Lompat ke konten
Sirkularium
Kembali ke Insight
Limbah & Polusi

Industri daur ulang Indonesia mulai mencatatkan aliran materialnya

Oleh Sirkularium Editorial Team, 9 menit baca

Pekerja memeriksa material plastik terpilah dan terbal di jalur konveyor sebuah pabrik daur ulang plastik di Indonesia

Pada ASEAN Recycling Summit 12 Agustus 2026 di Jakarta, ADUPI, IDCTA dan ESGIN menandatangani nota kesepahaman untuk membangun ketertelusuran digital dan pelaporan terverifikasi di sepanjang rantai daur ulang plastik. Kerja ini mengarah langsung pada target nasional 100 persen sampah terkelola pada 2029.

Sekilas data
3,16 juta ton
Kapasitas terpasang industri daur ulang plastik per tahun
48 persen
Bagian kapasitas terpasang yang saat ini terpakai
749
Perusahaan daur ulang plastik yang tercatat secara nasional
100 persen
Target sampah terkelola nasional pada 2029

Industri daur ulang plastik Indonesia mengambil satu langkah pada 12 Agustus 2026 yang lebih berkaitan dengan pencatatan daripada dengan mesin. Pada ASEAN Recycling Summit 2026, yang digelar di dalam rangkaian Indo Waste and Recycling 2026 Expo and Forum di JIExpo Kemayoran, Jakarta, tiga organisasi menandatangani nota kesepahaman untuk membangun infrastruktur digital bersama bagi sektor ini. Para penanda tangan adalah Asosiasi Daur Ulang Plastik Indonesia (ADUPI), Indonesia Carbon Trade Association (IDCTA), dan PT ESGIN Global Partners.

Kesepakatan itu ditandatangani oleh Ketua Umum ADUPI Christine Halim, Chairman IDCTA Riza Suarga, dan Yayang Ruzaldy, Vice President dan Regional Head Indonesia PT ESGIN Global Partners. Pokok kesepakatannya bukan pabrik baru atau skema pengumpulan baru. Yang dibangun adalah lapisan di bawah keduanya, yaitu cara mencatat, menelusuri dan memverifikasi apa yang benar benar bergerak di sepanjang rantai daur ulang Indonesia, mulai dari bank sampah dan pengepul hingga industri pengolahan.

Kesepakatan tentang data, bukan tonase

Ketiga pihak berkomitmen mengembangkan monitoring, reporting and verification digital, yang biasa disingkat Digital MRV, bersama ketertelusuran material dan data lingkungan terverifikasi. Secara praktis, hal itu berarti kegiatan pengumpulan dan daur ulang plastik di sepanjang rantai pasok akan terekam dalam catatan digital, bukan disusun ulang belakangan dari kuitansi kertas dan perkiraan.

Christine Halim menempatkan kolaborasi ini sebagai kontribusi sektor swasta terhadap komitmen pemerintah, yaitu dukungan bagi target 100 persen sampah terkelola pada 2029 sekaligus menyiapkan industri menghadapi perkembangan pasar lingkungan dan pasar karbon. Pembingkaian itu penting. Indonesia sudah memiliki ekosistem daur ulang yang luas, terdiri atas bank sampah, pengepul dan perusahaan pengolah. Yang belum dimiliki adalah cara bersama untuk membuktikan apa yang dikerjakan ekosistem tersebut.

Material yang berpindah dari satu titik ke titik lain menjadi tersistematisasi, sehingga aktivitas daur ulang dapat didokumentasikan, ditelusuri dan diverifikasi, bukan sekadar diperkirakan.

Sebagai langkah awal, ketiga organisasi akan menjalankan IDCTA, ADUPI dan ESGIN Circular Economy Digital MRV Pilot Project bersama perusahaan anggota ADUPI yang berpartisipasi secara sukarela. Proyek percontohan itu mencakup penilaian baseline, kerangka ketertelusuran digital, data daur ulang terverifikasi, dan penilaian dampak lingkungan, yang disampaikan sebagai proof of concept sebelum penerapan yang lebih luas. Memulai dari peserta sukarela adalah pilihan rancangan yang masuk akal. Cara itu memungkinkan metodenya diuji pada kondisi operasi nyata di dalam usaha daur ulang yang benar benar berjalan, sebelum diusulkan sebagai standar bagi pihak lain.

Kredit diperlakukan sebagai klaim yang harus dibuktikan

Salah satu poin paling jelas dari penandatanganan ini menyangkut untuk apa data tersebut digunakan dan untuk apa tidak. ADUPI, IDCTA dan ESGIN menyatakan bahwa plastic credit dan carbon credit adalah dua instrumen yang berbeda, dan bahwa kegiatan mengumpulkan atau mendaur ulang plastik tidak dengan sendirinya menghasilkan salah satu di antaranya. Setiap penerbitan atau klaim unit lingkungan harus memenuhi metodologi dan standar yang berlaku, serta melewati validasi, verifikasi dan pencatatan registri di samping persyaratan hukum yang relevan.

Para pihak menyebut secara spesifik risiko yang hendak dicegah oleh disiplin tersebut, yaitu double counting, double claiming, overclaiming dan greenwashing. Bagi pasar yang masih terbentuk di Indonesia dan di kawasan ASEAN, menyatakan batas itu tepat pada saat penandatanganan adalah langkah yang konstruktif. Hal itu menetapkan harapan bahwa kredibilitas datang lebih dulu dan monetisasi mengikuti, bukan sebaliknya.

Di titik inilah kepentingan pemerintah dan industri bertemu. Kementerian yang perlu melaporkan capaian nasional pengelolaan sampah, dan perusahaan daur ulang yang ingin menjual kinerja lingkungan terverifikasi kepada pembeli, sama sama membutuhkan hal yang sama, yaitu angka yang tahan diuji.

Kapasitas yang sudah terpasang

Argumen teknis untuk data yang lebih baik menjadi lebih jelas jika dibandingkan dengan ukuran sektornya. ANTARA News melaporkan pada April 2026 bahwa Indonesia memiliki 749 perusahaan daur ulang plastik dengan kapasitas terpasang sekitar 3,16 juta ton per tahun, dan bahwa utilisasi kapasitas tersebut berada pada 48 persen. Laporan yang sama menempatkan kontribusi industri ini pada sekitar 20 persen pasokan bahan baku plastik nasional, dengan nilai ekonomi di kisaran 9,2 miliar dolar Amerika Serikat.

Dibaca bersama, angka angka itu menggambarkan industri yang masih punya ruang tumbuh di dalam aset yang sudah dimilikinya. Sekitar separuh kapasitas terpasang belum terpakai, terutama karena keterbatasan pasokan dan kualitas bahan baku yang sampai ke gerbang pabrik. Karena itu, setiap ton material terpilah baik yang tiba di perusahaan pengolah adalah satu ton yang tidak memerlukan investasi modal baru untuk diserap.

ADUPI kini menghimpun sekitar 500 anggota di sepanjang rantai nilai, mulai dari pengumpulan, pengolahan, hingga pembuatan bahan baku baru dan produk jadi, menurut Sekretaris Jenderal Edy Supriyanto pada pekan pameran yang sama. Ia menguraikan tiga prioritas asosiasi, yaitu mengubah material terbuang menjadi sumber daya bernilai ekonomi, mengotomatiskan proses manual agar pemilahan dan pengolahan lebih cepat, serta mengembangkan kontribusi daur ulang bagi mitigasi perubahan iklim. Pada poin terakhir ia menegaskan bahwa dukungan regulasi, sistem pengukuran yang kredibel dan kolaborasi banyak pemangku kepentingan adalah prasyarat, bukan pelengkap.

Pekan yang membingkai pengumuman ini

Summit tersebut berada di dalam pertemuan yang lebih besar. Indo Waste and Recycling 2026 Expo and Forum berlangsung pada 11 hingga 13 Agustus 2026 di JIExpo Kemayoran, digelar bersama pameran air, energi terbarukan, keamanan, proteksi kebakaran dan kota cerdas, mempertemukan lebih dari 700 perusahaan dari 23 negara dengan dukungan lebih dari 30 kementerian dan lembaga. Direktur Jenderal Bina Pemerintahan Daerah Kementerian Dalam Negeri, Safrizal ZA, membuka forum pengolahan sampah menjadi energi pada pekan yang sama.

Wakil Menteri Lingkungan Hidup Diaz Hendropriyono, yang hadir dalam acara tersebut, mengakui bahwa tingkat daur ulang nasional masih moderat dan menyatakan kesiapan kementerian untuk berkolaborasi.

Recycling rate kita sebenarnya masih lumayan sedikit, dan kami di Kementerian Lingkungan Hidup siap berkolaborasi.

Itu adalah posisi awal yang terbuka dan berguna. Pernyataan tersebut menyebut jaraknya dan mengundang mitra untuk masuk ke dalamnya, dan justru sikap seperti itulah yang dibutuhkan sebuah proyek pengukuran dan verifikasi dari sisi publik apabila hasilnya hendak dipakai.

Pandangan Sirkularium bagi pemerintah dan institusi publik

Bagi kementerian dan pemerintah daerah, arti penting kesepakatan ini adalah bahwa ia menyentuh sumbatan yang tidak akan terurai hanya dengan menambah perangkat keras. Komitmen Indonesia untuk 2029 dinyatakan sebagai persentase sampah yang terkelola. Sebuah persentase hanya sekuat pengukuran di belakangnya, dan rantai daur ulang adalah bagian sistem yang secara historis paling lemah pengukurannya, karena begitu banyak nilai dipulihkan oleh pengumpul informal dan usaha kecil yang pekerjaannya nyaris tidak meninggalkan dokumentasi.

Tiga implikasi mengikuti bagi kebijakan dan implementasi.

Pertama, tata kelola data. Jika proyek percontohan Digital MRV hendak menghasilkan angka yang dapat dipakai kementerian, definisi, batasan dan langkah verifikasinya sebaiknya diselaraskan sejak awal dengan sistem informasi pengelolaan sampah nasional, bukan direkonsiliasi belakangan. Sistem ketertelusuran milik swasta dan sistem pelaporan publik yang sejak awal berbeda rancangan hanya akan menambah pekerjaan bagi semua pihak.

Kedua, pembiayaan. Data daur ulang terverifikasi adalah yang mengubah sebuah fasilitas dari pos belanja publik menjadi aset dengan keluaran yang terukur. Pemerintah daerah yang sedang menyiapkan investasi pengolahan sampah, dan lembaga yang membiayainya, memperoleh dasar yang lebih jelas untuk menyusun syarat kinerja ketika material yang dipulihkan dapat ditelusuri dan dikonfirmasi.

Ketiga, keterlibatan. Rantai yang didigitalkan dimulai dari bank sampah dan pengepul. Kerangka ketertelusuran yang dirancang dengan memperhatikan mil pertama itu, memakai metode perekaman sederhana yang tidak membebankan biaya kepada pelaku terkecil, akan sekaligus memperbaiki datanya dan memperkuat penghidupan yang selama ini mengerjakan sebagian besar pemulihan material.

Yang perlu diikuti berikutnya adalah proyek percontohan itu sendiri. Proof of concept akan menunjukkan apakah data terverifikasi dapat dihasilkan dengan biaya wajar di dalam operasi daur ulang Indonesia sehari hari, dan apakah angka yang dihasilkan diterima oleh standar dan registri yang mengatur klaim lingkungan. Jika itu terbukti, Indonesia memperoleh metode yang dapat diulang untuk menghitung material yang dipulihkan. Hasil semacam itu tidak riuh, dan justru jenis hasil seperti inilah yang membuat target yang lebih besar menjadi kredibel.

BagikanLinkedInWhatsAppFacebookEmail
Sirkularium

Sirkularium adalah lembaga thought-leadership dan advisory yang mempercepat transisi sirkular di sampah, air, dan energi, bekerja bersama pemerintah dan institusi publik.

Di limbah dan polusi, Sirkularium membantu merancang sistem pengumpulan, pemilahan, dan pemulihan, menyusun kebijakan dan peta jalan, serta mengubah sampah menjadi sumber daya yang terkelola.

Artikel terkait

Truk jasa angkut sampah berizin sedang diperiksa petugas dinas lingkungan hidup di titik pemindahan di Jakarta Utara, dengan material terpilah dan papan informasi pemerintah kota terlihat
Limbah & Polusi

Pada 13 Agustus 2026 Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta menjatuhkan sanksi administratif kepada empat perusahaan jasa angkut sampah berizin yang membuang muatan ke titik pembuangan tidak resmi di Cilincing, bukan ke TPST Bantargebang. Ini penindakan ketiga dalam dua pekan, dan menutup mata rantai terakhir yang masih terbuka dalam peralihan kota dari kumpul dan buang menjadi pilah, angkut, olah.

Oleh Sirkularium Editorial Team, 9 menit baca

Para kepala daerah dan pimpinan perusahaan pada penandatanganan perjanjian kerja sama di sebuah pendapa pemerintahan Jawa, dengan gambar rancangan fasilitas pengolahan sampah menjadi energi listrik di belakang mereka
Limbah & Polusi

Pada 11 Agustus 2026 Daerah Istimewa Yogyakarta, Sleman, Bantul dan Kota Yogyakarta menandatangani perjanjian kerja sama dengan Danantara untuk fasilitas PSEL di Piyungan. Proyek ini membawa perkiraan investasi Rp2,5 triliun sampai Rp3 triliun, akan mengolah 1.000 ton sampah per hari, dan ditargetkan groundbreaking pada Desember 2026.

Oleh Sirkularium Editorial Team, 9 menit baca

Pekerja pemilah sampah mengenakan rompi keselamatan dan sarung tangan bekerja di lini pemilahan sebuah fasilitas bahan bakar olahan di Indonesia, dengan bal material hasil pilahan dan konveyor di belakangnya
Limbah & Polusi

Pada 10 Agustus 2026 Kementerian Lingkungan Hidup, Kementerian Ketenagakerjaan dan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta meluncurkan perlindungan sosial bagi sektor informal persampahan di RDF Plant Rorotan, Jakarta Utara. Iuran jaminan kecelakaan kerja dan jaminan kematian dipangkas separuh menjadi Rp8.400 per bulan, dan pemerintah bergerak mengubah klasifikasi pekerjaannya.

Oleh Sirkularium Editorial Team, 9 menit baca

Fasilitas pengolahan sampah terpadu yang sedang dibangun di Mataram, Nusa Tenggara Barat, dengan hanggar pemilahan besar, jalur konveyor, dan tumpukan bal bahan bakar hasil olahan sampah
Limbah & Polusi

Menteri Pekerjaan Umum Dody Hanggodo meninjau proyek TPST Kebon Talo di Mataram pada 9 Agustus 2026. Fasilitas senilai Rp97 miliar yang ditargetkan rampung 31 Desember 2026 ini akan memilah 60 ton sampah per hari di lahan 1,48 hektare dan mengolah fraksi keringnya menjadi bahan bakar padat hasil olahan.

Oleh Sirkularium Editorial Team, 9 menit baca

Pejabat daerah dan perwira TNI AD dalam penandatanganan kerja sama pengelolaan sampah, dengan tampilan fasilitas pirolisis di TPA pada layar pendukung
Limbah & Polusi

Pada 7 Agustus 2026 TNI Angkatan Darat menandatangani komitmen bersama dengan Pemerintah Kota Bekasi, Pemerintah Kota Bogor, Pemerintah Kabupaten Bogor, dan Pemerintah Kota Semarang untuk membangun fasilitas pra pengolahan dan pabrik pirolisis di tempat pemrosesan akhir. Rencana ini memberi jalur pengolahan bagi sampah yang sudah menumpuk di TPA, bukan hanya bagi sampah harian yang masuk.

Oleh Sirkularium Editorial Team, 9 menit baca

Bal botol PET pascakonsumsi tertumpuk di fasilitas daur ulang di Indonesia, dengan lini pemilahan dan pekerja berrompi keselamatan di latar belakang
Limbah & Polusi

Pada 7 Agustus 2026 Kementerian Perindustrian membuka program pembinaan industri hijau dan ekonomi sirkular untuk sektor minuman di Jakarta, dengan kemasan pascakonsumsi sebagai titik masuk. Indonesia menghasilkan sekitar 435.000 ton sampah botol PET per tahun dan sudah memulihkan 307.000 ton di antaranya.

Oleh Sirkularium Editorial Team, 8 menit baca