas bumi di Indonesia. Ia melibatkan risiko eksplorasi, modal pengeboran yang dikeluarkan sebelum ada kepastian sumber daya, perizinan lintas otoritas, serta perundingan dengan masyarakat dan pengguna lahan.
Unit bottoming menghindari semua itu. Sumber dayanya terbukti karena sudah berproduksi. Sumurnya ada. Jalan akses, sambungan transmisi, dan tenaga operasi juga sudah ada. Yang ditambahkan adalah penukar panas, turbin sekunder, dan perangkat penunjang yang menyertainya. Dibandingkan panas bumi lapangan baru, profil risikonya nyaris tidak sebanding.
Karena itu 45 megawatt jenis ini tidak setara dengan 45 megawatt pengembangan lapangan baru. Ia hadir lebih cepat, membawa risiko eksplorasi yang jauh lebih kecil, dan memperbaiki keekonomian aset yang sudah ada di neraca. Letter of intent ini digambarkan sebagai tahap awal dari kerangka yang lebih luas antara PLN Indonesia Power, PT PLN dan PGE, dengan potensi pengembangan mencapai 230 megawatt.
Tahun keseratus panas bumi Indonesia
Waktunya membawa bobot simbolik yang dicatat para pejabat di konvensi tersebut. Panas bumi Indonesia menelusuri asalnya pada pengeboran di Kamojang pada 1926, yang menjadikan 2026 sebagai tahun keseratus. Para pembicara juga menyoroti sifat yang membedakan panas bumi dari energi terbarukan variabel yang mendominasi investasi saat ini, yakni kemampuannya membangkitkan listrik sepanjang waktu.
Bahlil Lahadalia, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral, menyampaikan ambisinya secara lugas, bahwa energi panas bumi tidak boleh hanya tersimpan di dalam bumi atau berhenti sebagai angka, melainkan harus menjadi listrik yang memberi manfaat bagi masyarakat, menggerakkan ekonomi dan memperkuat kemandirian energi nasional. Ia mengaitkan realisasinya dengan kolaborasi antara regulator, PLN, pengembang dan pemangku kepentingan lain. Eniya Listiani Dewi, Direktur Jenderal Energi Baru dan Terbarukan, juga termasuk pejabat yang hadir.
Pembingkaian itu layak dicatat karena menunjuk jarak antara perkiraan sumber daya dan kapasitas terpasang, yang selama ini menjadi ciri menetap panas bumi Indonesia. Unit bottoming tidak menutup jarak tersebut sendirian. Namun ia memperlihatkan rute kemajuan yang tidak bergantung pada penyelesaian jarak itu lebih dahulu.
Pembedaan itu penting bagi cara terbaik memaknai satu abad. Seratus tahun pengeboran telah menghasilkan armada operasi yang besar, dan setiap pembangkit di dalamnya dirancang menurut standar zamannya sendiri. Lapangan yang mulai beroperasi puluhan tahun lalu dibangun ketika konversi temperatur rendah belum semapan dan seekonomis sekarang. Meninjau kembali aset tersebut dengan teknologi masa kini adalah latihan yang berbeda dari mencari lapangan baru, dan di situ satu abad rekam jejak operasi menjadi keunggulan, bukan beban warisan.
Pandangan Sirkularium bagi pemerintah dan institusi publik
Tiga hal mengikuti bagi kebijakan dan perencanaan.
Yang pertama, optimalisasi aset eksisting layak mendapat tempat tersendiri dalam perencanaan kapasitas. Target nasional biasanya dinyatakan sebagai kapasitas baru, yang mengarahkan perhatian pada lokasi baru. Padahal keluaran yang dipulihkan dari lapangan produksi hadir lebih cepat dan dengan risiko lebih rendah dibanding setara dari pengembangan lapangan baru. Dokumen perencanaan dan proses pengadaan yang memperlakukan optimalisasi brownfield sebagai kategori tersendiri, dengan pipeline dan targetnya sendiri, akan memunculkan peluang yang saat ini kalah bersaing melawan proyek berukuran besar.
Yang kedua, tarifnya diselesaikan sebelum letter of intent, bukan sesudahnya. Ketentuan komersial yang disepakati lebih awal itulah yang memungkinkan proyek yang secara teknis sederhana bergerak tanpa perundingan berkepanjangan. Bagi institusi publik yang bertindak sebagai pembeli atau regulator, menetapkan perlakuan tarif yang dapat diprediksi bagi kapasitas tambahan di lapangan eksisting akan membuat sekelompok proyek serupa berjalan di atas dasar standar, bukan kasus per kasus.
Yang ketiga, replikasi. Indonesia mengoperasikan banyak lapangan panas bumi yang brine-nya direinjeksikan pada temperatur yang masih menyimpan energi bermanfaat. Jika unit bottoming layak di Ulubelu dan Lahendong, penilaian yang sama patut dijalankan secara sistematis di seluruh armada operasi. Inventarisasi nasional atas panas yang dapat dipulihkan di lapangan produksi akan murah disusun dibandingkan kapasitas yang bisa diidentifikasikannya.
Yang perlu diamati berikutnya adalah konversi letter of intent menjadi perjanjian jual beli listrik yang mengikat, jadwal konstruksi kedua unit, serta apakah kerangka 230 megawatt dipecah menjadi tahapan lanjutan yang mengikuti logika brownfield yang sama.






