Lompat ke konten
Sirkularium
Kembali ke Insight
Limbah & Polusi

Presiden menargetkan persoalan sampah Indonesia selesai akhir 2027, didukung insentif Rp20 miliar bagi kota terbersih

Oleh Sirkularium Editorial Team, 9 menit baca

Presiden Prabowo Subianto berbicara pada acara publik terbuka di Jawa Tengah dengan pejabat daerah di barisan depan dan kawasan perumahan baru yang bersih di latar belakang

Berbicara di Batang pada 30 Juli 2026, Presiden Prabowo Subianto meminta persoalan sampah Indonesia selesai pada akhir 2027 dan menggagas lomba kota terbersih nasional, dengan Rp20 miliar bagi masing-masing lima kota terbaik dan Rp10 miliar bagi lima kota berikutnya, untuk dibelanjakan menjadi truk, ekskavator, dan kapasitas penanganan lainnya.

Sekilas data
Rp20 miliar
Usulan insentif bagi masing-masing lima kota terbersih
Rp10 miliar
Usulan insentif bagi lima kota berikutnya
Akhir 2027
Tenggat yang ditetapkan Presiden untuk menuntaskan persoalan sampah nasional
63,4%
Target penanganan sampah nasional pada 2026

Agenda persampahan Indonesia memperoleh tenggat politik yang jelas pekan ini. Pada 30 Juli 2026, di Kabupaten Batang, Jawa Tengah, Presiden Prabowo Subianto meminta persoalan sampah nasional tuntas secara substansial pada akhir 2027, dan memasangkan permintaan itu dengan sebuah instrumen konkret, yaitu lomba kota terbersih tingkat nasional yang membawa insentif anggaran hingga Rp20 miliar bagi setiap daerah pemenang. Bagi kementerian, provinsi, dan pemerintah kota yang sudah bergerak dalam transisi meninggalkan open dumping, pengumuman ini menghadirkan sesuatu yang jarang dibawa oleh peta jalan teknis, yaitu imbalan yang terlihat atas kinerja dan satu tanggal yang bisa dijadikan acuan bersama.

Tenggat yang diumumkan di Batang

Latarnya adalah acara perumahan, bukan acara lingkungan. Presiden berada di Batang untuk penandatanganan massal 62.710 akad kredit pemilikan rumah bersubsidi, kegiatan yang digelar serentak di 165 lokasi pada 372 kabupaten dan kota di 36 provinsi, menurut Kompas.com. Pada hari yang sama, sebelumnya, Presiden menandai rampungnya revitalisasi Stasiun Semarang Tawang dan melanjutkan perjalanan dengan layanan Kereta Nusantara Explorer, sebagaimana dilaporkan ANTARA News. Isu sampah masuk ke dalam pidato melalui tema lingkungan hunian yang layak, dengan Presiden menegaskan bahwa perumahan baru hanya memberi nilai penuh apabila lingkungan sekitarnya bersih dan terawat.

"Insya Allah dalam satu, dua tahun ini kita akan bikin perubahan drastis. Di akhir 2027 masalah sampah di Indonesia saya minta sudah selesai. Tidak ada lagi gunung sampah, ini akan kita capai."

Pemberitaan resmi Pemerintah Kabupaten Batang atas kunjungan tersebut mencatat kerangka yang dipakai Presiden untuk ambisi yang lebih luas, sebuah akronim yang ia sebut ASRI, yaitu aman, sehat, resik, dan indah. Sebelumnya pada hari itu, saat berbicara di Semarang, ia menyampaikan hal serupa dengan penekanan pada aliran air, bahwa dalam waktu satu tahun persoalan sampah di seluruh Indonesia harus diselesaikan dan semua sungai serta kali harus bersih. ANTARA News juga melaporkan ajakannya untuk penanaman pohon dalam skala besar, dengan Kementerian Pertanian dan Kementerian Kehutanan diminta menyiapkan bibit untuk penanaman yang ia sebut mencapai ratusan juta pohon.

Bagaimana insentif kota terbersih akan bekerja

Bagian yang paling menarik secara operasional dari pengumuman ini adalah rancangan insentifnya. Sebagaimana dilaporkan ANTARA News dan Kompas.com, Presiden mengusulkan pemeringkatan kota berdasarkan kebersihan dan melekatkan imbalan anggaran pada para pemuncaknya. Lima kota terbersih akan menerima Rp20 miliar masing-masing. Lima kota berikutnya akan menerima Rp10 miliar masing-masing, dengan tingkatan lanjutan yang disebut namun belum dirinci.

Dalam kalimat Presiden sendiri, seperti dikutip ANTARA News: "Kita bikin lomba, kota tebersih, kota tebersih 1, 2, 3, 4, 5 ... kita kasih nanti insentif. Kota terbersih kita kasih kalau bisa Rp20 miliar, lima kota terbersih Rp20 miliar. Lima kota di bawahnya Rp10 miliar, dan sebagainya."

Belum ada badan penyelenggara, metodologi penilaian, atau tanggal peluncuran yang dipublikasikan. Detail itu penting, dan menjadi langkah lanjutan yang wajar bagi kementerian terkait. Pemberitaan Tangsel Xpress menyebut koordinasi diperkirakan berjalan melalui Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Kementerian Sekretariat Negara, dan Kementerian Keuangan, dengan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi, dan Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa hadir di acara Batang bersama Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman.

Uang tunai, bukan piala

Presiden menyampaikan secara terbuka alasan imbalan itu berbentuk anggaran, bukan penghargaan simbolik. Kompas.com mengutipnya menyatakan bahwa uang lebih berguna daripada piala karena dapat dibelanjakan untuk truk, ekskavator, dan peralatan sejenis. Satu kalimat itu mengubah kampanye kebersihan menjadi program pengadaan peralatan modal.

"Lebih baik dikasih itu daripada kita kasih piala. Uang itu dipakai untuk yang baik. Bisa cari truk, ekskavator dan sebagainya."

Sisi pasokan disinggung dalam napas yang sama. Pemberitaan atas kunjungan itu mencatat Panglima TNI diminta memeriksa ketersediaan alat berat produksi dalam negeri, dan Tangsel Xpress melaporkan PT Pindad disebut sebagai pemasok ekskavator. Dibaca bersama, insentif dan arahan pengadaan tersebut membentuk satu putaran: pendanaan berbasis kinerja mengalir ke daerah, daerah mengubahnya menjadi kapasitas pengangkutan dan penanganan, dan pengadaannya jatuh kepada produsen dalam negeri. Bagi sektor yang di banyak kabupaten dan kota hambatan utamanya adalah jumlah truk serta alat berat yang benar benar berfungsi, ini adalah mekanisme yang praktis.

Basis data yang harus digerakkan oleh target

Skala pekerjaannya terdokumentasi. Kementerian Lingkungan Hidup memaparkan posisi nasional pada April 2026: Indonesia memiliki 485 tempat pemrosesan akhir, sekitar 30 persen di antaranya telah menghentikan open dumping pada akhir 2025, sehingga tersisa sekitar 369 lokasi yang masih memerlukan konversi ke sistem controlled atau sanitary landfill. Target penanganan sampah nasional untuk 2026 berada pada 63,4 persen. Pesan utama kementerian dalam paparan tersebut adalah bahwa sampah tidak dapat diselesaikan dengan pola kumpul, angkut, dan buang, melainkan harus dikelola dari sumbernya.

Kerangka itu sejalan dengan apa yang berlangsung di lapangan sepanjang Juli. Jakarta beralih ke skema pilah, angkut, dan olah di TPST Bantargebang mulai 1 Agustus. Makassar mulai hanya menerima sampah residu di TPA Tamangapa pada tanggal yang sama. Pembangunan dimulai di Kabupaten Bandung untuk fasilitas pengolahan sampah menjadi energi listrik Legok Nangka, yang dirancang menangani sekitar 2.000 ton per hari dari enam daerah. Tenggat presidensial kini berdiri di atas rangkaian aktivitas tersebut sebagai titik acuan bersama, bukan sebagai inisiatif yang terpisah.

Kementerian juga menunjuk Bali sebagai bukti bahwa pemilahan dari sumber dapat bergerak cepat bila didorong secara konsisten, dengan mencatat lebih dari 60 persen warga di Denpasar dan Kabupaten Badung telah memilah sampah mereka. Pergeseran perilaku semacam itulah yang paling tepat diganjar oleh lomba kota terbersih, karena tingkat pemilahan dan kebersihan di tingkat jalan bersifat kasatmata, terukur, dan dimiliki oleh daerah.

Inspeksi harian sebagai standar kepemimpinan daerah

Berdampingan dengan anggaran, Presiden menetapkan ekspektasi perhatian rutin dari kepala daerah. Gubernur, bupati, dan wali kota diminta memeriksa sungai dan kali setiap hari serta berinteraksi langsung dengan warga mengenai kondisi jalan dan halaman rumah mereka. Kompas.com mengutipnya menyatakan bahwa memeriksa sungai dan kali setiap hari adalah ciri pemimpin yang hebat.

Ia juga menempatkan kebersihan dalam kerangka kebangsaan, dengan menyebut kebersihan sebagai kehormatan bangsa dan bahwa Indonesia tidak boleh dikenal sebagai bangsa yang jorok. Pemberitaan mencatat gerakan ini dirancang melibatkan TNI, Polri, kejaksaan, tokoh lingkungan warga, koperasi, lembaga keagamaan, serta aparatur sipil negara, yang menandakan pendekatan berbasis partisipasi luas, bukan Kementerian Lingkungan Hidup bekerja sendiri.

Pandangan Sirkularium: mengubah insentif menjadi sistem operasi

Bagi pemerintah dan institusi publik, nilai pengumuman ini terletak bukan pada tanggalnya, melainkan pada apa yang dimungkinkan oleh insentifnya. Tiga hal layak diperhatikan.

Pertama, kerangka pengukuran akan menentukan hasilnya. Sebuah lomba mengganjar apa yang dihitungnya. Bila pemeringkatan hanya bertumpu pada kebersihan jalan yang terlihat, daerah akan mengoptimalkan penyapuan. Bila pemeringkatan memasukkan tingkat pemilahan dari sumber, tonase residu yang dikirim ke TPA, status operasional fasilitas TPS3R dan TPST, serta data yang dilaporkan ke sistem informasi pengelolaan sampah nasional, maka Rp20 miliar itu menjadi pembayaran atas kinerja sistem. Pandangan Sirkularium adalah bahwa kriteria sebaiknya dipublikasikan lebih awal, dijaga tetap stabil untuk satu siklus penuh, dan diambil dari data yang sudah dilaporkan daerah, sehingga tidak ada kabupaten atau kota yang perlu membangun pelaporan paralel hanya untuk ikut berkompetisi.

Kedua, putaran peralatan adalah fitur terkuat dari rancangan ini. Mengubah dana penghargaan menjadi truk dan ekskavator, yang sedapat mungkin bersumber dari produsen dalam negeri seperti PT Pindad, menjawab hambatan yang nyata sekaligus menahan manfaat fiskalnya tetap berada di dalam perekonomian nasional. Daerah yang bersiap berkompetisi sebaiknya sudah memiliki rencana pengadaan peralatan yang terhitung biayanya sejak sekarang, agar penghargaan dapat segera dikomitmenkan, bukan terserap ke dalam belanja umum.

Ketiga, tenggat ini paling bermanfaat sebagai alat koordinasi. Akhir 2027 berada di antara target penanganan 2026 sebesar 63,4 persen dan peta jalan nasional yang lebih panjang, dan memberi provinsi satu horizon bersama bagi konversi TPA, program pemilahan dari sumber, serta fasilitas pengolahan yang sudah berjalan. Kota yang telah memulai, termasuk Jakarta, Makassar, Denpasar, dan Bandung Raya, memasuki periode ini dengan keunggulan yang dapat mereka bangun lebih lanjut.

Yang perlu diamati berikutnya: publikasi aturan dan metode penilaian lomba, kementerian atau badan koordinasi yang ditugaskan mengelolanya, mata anggaran dan mekanisme penyaluran insentif, serta komitmen pasokan alat berat dalam negeri yang memungkinkan daerah pemenang mengubah pendanaan menjadi kapasitas operasional dalam tahun anggaran yang sama.

BagikanLinkedInWhatsAppFacebookEmail
Sirkularium

Sirkularium adalah lembaga thought-leadership dan advisory yang mempercepat transisi sirkular di sampah, air, dan energi, bekerja bersama pemerintah dan institusi publik.

Di limbah dan polusi, Sirkularium membantu merancang sistem pengumpulan, pemilahan, dan pemulihan, menyusun kebijakan dan peta jalan, serta mengubah sampah menjadi sumber daya yang terkelola.

Artikel terkait

Truk jasa angkut sampah berizin sedang diperiksa petugas dinas lingkungan hidup di titik pemindahan di Jakarta Utara, dengan material terpilah dan papan informasi pemerintah kota terlihat
Limbah & Polusi

Pada 13 Agustus 2026 Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta menjatuhkan sanksi administratif kepada empat perusahaan jasa angkut sampah berizin yang membuang muatan ke titik pembuangan tidak resmi di Cilincing, bukan ke TPST Bantargebang. Ini penindakan ketiga dalam dua pekan, dan menutup mata rantai terakhir yang masih terbuka dalam peralihan kota dari kumpul dan buang menjadi pilah, angkut, olah.

Oleh Sirkularium Editorial Team, 9 menit baca

Pekerja memeriksa material plastik terpilah dan terbal di jalur konveyor sebuah pabrik daur ulang plastik di Indonesia
Limbah & Polusi

Pada ASEAN Recycling Summit 12 Agustus 2026 di Jakarta, ADUPI, IDCTA dan ESGIN menandatangani nota kesepahaman untuk membangun ketertelusuran digital dan pelaporan terverifikasi di sepanjang rantai daur ulang plastik. Kerja ini mengarah langsung pada target nasional 100 persen sampah terkelola pada 2029.

Oleh Sirkularium Editorial Team, 9 menit baca

Para kepala daerah dan pimpinan perusahaan pada penandatanganan perjanjian kerja sama di sebuah pendapa pemerintahan Jawa, dengan gambar rancangan fasilitas pengolahan sampah menjadi energi listrik di belakang mereka
Limbah & Polusi

Pada 11 Agustus 2026 Daerah Istimewa Yogyakarta, Sleman, Bantul dan Kota Yogyakarta menandatangani perjanjian kerja sama dengan Danantara untuk fasilitas PSEL di Piyungan. Proyek ini membawa perkiraan investasi Rp2,5 triliun sampai Rp3 triliun, akan mengolah 1.000 ton sampah per hari, dan ditargetkan groundbreaking pada Desember 2026.

Oleh Sirkularium Editorial Team, 9 menit baca

Pekerja pemilah sampah mengenakan rompi keselamatan dan sarung tangan bekerja di lini pemilahan sebuah fasilitas bahan bakar olahan di Indonesia, dengan bal material hasil pilahan dan konveyor di belakangnya
Limbah & Polusi

Pada 10 Agustus 2026 Kementerian Lingkungan Hidup, Kementerian Ketenagakerjaan dan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta meluncurkan perlindungan sosial bagi sektor informal persampahan di RDF Plant Rorotan, Jakarta Utara. Iuran jaminan kecelakaan kerja dan jaminan kematian dipangkas separuh menjadi Rp8.400 per bulan, dan pemerintah bergerak mengubah klasifikasi pekerjaannya.

Oleh Sirkularium Editorial Team, 9 menit baca

Fasilitas pengolahan sampah terpadu yang sedang dibangun di Mataram, Nusa Tenggara Barat, dengan hanggar pemilahan besar, jalur konveyor, dan tumpukan bal bahan bakar hasil olahan sampah
Limbah & Polusi

Menteri Pekerjaan Umum Dody Hanggodo meninjau proyek TPST Kebon Talo di Mataram pada 9 Agustus 2026. Fasilitas senilai Rp97 miliar yang ditargetkan rampung 31 Desember 2026 ini akan memilah 60 ton sampah per hari di lahan 1,48 hektare dan mengolah fraksi keringnya menjadi bahan bakar padat hasil olahan.

Oleh Sirkularium Editorial Team, 9 menit baca

Pejabat daerah dan perwira TNI AD dalam penandatanganan kerja sama pengelolaan sampah, dengan tampilan fasilitas pirolisis di TPA pada layar pendukung
Limbah & Polusi

Pada 7 Agustus 2026 TNI Angkatan Darat menandatangani komitmen bersama dengan Pemerintah Kota Bekasi, Pemerintah Kota Bogor, Pemerintah Kabupaten Bogor, dan Pemerintah Kota Semarang untuk membangun fasilitas pra pengolahan dan pabrik pirolisis di tempat pemrosesan akhir. Rencana ini memberi jalur pengolahan bagi sampah yang sudah menumpuk di TPA, bukan hanya bagi sampah harian yang masuk.

Oleh Sirkularium Editorial Team, 9 menit baca