Indonesia menempatkan pekerja pemilah sampah dalam peta perlindungan sosial nasional
Oleh Sirkularium Editorial Team, 9 menit baca

Pada 10 Agustus 2026 Kementerian Lingkungan Hidup, Kementerian Ketenagakerjaan dan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta meluncurkan perlindungan sosial bagi sektor informal persampahan di RDF Plant Rorotan, Jakarta Utara. Iuran jaminan kecelakaan kerja dan jaminan kematian dipangkas separuh menjadi Rp8.400 per bulan, dan pemerintah bergerak mengubah klasifikasi pekerjaannya.
Sektor persampahan Indonesia memperoleh satu bagian infrastruktur sosial pada 10 Agustus 2026 yang selama ini belum pernah ada. Di fasilitas bahan bakar olahan atau refuse derived fuel di Rorotan, Cilincing, Jakarta Utara, Kementerian Lingkungan Hidup, Kementerian Ketenagakerjaan dan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta bersama sama mendeklarasikan peluncuran nasional perlindungan sosial bagi pekerja informal di sektor pengelolaan sampah. Menteri Lingkungan Hidup sekaligus Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup Mohammad Jumhur Hidayat, Menteri Ketenagakerjaan Yassierli dan Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung Wibowo memimpin deklarasi tersebut, didampingi Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan Saiful Hidayat dan perwakilan United Nations Development Programme.
Pemilihan lokasi membawa argumennya sendiri. Rorotan bukan ruang konferensi. Fasilitas itu beroperasi setiap hari, dan orang orang yang menjadi sasaran kebijakan ini berdiri di dalam bangunan tempat hasil kerja mereka bermuara.
Apa yang sebenarnya berubah
Inti kebijakan ini adalah perubahan harga, dan perubahannya besar pada tingkat rumah tangga. Pekerja informal di sektor persampahan kini membayar separuh dari iuran standar untuk dua program BPJS Ketenagakerjaan yang paling relevan bagi mereka: Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian. Iuran bulanan gabungan turun dari Rp16.800 menjadi Rp8.400. Diskon ini bersandar pada Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2025 dan berlaku hingga akhir 2026, setelah itu pemerintah akan mengevaluasi apakah kebijakan tersebut diperpanjang.
Rp8.400 per bulan adalah angka kecil dalam pos anggaran nasional. Angka itu tidak kecil dalam perhitungan seorang pekerja pemilah ketika memutuskan ikut atau tidak. Di situlah letak rancangan kebijakannya. Nilai sesungguhnya ada di sisi manfaat: program jaminan kematian memberikan santunan, biaya pemakaman dan santunan berkala selama dua puluh empat bulan dengan total Rp42 juta, serta beasiswa pendidikan bagi maksimal dua anak peserta yang meninggal dengan nilai total hingga Rp174 juta. Bagi rumah tangga yang penghasilannya bergantung pada kemampuan satu orang bekerja dengan aman di lini pemilahan, angka itu menjadi pembeda antara guncangan yang tertahan dan keluarga yang terjatuh.
Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menempatkan diskon ini sebagai satu langkah di dalam sasaran cakupan yang jauh lebih luas dari sektor persampahan saja.
Kita ingin 100 persen pekerja Indonesia ter-cover jaminan sosialnya.
Arsitektur diskon yang sama sedang diterapkan pada pekerjaan informal lain, termasuk pengemudi ojek daring, pekerja pertanian dan pekerja ekonomi kreatif. Sektor persampahan adalah titik pembuka, dan profil risiko kerjanya menjelaskan alasannya. Pekerja pemilah berhadapan dengan bahaya biologis dan kimia, benda tajam serta material berat setiap hari kerja, umumnya tanpa kontrak formal, dan selama ini umumnya tanpa perlindungan.
Angka Jakarta, dan celah yang tersisa
Jakarta memberikan gambaran paling jelas mengenai posisi implementasi saat ini. Sekitar 4.000 pekerja pemilah di TPST Bantargebang telah terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan, melalui program provinsi yang berjalan sejak 2017. Pada 2026 Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah membayarkan lebih dari Rp806 juta iuran atas nama mereka.
Bagian paling jujur dari hari itu adalah angka berikutnya. Sekitar 6.000 orang bekerja di kawasan Bantargebang, yang berarti kurang lebih 2.000 orang masih berada di luar skema. Gubernur Pramono Anung meminta dinas lingkungan hidup provinsi mendata mereka dan mendaftarkannya, alih alih menyajikan angka 4.000 sebagai hasil akhir. Menyebut celah yang tersisa secara terbuka justru membuat targetnya dapat diverifikasi di kemudian hari.
Di luar Jakarta, program ini digulirkan serentak di sepuluh kota: Bekasi, Depok, Medan, Tangerang, Surabaya, Surakarta, Makassar, Malang, Bandung dan Mataram. Depok menggambarkan bentuk pekerjaan yang menanti. Kota tersebut telah mendata 3.672 pekerja informal sektor persampahan, dan 200 orang pertama sudah didaftarkan. Proses pendataan berjalan lebih dulu dibanding pendaftaran, dan urutan itu sudah tepat karena mengubah populasi yang tidak diketahui menjadi populasi yang terhitung.
Mengubah klasifikasi pekerjaan, bukan sekadar mengasuransikannya
Pengumuman yang paling struktural hari itu menyangkut istilah dan status hukum. Kementerian Lingkungan Hidup secara resmi meminta Kementerian Ketenagakerjaan mengganti istilah "pemulung" menjadi "pekerja pemilah sampah". Menteri Yassierli mengonfirmasi permintaan tersebut sudah diterima dan perubahannya akan dituangkan ke dalam Klasifikasi Baku Jenis Pekerjaan Indonesia.
Menteri Jumhur Hidayat menyebut kelompok pekerja ini sebagai green collar worker dan menempatkan mereka di barisan terdepan rantai pemulihan material, bukan di pinggirannya, dengan catatan bahwa mereka bekerja sebelum material masuk ke fasilitas seperti Rorotan. Ia juga mengaitkan martabat pekerja dengan mutu pengelolaan sampah itu sendiri, dan memperlakukan keduanya sebagai satu indikator, bukan dua agenda terpisah.
Pencantuman dalam klasifikasi jabatan bukan langkah simbolis. Itu adalah kait tempat sistem lain menggantung. Begitu sebuah pekerjaan tercatat dalam KBJI, pekerjaan itu dapat memiliki standar kompetensi, dan pemerintah memberi sinyal bahwa Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia untuk pekerja pemilah sampah sedang disiapkan. Standar kompetensi membuka jalan bagi sertifikasi, sertifikasi membuka jalan bagi kontrak kerja, dan kontrak kerja membuka jalan bagi hubungan kerja formal.
Rantai itu punya tujuan akhir. Pemerintah sedang menyiapkan aturan tanggung jawab produsen, dengan peraturan menteri mengenai extended producer responsibility yang tengah diproses, sehingga produsen kemasan mendanai pengelolaan atas produk yang mereka lepas ke pasar. Penerimaan dari kerangka itu diarahkan mengalir ke pengelolaan sampah dan perlindungan pekerja, dan Producer Responsibility Organizations disiapkan sebagai entitas yang kelak dapat mengontrak pekerja pemilah secara langsung. Jaminan sosial hari ini, pengakuan jabatan berikutnya, kemudian hubungan kerja yang didanai produsen. Setiap langkah bermanfaat berdiri sendiri, dan itulah yang membuat urutannya kredibel.
Pekerja punya arah, karena sistem di sekitarnya sedang berubah
Peluncuran ini jatuh di tengah pergeseran nyata dalam cara Jakarta menangani material. Instruksi Gubernur Nomor 5 Tahun 2026 berlaku sejak 1 Agustus 2026 dan mengganti pola lama angkut buang menjadi pilah angkut olah.
Mulai 1 Agustus kemarin, Bantargebang hanya menerima sampah residu secara bertahap.
Satu kalimat itu mengubah ekonomi pekerjaan pemilahan. Jika material yang masih bernilai harus dipisahkan sebelum mencapai tempat pemrosesan akhir, maka orang yang memisahkannya bergeser dari ujung rantai ke tengah rantai. Jakarta mencatat gerakan pilah sampah mencapai 23,14 persen pada awal Agustus 2026, ditopang 8.615 sarana pendukung pengelolaan sampah termasuk 2.247 bank sampah dan 31 unit TPS 3R. Fasilitas Rorotan tempat deklarasi digelar menghasilkan bahan bakar olahan pada kisaran 100 hingga 150 ton per hari.
Provinsi ini menangani sekitar 9.000 ton sampah per hari dan menargetkan 100 persen sampah terkelola serta zero dumping di Bantargebang pada 2028. Tiga pembangkit listrik tenaga sampah direncanakan di Bantargebang, Tanjung Priok dan Sunter, masing masing dirancang mengolah 1.500 hingga 2.000 ton per hari, dengan keterlibatan Danantara untuk mempercepat penyelesaiannya.
Pandangan Sirkularium bagi pemerintah dan institusi publik
Ada tiga hal yang layak diperhatikan institusi yang sedang menyiapkan programnya sendiri.
Pertama, hambatan pendaftaran pekerja informal jarang berupa kemauan. Hambatannya adalah kombinasi keterjangkauan iuran dan pendataan administratif. Iuran Rp8.400 menjawab yang pertama. Daftar 3.672 pekerja di Depok dan pencarian 2.000 pekerja yang tersisa di Bantargebang menjawab yang kedua. Pemerintah daerah yang memulai pendataan sekarang akan siap ketika skema nasional diperluas, sementara yang menunda akan mendaftar dari halaman kosong.
Kedua, diskon iuran berakhir pada penghujung 2026 dan akan dievaluasi. Evaluasi itu akan berbasis bukti, sehingga data kepesertaan, data klaim kecelakaan dan data keberlanjutan kepesertaan yang dikumpulkan sepanjang 2026 akan membentuk kebijakan berikutnya. Daerah yang mendokumentasikan pelaksanaannya dengan rapi sedang menyumbang argumen nasional untuk kelanjutan program.
Ketiga, perubahan klasifikasi jabatan adalah butir dengan jangkauan terpanjang. Asuransi melindungi pekerja dari hari buruk. Jabatan yang diakui, standar kompetensi dan pihak yang dapat mengontrak mengubah hakikat pekerjaan itu sendiri. Institusi publik yang merancang skema tanggung jawab produsen sebaiknya menempatkan pekerja pemilah sebagai penerima manfaat yang dituju sejak awal, bukan kelompok yang diakomodasi belakangan.
Yang perlu dipantau berikutnya: waktu perubahan KBJI dan penerbitan standar kompetensi, peraturan menteri tentang extended producer responsibility dan bagaimana aturan itu mendefinisikan peran Producer Responsibility Organizations, angka kepesertaan dari sepuluh kota pelaksana, serta evaluasi diskon iuran pada akhir tahun. Masing masing adalah titik pemeriksaan untuk menilai apakah ekonomi sirkular Indonesia dibangun bersama tenaga kerja yang sudah ada, bukan di sekelilingnya.
Sumber
- ANTARA News, Pekerja informal sektor persampahan dapat diskon iuran JKK-JKM
- ANTARA News, 4.000 pemulung di Bantargebang telah didaftarkan BPJS Ketenagakerjaan
- ANTARA News, Gubernur DKI dukung sinergi pemerintah lindungi pekerja informal sektor persampahan
- ANTARA News, Pemerintah siapkan perubahan nama pemulung jadi pemilah sampah
- Detik News, Menteri LH usul pemulung diganti jadi pekerja pemilah sampah
- Detik News, Menaker pastikan iuran JKK-JKM pekerja pemilah sampah menjadi Rp8.400 per bulan
- Koran Jakarta, Menaker Yassierli soal diskon iuran JKK-JKM 50 persen
- Koran Jakarta, Jakarta ubah pola kelola sampah, Gubernur Pramono targetkan zero dumping 2028
- Kompas Megapolitan, Pramono targetkan sampah Jakarta bisa diolah 100 persen pada 2028






