Kawasan Industri Pulogadung jadikan pemilahan dari sumber model kerja bagi kawasan usaha Jakarta
Oleh Sirkularium Editorial Team, 8 menit baca

PT JIEP, pengelola Kawasan Industri Pulogadung seluas 433 hektare, melaporkan produksi 54.612,8 kilogram kompos dari sampah organik kawasan sejak 2023 dan memperluas dukungan pemilahan kepada tenant, sekolah, lingkungan RT/RW, serta petugas PPSU sejalan dengan Instruksi Gubernur DKI Jakarta Nomor 5 Tahun 2026.
Dorongan Jakarta untuk memilah sampah dari sumber sejauh ini lebih banyak diceritakan melalui rumah tangga, rukun warga, dan kantor kelurahan. Pada 2 Oktober 2026, jenis penghasil sampah yang berbeda masuk ke dalam cerita itu. PT Jakarta Industrial Estate Pulogadung (PT JIEP), pengelola Kawasan Industri Pulogadung di Jakarta Timur, memaparkan bagaimana perusahaan menerapkan pemilahan dan pengolahan sampah organik di kawasan seluas 433 hektare yang menampung lebih dari 400 perusahaan yang beroperasi.
Pengumuman ini bernada sederhana namun isinya spesifik. Ia melaporkan angka produksi kompos, menyebut fasilitas yang mengerjakannya, dan merinci kelompok yang dilatih perusahaan di luar pagar kawasannya sendiri. Bagi kota yang kini hanya mengirim residu ke Bantargebang, perpaduan antara hasil yang terukur dan program yang menjangkau keluar inilah yang layak dipelajari oleh kawasan lain, distrik perkantoran, dan zona komersial.
Apa yang diumumkan PT JIEP
Menurut laporan ANTARA pada 2 Oktober, PT JIEP memperkuat pemilahan dan pengolahan sampah dari sumber di dalam Kawasan Industri Pulogadung sebagai bagian dari dukungannya terhadap Instruksi Gubernur (Ingub) Nomor 5 Tahun 2026 tentang Gerakan Pemilahan dan Pengolahan Sampah dari Sumber. Perusahaan mengoperasikan fasilitas TPS3R, model tempat pengolahan sampah berbasis reduce, reuse, dan recycle yang digunakan di seluruh Indonesia, tempat sampah organik dari kawasan dipisahkan lalu diolah menjadi kompos. Kompos yang dihasilkan dimanfaatkan untuk penghijauan kawasan dan kebutuhan pembibitan tanaman.
Direktur Utama Dharma Satriadi menempatkan upaya ini sebagai kelanjutan wajar dari peran perusahaan. Ia menyampaikan bahwa pendekatan tersebut sejalan dengan posisi PT JIEP sebagai pengelola kawasan, dan bahwa perusahaan menerjemahkan prinsip pemilahan dan pengolahan sampah melalui pengelolaan kawasan, edukasi, penyediaan sarana, serta kolaborasi dengan pemerintah dan masyarakat.
"Mengurangi sampah yang berakhir di Bantargebang tidak dapat dilakukan oleh satu pihak saja." Dharma Satriadi, Direktur Utama PT JIEP
Olenka, yang memuat pernyataan perusahaan secara lebih lengkap, melaporkan bahwa Dharma mengaitkan hal ini dengan koalisi yang luas: pengelola kawasan, pelaku usaha, pekerja, pemerintah, sekolah, dan masyarakat, yang semuanya perlu menjaga agar pemilahan dan pengolahan sampah berjalan konsisten sejak dari titik sampah dihasilkan.
Angka di balik kompos
Angka yang dirilis PT JIEP kecil secara absolut, tetapi presisinya berguna. Dari 2023 hingga 2026, pengomposan dengan metode manual di kawasan menghasilkan 50.572 kilogram, atau sekitar 50,6 ton. Pengolahan dengan metode mesin menambah 4.040,8 kilogram, sekitar 4 ton. Dengan demikian, total produksi kompos yang tercatat adalah 54.612,8 kilogram, atau sekitar 54,6 ton.
Ada dua cara membaca angka ini yang penting bagi para praktisi. Pertama, sebagian besar hasil sejauh ini berasal dari metode manual, sementara pengolahan bermesin masih merupakan kontributor yang lebih baru dan lebih kecil. Pola ini lazim di TPS3R di Indonesia, dan menunjukkan ruang untuk meningkatkan kapasitas olah seiring pemanfaatan mesin yang lebih penuh. Kedua, perusahaan menyimpan catatan kumulatif per metode selama beberapa tahun. Banyak fasilitas dapat menjelaskan apa yang mereka kerjakan. Lebih sedikit yang dapat menunjukkan pembukuannya. Catatan semacam ini adalah titik awal bagi pembahasan selanjutnya tentang tingkat pengalihan sampah, penyerapan kompos, atau kelayakan bisnis untuk penambahan peralatan.
Yang belum ditunjukkan oleh angka tersebut adalah porsi aliran sampah organik kawasan yang tertangkap oleh TPS3R, atau volume sampah anorganik dan residu yang keluar dari kawasan. Tidak ada sumber yang memublikasikan angka itu, dan Sirkularium tidak memperkirakannya di sini. Data tersebut akan menjadi pengungkapan berikutnya yang wajar seiring matangnya program.
Mengapa kawasan industri penting bagi gerakan pilah sampah Jakarta
Ingub Nomor 5 Tahun 2026 mulai berlaku pada 10 Mei 2026 dengan latar belakang timbulan sampah Jakarta sebesar 7.500 hingga 8.000 ton per hari, menurut ringkasan Good News From Indonesia atas instruksi tersebut. Instruksi itu menetapkan empat aliran sampah. Sampah organik, berkode hijau, diolah melalui pengomposan, maggot BSF, atau biodigester. Sampah anorganik, berkode kuning, disalurkan ke bank sampah dan pendaur ulang. Sampah B3 rumah tangga, berkode merah, dibawa ke titik pengumpulan B3 khusus. Residu, berkode abu-abu, adalah satu-satunya aliran yang ditujukan ke pemrosesan akhir atau ke fasilitas RDF dan pengolahan sampah menjadi energi. Sejak 1 Agustus 2026, hanya residu yang boleh dikirim ke Bantargebang.
Sebagian besar pembahasan publik tentang instruksi ini berfokus pada rumah, yang menurut detikNews menjadi sasaran utamanya bersama lingkungan sekitarnya. Namun logika instruksi ini berlaku sama kuatnya bagi penghasil sampah besar nonrumah tangga, dan Jakarta sudah memiliki aturan bagi mereka. Kompas, Medcom, dan Okezone, saat memberitakan rencana PT JIEP pada Juli, sama-sama merujuk pada Peraturan Gubernur Nomor 102 Tahun 2021, yang mewajibkan kawasan industri dan perusahaan mengelola sampahnya secara mandiri sebelum ada yang diteruskan ke Bantargebang.
Kawasan industri berada pada posisi yang baik untuk menjalankan aturan tersebut. Kawasan memiliki satu pengelola, batas yang jelas, daftar tenant yang diketahui, dan kontrak layanan yang sudah berjalan. Hal ini memberinya perangkat tata kelola yang tidak dimiliki kawasan permukiman yang tersebar. Ketika pengelola kawasan menetapkan standar pemilahan, menyediakan wadah, dan menjalankan lokasi pengolahan, kepatuhan dapat dirancang ke dalam operasi sehari-hari, alih-alih didorong satu rumah tangga demi satu rumah tangga. Pulogadung, yang oleh Okezone disebut sebagai kawasan industri tertua di Indonesia, adalah tempat yang tepat untuk menunjukkan bagaimana hal itu dapat dilakukan.
Menjangkau ke luar pagar kawasan
Bagian paling menarik dari program PT JIEP barangkali adalah kerja yang dilakukan di luar operasinya sendiri. ANTARA dan Olenka sama-sama menggambarkan jalur edukasi dengan beberapa cabang. Perusahaan bekerja sama dengan Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta untuk melatih petugas PPSU, yaitu petugas Penanganan Prasarana dan Sarana Umum, di berbagai wilayah Jakarta. Perusahaan menyediakan sarana pemilahan bagi sekolah serta lingkungan RT dan RW di ring 1 kawasan, yakni komunitas yang berada tepat di sekitar kawasan, disertai edukasi pemilahan dari sumber. Perusahaan juga melatih komunitas bank sampah, menjalankan edukasi internal bagi karyawannya, dan bekerja sama dengan pelaku usaha tenant untuk mendorong pengelolaan sampah yang melampaui sekadar pengumpulan dan pengangkutan.
Jangkauan ke luar ini dibangun di atas kegiatan sebelumnya. Metro TV News melaporkan bahwa PT JIEP sudah menjalankan edukasi pengolahan sampah organik dan urban farming bagi siswa SDN 01 Rawaterate di dalam kawasan, dan bahwa perusahaan saat itu mengelola dua lokasi urban farming dengan total luas 1,2 hektare. Pada Juli 2026, perusahaan juga menandatangani nota kesepahaman dan perjanjian kerahasiaan dengan PT Morego Green Indonesia untuk mengembangkan sistem pengelolaan sampah terintegrasi berbasis teknologi bagi kawasan. Dharma menyebut penandatanganan itu sebagai langkah awal untuk membangun sinergi, sementara Ketua PT Morego Green Indonesia Wing Indrasmoro mengatakan kemitraan tersebut ditujukan untuk menghasilkan solusi yang mengurangi beban lingkungan sekaligus menciptakan nilai ekonomi dari sumber daya.
Jika dibaca bersama, langkah-langkah ini menggambarkan urutan yang dapat diikuti kawasan lain: mulai dari sampah organik dan fasilitas sederhana, simpan catatan, perluas edukasi kepada orang-orang yang menangani sampah setiap hari, lalu libatkan mitra teknologi setelah fondasinya terbentuk. Pembaruan Oktober ini menunjukkan bahwa tahap-tahap awal sudah menghasilkan capaian terukur, sementara jalur teknologinya masih dikembangkan.
Pandangan Sirkularium: templat bagi penghasil sampah nonrumah tangga
Bagi pemerintah dan lembaga publik, kasus Pulogadung menawarkan tiga pelajaran praktis.
Pertama, penghasil sampah besar dapat memikul sebagian beban pemilahan dari sumber jika diberi ekspektasi yang jelas dan pengakuan. Pergub 102/2021 dan Ingub 5/2026 bersama-sama sudah menyediakan kerangka hukumnya. Yang membantu sekarang adalah contoh yang terlihat. Pemerintah provinsi dan Dinas Lingkungan Hidup dapat mendorong kawasan dan distrik usaha lain untuk memublikasikan catatan kumulatif serupa dengan yang dirilis PT JIEP, sehingga kemajuan dapat dibandingkan dan diapresiasi.
Pembukuan kompos per metode dan per tahun memang hal kecil, tetapi itulah fondasi tempat target pengalihan sampah, perjanjian penyerapan hasil olahan, dan investasi peralatan kelak dapat dibangun.
Kedua, pelatihan petugas PPSU dan komunitas ring 1 merupakan pemanfaatan kapasitas kawasan yang masuk akal. Orang orang yang mengumpulkan, menyapu, dan mengangkut sampah adalah pihak yang dalam praktiknya menentukan apakah aliran sampah yang sudah dipilah tetap terpisah. Kemitraan yang menempatkan sumber daya kawasan di belakang tenaga lini depan ini layak didukung dan direplikasi lebih luas di lima kota administrasi Jakarta.
Ketiga, rencana kemitraan teknologi dengan PT Morego Green Indonesia adalah tahap yang perlu dicermati. Begitu rinciannya tersedia, pertanyaan yang berguna adalah aliran sampah mana yang menjadi sasarannya, kapasitas apa yang ditambahkan di luar TPS3R yang ada, dan bagaimana hasilnya akan diukur. Garis dasar yang jelas, yang mulai disediakan oleh angka kompos tersebut, akan memudahkan evaluasi tahap berikutnya.
Hal yang perlu diperhatikan selanjutnya: apakah PT JIEP akan memublikasikan data tentang porsi sampah kawasan yang kini dialihkan dari Bantargebang, bagaimana partisipasi tenant berkembang, dan apakah Dinas Lingkungan Hidup akan menjadikan kawasan industri sebagai jalur tersendiri dalam pelaksanaan Ingub 5/2026. Jika itu terjadi, angka awal Pulogadung dapat menjadi titik acuan yang membantu kawasan lain bergerak dari sekadar kepatuhan menuju praktik sirkular yang sesungguhnya.
Sumber
- ANTARA, PT JIEP perkuat pemilahan dan pengolahan sampah di kawasan industri (2 Oktober 2026)
- Olenka, Dukung Ingub 5/2026, JIEP perkuat pengelolaan sampah di Kawasan Industri Pulogadung
- Kompas Money, Kawasan industri ini bakal kembangkan pengelolaan sampah berbasis teknologi di Pulogadung (24 Juli 2026)
- Medcom, Kawasan Industri Pulogadung siapkan sistem pengelolaan sampah terintegrasi
- Okezone Economy, Pengelolaan sampah Kawasan Industri Pulogadung manfaatkan teknologi (24 Juli 2026)
- Metro TV News, Kawasan Industri Pulogadung olah sampah jadi urban farming
- JDIH Provinsi DKI Jakarta, Instruksi Gubernur Nomor 5 Tahun 2026 tentang Gerakan Pemilahan dan Pengolahan Sampah dari Sumber
- Good News From Indonesia, DKI Jakarta inisiasi pemilahan dan pengolahan sampah dari sumber lewat Ingub Nomor 5 Tahun 2026
- detikNews, Jakarta wajibkan pilah sampah, ini 4 jenis dan pengolahannya






