Lompat ke konten
Sirkularium
Kembali ke Insight
Limbah & Polusi

Sumbawa Barat mendanai bank sampah di setiap desa, sekaligus menganggarkan biaya menjalankannya

Oleh Sirkularium Editorial Team, 8 menit baca

Relawan pemuda desa menimbang plastik dan kardus terpilah di bank sampah yang baru dibangun di Sumbawa Barat sementara seorang warga mencatat setoran di buku tabungan

Kabupaten Sumbawa Barat mengalokasikan Rp150 juta untuk setiap desa guna pengelolaan sampah melalui APBDes Perubahan 2026, yang dibagi secara sengaja antara pembangunan fisik, modal kerja dan biaya operasional. Kabupaten menargetkan sedikitnya 30 persen sampah tersaring sebelum masuk ke pengolahan lanjutan maupun TPA.

Sekilas data
Rp150 juta
Alokasi untuk setiap desa bagi pengelolaan sampah dalam APBDes Perubahan 2026
Rp500 juta
Total paket bantuan keuangan per desa yang menaungi alokasi sampah tersebut
30%
Bagian sampah yang ditargetkan tersaring sebelum pengolahan lanjutan atau TPA
3
TPST yang direncanakan pada 2026 di Batu Putih, Benete dan Senayan

Alokasi dengan tiga bagian

Kabupaten Sumbawa Barat, yang dikenal sebagai KSB, menempatkan Rp150 juta di setiap desa untuk pengelolaan sampah melalui APBDes Perubahan 2026. Alokasi itu berada di dalam paket bantuan keuangan yang lebih besar sebesar Rp500 juta per desa.

Dananya terbagi tiga. Rp100 juta untuk pembangunan fisik bank sampah di desa yang belum memilikinya. Rp25 juta menjadi modal kerja untuk menjalankan operasinya. Rp25 juta menutup biaya operasional. Desa yang sudah memiliki fasilitas TPS 3R diarahkan mengoptimalkan yang ada alih-alih membangun yang baru, dan pemberitaan tentang program ini menunjukkan sebagian besar desa membangun bank sampah baru sementara kelompok yang lebih kecil merevitalisasi TPS 3R yang sudah berdiri.

Bupati H. Amar Nurmansyah menyebut pembagian itu secara langsung, yakni Rp100 juta untuk membangun bank sampah dan Rp25 juta masing-masing untuk pengelolaan dan operasional. Kepala desa menjadi ujung tombak pelaksanaannya.

Kabupaten menargetkan sedikitnya 30 persen timbulan sampah tersaring sebelum berpindah ke pengolahan lanjutan atau ke TPA, di bawah sasaran yang lebih luas yang disebut KSB Bersih 2027.

Mengapa pembagiannya lebih penting daripada totalnya

Rp150 juta bukan jumlah yang besar, dan totalnya bukan bagian yang menarik dari kebijakan ini. Strukturnyalah yang menarik.

Pola kegagalan paling umum dalam program persampahan tingkat desa di Indonesia adalah bangunan yang didanai penuh tanpa operasi yang didanai. Hibah modal membangun bank sampah atau bangsal TPS 3R. Tidak ada yang menganggarkan orang yang menjaganya, bahan bakar kendaraan pengangkut, uang muka yang dibutuhkan untuk membeli material dari warga, atau perawatan mesin pencacah. Dalam setahun bangunan itu terkunci dan programnya tercatat selesai.

KSB memisahkan ketiga jenis biaya tersebut dan menyebut jumlah untuk masing-masing. Modal kerja adalah bagian yang paling sering terlewat. Bank sampah bekerja dengan membeli material terpilah dari rumah tangga lalu menjualnya kembali dengan margin, yang berarti bank itu membutuhkan uang tunai di tangan sebelum memiliki pendapatan. Tanpa dana awal, bank sampah hanya dapat menerima setoran yang tidak dapat dibayarnya, dan partisipasi rumah tangga runtuh pada setoran pertama yang tidak terbayar.

Mengalokasikan Rp25 juta sebagai dana awal dan Rp25 juta lagi untuk biaya berjalan mengubah hibah pembangunan menjadi usaha kecil yang berfungsi. Itu pilihan rancangan yang dapat ditiru daerah lain tanpa biaya tambahan, karena persoalannya adalah bagaimana sebuah pos anggaran dituliskan, bukan seberapa besar pos itu.

Bupati menggambarkan hasil akhir yang diharapkannya sebagai pola tabungan, yaitu bank sampah yang berfungsi sebagaimana bank menyimpan simpanan, dengan material yang disetorkan warga tercatat sebagai saldo yang dapat ditarik. Pembingkaian itu penting bagi partisipasi. Rumah tangga yang memandang pemilahan sebagai kewajiban kebersihan akan mematuhinya selama ada yang mengawasi. Rumah tangga yang memandang pemilahan sebagai setoran ke rekening miliknya sendiri memiliki alasan untuk melanjutkannya ketika pengawasan mengendur. Pola tabungan hanya dapat berjalan bila dana awal tersedia, sehingga pilihan anggaran dan pilihan perilaku sebenarnya merupakan satu keputusan yang sama.

Karang Taruna dan agen TBA sebagai lapisan pelaksana

Kabupaten telah menegaskan siapa yang menjalankan fasilitas ini. Karang Taruna, organisasi pemuda desa, berperan sebagai pengelola operasional dan menerima insentif untuk peran tersebut, yang dikoordinasikan melalui sisi kesejahteraan sosial pemerintahan.

Kami menganggarkan 150 juta rupiah per desa untuk menghidupkan Bank Sampah dan TPS 3R. Dengan koordinasi kesejahteraan sosial, para pemuda menerima insentif sebagai pengelola operasional.

Di samping mereka, para perempuan yang bertugas sebagai agen TBA memanfaatkan jejaring masyarakat yang sudah ada untuk mendorong pemilahan material organik dan nonorganik di rumah tangga. Wakil Bupati Hj. Hanipah menekankan kedisiplinan rumah tangga sebagai fondasi yang menopang sistem selebihnya.

Menggunakan dua struktur desa yang sudah ada alih-alih membentuk badan baru adalah langkah yang masuk akal. Karang Taruna sudah memiliki keanggotaan, ritme pertemuan dan kedudukan yang diakui dalam kehidupan desa. Agen TBA sudah mengunjungi rumah tangga. Keduanya tidak perlu dibentuk, didanai agar ada, atau dijelaskan kepada warga. Program ini melekatkan fungsi berbayar pada organisasi yang sudah berdiri, dan itu jauh lebih cepat daripada membangun sebuah institusi.

Kabupaten juga bergerak pada perangkat pengangkutan, dengan 38 kelompok masyarakat di Kecamatan Taliwang menerima motor roda tiga pengangkut sampah.

Fasilitas yang disuplai desa-desa tersebut

Bank sampah desa hanya mengurangi volume TPA bila apa yang dikumpulkannya memiliki tujuan. KSB membangun jenjang berikutnya secara paralel, dengan tiga tempat pengolahan sampah terpadu yang direncanakan mulai dibangun pada 2026, di Batu Putih, Benete dan Senayan, yang dimaksudkan melayani seluruh kecamatan.

Urutan itu sudah tepat. Pengumpulan di tingkat desa memperbaiki mutu material dan menangkap fraksi yang dapat didaur ulang. Jenjang TPST menangani volume dan pengolahan yang tidak dapat dilakukan sebuah desa. Kabupaten yang hanya membangun jenjang atas akan berakhir dengan fasilitas yang menerima sampah campur, dan yang hanya membangun jenjang bawah akan berakhir dengan bank sampah yang memegang material yang tidak dapat mereka pindahkan.

Kabupaten memadukan infrastrukturnya dengan edukasi, menggelar Expo Karya bertema mengubah sampah menjadi berkah pada Hari Lingkungan Hidup Sedunia dan ulang tahun ke-23 kabupaten, yang melibatkan 14 kelompok terdiri atas tujuh sekolah dan tujuh komunitas bank sampah. Nurmansyah berpendapat kebiasaan memilah perlu tumbuh sejak usia sekolah, dan kabupaten memasukkan tema itu ke dalam materi kurikulum lokal.

Pandangan Sirkularium bagi pemerintah dan institusi publik

Tiga catatan bagi kabupaten dan provinsi.

Pertama, soal rancangan pos anggaran. Pembagian tiga arah antara pembangunan, modal kerja dan biaya operasional adalah unsur paling dapat dialihkan di sini, dan kami menganjurkan kabupaten lain mengadopsi struktur tersebut secara eksplisit dalam pedoman dana desanya. Bank sampah adalah kegiatan perdagangan. Mendanai bangunannya tanpa mendanai dana awalnya adalah cara paling pasti menghasilkan fasilitas yang tidak beroperasi.

Kedua, soal pelaksanaan melalui struktur yang sudah ada. Melekatkan peran operasional berbayar pada Karang Taruna dan agen TBA menghindari biaya dan keterlambatan pembentukan institusi desa baru, dan menempatkan penghasilan di dalam desa alih-alih pada kontraktor luar. Kabupaten sebaiknya memeriksa apakah besaran insentifnya cukup untuk mempertahankan orang dalam peran itu sampai tahun kedua dan ketiga, karena titik kerontokan skema berbasis relawan biasanya bukan pada saat peluncuran.

Ketiga, soal keselarasan antarjenjang. Kabupaten yang merencanakan TPST sebaiknya memastikan pengumpulan tingkat desa sudah berjalan sebelum fasilitasnya beroperasi, dan kabupaten yang mendanai bank sampah desa sebaiknya memastikan ada penyerap bagi material yang dikumpulkan bank-bank itu. KSB membangun keduanya sekaligus, urutan yang lebih sulit dikelola namun yang menghindari aset mangkrak di kedua ujungnya.

Yang perlu dipantau berikutnya: berapa banyak desa yang memiliki bank sampah beroperasi, bukan sekadar bangunan selesai, pada akhir 2026; apakah dana awal Rp25 juta terserap dan berputar sebagaimana dimaksud; kemajuan konstruksi di Batu Putih, Benete dan Senayan; serta apakah target pengalihan 30 persen diukur di jembatan timbang TPA atau diperkirakan di tingkat desa.

KSB menganggarkan biaya menjalankan, bukan hanya biaya membangun. Sirkularium akan terus mengikuti apakah pembedaan itu terlihat dalam hasilnya.

Pembagian alokasi Rp150 juta per desa

Values in juta rupiah

BagikanLinkedInWhatsAppFacebookEmail
Sirkularium

Sirkularium adalah lembaga thought-leadership dan advisory yang mempercepat transisi sirkular di sampah, air, dan energi, bekerja bersama pemerintah dan institusi publik.

Di limbah dan polusi, Sirkularium membantu merancang sistem pengumpulan, pemilahan, dan pemulihan, menyusun kebijakan dan peta jalan, serta mengubah sampah menjadi sumber daya yang terkelola.

Artikel terkait

Pejabat daerah dan investor menandatangani dokumen kerja sama dalam sebuah acara di Bogor, dengan gambar rancangan fasilitas pengolahan sampah menjadi energi listrik ditampilkan di layar di belakang mereka
Limbah & Polusi

Pada 16 September 2026 Pemerintah Kabupaten Bogor menandatangani perjanjian kerja sama dengan PT Weiming Nusantara Bogor New Energy dan menyerahkan lahan seluas 10 hektare di TPAS Galuga, menyiapkan groundbreaking pada 17 September untuk fasilitas pengolahan sampah menjadi energi listrik dengan investasi awal 160 juta dolar AS serta fasilitas pirolisis pendamping senilai sekitar Rp600 miliar.

Oleh Sirkularium Editorial Team, 9 menit baca

Pejabat provinsi dan kabupaten berdiri bersama pada peluncuran percontohan InCircular di ruang konferensi di Surabaya, dengan spanduk kerja sama ekonomi sirkular Indonesia dan Jerman di belakang mereka
Limbah & Polusi

Pada 15 September 2026 di Surabaya, Pemerintah Provinsi Jawa Timur membuka tahap percontohan Proyek InCircular bersama Bappenas dan GIZ, dengan menetapkan Kabupaten Gresik, Kota Malang, Kabupaten Malang, Kota Probolinggo dan Kabupaten Sidoarjo sebagai lima daerah tempat kebijakan ekonomi sirkular nasional diuji dalam operasi sehari-hari.

Oleh Sirkularium Editorial Team, 8 menit baca

Sel terekayasa di sebuah tempat pemrosesan akhir sampah di Indonesia, memperlihatkan lapisan sampah terpadatkan di bawah tutupan tanah baru, kolam lindi berlapis, dan pipa ventilasi metana tegak, dengan ekskavator bekerja di muka aktif
Limbah & Polusi

Pada 14 September 2026 Wakil Menteri Lingkungan Hidup meninjau TPA Sambutan di Samarinda, enam pekan setelah kota itu menghentikan open dumping di Zona 1 dan mengoperasikan sel terekayasa sebagai penggantinya. Kunjungan tersebut menempatkan satu contoh nyata pemenuhan tenggat nasional 2026 berdampingan dengan rencana pembangkit listrik tenaga sampah yang disiapkan Kalimantan Timur.

Oleh Sirkularium Editorial Team, 9 menit baca

Petugas kota dan alat berat memadatkan serta menguruk timbunan sampah dengan tanah di sebuah TPA di Indonesia pada kondisi kering dan cerah, dengan pos pemantauan 24 jam terlihat di dekatnya
Limbah & Polusi

Antara 11 dan 13 September 2026 Pemerintah Kota Tangerang Selatan menguruk sekitar 70 persen timbunan sampah di TPA Cipeucang dengan tanah dan menempatkan penjagaan 24 jam, langkah pencegahan terhadap risiko kebakaran dan longsor di musim kemarau yang sekaligus menjadi uji nyata bagi target nasional penghentian open dumping pada 2026.

Oleh Sirkularium Editorial Team, 9 menit baca

Pekerja di fasilitas pengolahan sampah desa di Klungkung membalik tumpukan kompos di samping tumpukan sarana upacara dan janur yang menunggu diolah
Limbah & Polusi

TPS3R Bhuana Asri di Desa Selat, Klungkung, dibangun untuk melayani 800 kepala keluarga dan kini menangani sekitar 400 lebih banyak dari itu, dengan material organik datang lebih cepat daripada yang dapat diolah 14 pekerjanya. Kelebihan beban itu adalah bukti pembatasan pembuangan ke TPA di Bali bekerja, sekaligus tanda bahwa kapasitas hilir kini menjadi kendalanya.

Oleh Sirkularium Editorial Team, 8 menit baca

Relawan berbaris di bantaran Sungai Musi dekat Jembatan Ampera di Palembang menarik plastik dan sampah rumah tangga dari perairan dangkal ke dalam karung pengumpul
Limbah & Polusi

Pada 12 September 2026 sekitar 700 orang bergabung bersama Wali Kota Ratu Dewa di bantaran 7 Ulu dekat Jembatan Ampera untuk aksi bersih Sungai Musi. Pesan yang dibawa wali kota dan kampanyer asal Jerman yang mendampinginya sama: kota yang menghasilkan 1.260 ton sampah per hari tidak dapat membersihkan dirinya keluar dari persoalan ini.

Oleh Sirkularium Editorial Team, 8 menit baca