Bank sampah beralih dari proyek komunitas menjadi infrastruktur kota seiring pemilahan dari sumber menjadi wajib
Oleh Sirkularium Editorial Team, 9 menit baca

Jaringan sekitar 27.631 bank sampah di Indonesia menangani 136.860 ton material dengan omzet sekitar Rp 2,8 miliar per bulan. Saat kota mewajibkan pemilahan dari rumah tangga, Semarang, Gunungkidul, Banjarbaru, dan Makassar mulai memperlakukan unit komunitas ini sebagai infrastruktur pengumpulan resmi, bukan lagi inisiatif sukarela.
Bank sampah di Indonesia telah lebih dari satu dasawarsa dikenal sebagai inisiatif lingkungan, dijalankan relawan, diukur dalam kilogram, dan dihargai terutama karena nilai edukasinya. Gambaran itu kini sudah tidak lagi memadai. Dengan pemilahan dari rumah tangga menjadi wajib di semakin banyak kota sejak 1 Agustus 2026, bank sampah menjadi titik tempat kebijakan nasional benar-benar bertemu rumah tangga, atau justru terputus.
Jaringannya jauh lebih besar daripada kesan informal yang melekat. Catatan nasional menghitung 27.631 unit bank sampah yang menangani 136.860 ton material, dengan omzet agregat sekitar Rp 2,8 miliar per bulan dan penyerapan tenaga kerja hingga ratusan ribu orang. Itu adalah angka sebuah sistem distribusi, bukan sekadar program percontohan.
Mengapa waktunya penting
Kota yang mewajibkan rumah tangga memilah sampah membutuhkan tujuan yang jelas bagi setiap fraksi terpilah. Material organik dapat dikomposkan, diberikan kepada larva lalat tentara hitam, atau dialirkan ke fasilitas pengolahan. Material anorganik yang masih bernilai pasar membutuhkan pembeli yang cukup dekat agar pengumpulannya sepadan. Tanpa pembeli itu, pemilahan kembali runtuh menjadi pembuangan campur dalam hitungan pekan.
Makassar memasukkan hal ini ke dalam rancangan aturan 1 Agustus. Dalam pendekatan kota tersebut, sampah organik diarahkan ke teba, lubang biopori yang dikelola di tingkat RT dan RW, serta fasilitas TPS 3R, sementara sampah anorganik diarahkan ke bank sampah dan Sentra Tukar Sampah justru karena masih memiliki nilai ekonomi. Alurnya dinyatakan secara eksplisit, dan bank sampah diperlakukan sebagai tujuan resmi dalam rantai layanan kota, bukan pelengkap komunitas.
Kerangka nasional mendukung arah ini. Kementerian Lingkungan Hidup secara konsisten memasangkan penghentian open dumping dengan percepatan pemilahan dari sumber, dan Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2025 menetapkan target capaian pengelolaan sampah nasional sebesar 63,4 persen pada 2026. Pemilahan tanpa kepastian penyerapan tidak menggerakkan angka itu. Pemilahan dengan penyerapan yang andal menggerakkannya.
Semarang menunjukkan wujud skala kota
Semarang memberikan gambaran paling jelas tentang jaringan bank sampah yang dioperasikan sebagai infrastruktur kota. Hingga 2025, kota ini mencatat 857 bank sampah aktif yang melayani 15.725 nasabah terdaftar, mengelola 1.705,7 ton material per tahun, dan menghasilkan nilai ekonomi sirkular sebesar Rp 1,99 miliar. Untuk 2026, kota menetapkan target 1.486 bank sampah dengan sekitar 2.823,4 ton yang tertangani setiap tahun, yaitu rencana kenaikan sekitar 65 persen dalam satu tahun.
Wali Kota Agustina Wilujeng menyampaikan angka tersebut sebagai capaian ekonomi, bukan semata capaian lingkungan, dan pembingkaian itu disengaja. Menteri Lingkungan Hidup Jumhur Hidayat sampai pada kesimpulan serupa ketika membahas model kota ini.
Dari RT di Kota Semarang lahir satu gagasan bahwa ternyata sampah itu menguntungkan, dan itulah ekonomi sirkular.
Dua detail dalam angka Semarang layak diperhatikan pemerintah daerah lain. Pertama adalah jumlah nasabah. Keanggotaan terdaftar sebanyak 15.725 rumah tangga berarti kota mengetahui siapa yang berpartisipasi dan dapat mengukur tingkat keberlanjutannya, hal yang tidak mungkin dilakukan bila partisipasi bersifat anonim. Kedua, target 2026 menaikkan sekaligus jumlah unit dan tonase per unit, yang menunjukkan kota merencanakan kerapatan cakupan, bukan sekadar daftar pendaftaran yang lebih panjang.
Gunungkidul merencanakan pengurangan yang dibutuhkan
Kabupaten Gunungkidul di Yogyakarta memperlihatkan bagaimana perhitungan ini bekerja di tingkat kabupaten. Kabupaten tersebut kini menghasilkan 50 sampai 60 ton sampah per hari dan menetapkan target menurunkan volume yang memerlukan pemrosesan akhir menjadi sekitar 20 ton per hari. Infrastruktur yang akan digunakan untuk pengurangan itu sudah tersedia dalam bentuk hampir 400 bank sampah dan 21 fasilitas TPS 3R.
Edy Basuki, Kepala Dinas Lingkungan Hidup kabupaten, merumuskan sasarannya dalam kerangka kemampuan rumah tangga, bukan pembangunan fasilitas, dengan harapan rumah tangga mengolah sebagian material organiknya sendiri dan sampah organik menjadi pupuk atau kompos yang bermanfaat. Bupati Endah Subekti Kuntariningsih menempatkan dinas lingkungan hidup sebagai institusi terdepan bagi upaya tersebut.
Target Gunungkidul menyiratkan pengalihan sekitar 60 persen timbulan saat ini sebelum mencapai lokasi pemrosesan akhir. Itu menuntut, dan sekaligus menjadi target yang masuk akal ketika 400 titik pengumpulan sudah ada dan pekerjaannya adalah menaikkan pemanfaatannya, bukan membangunnya dari nol.
Ekonomi rumah tangga yang membuat partisipasi bertahan
Alasan bank sampah berhasil, di tempat ia berhasil, adalah karena memberi imbalan. Di Banjarbaru, Kalimantan Selatan, Bank Sampah Jolali mengubah material anorganik rumah tangga seperti botol plastik, kardus, dan kertas menjadi tabungan serta penghasilan bagi warga peserta. Program ini didukung PT PLN melalui program pemberdayaan masyarakat dan meraih Gold Indonesian SDGs Awards pada 2025.
Iwan Soelistijono, General Manager PLN UID Kalimantan Selatan dan Kalimantan Tengah, menyebut inisiatif ini menunjukkan bahwa kepedulian lingkungan dapat menghadirkan manfaat ekonomi sekaligus memperkuat kemampuan warga. Margiono, pengelola unit tersebut, terbuka menyampaikan bahwa membangun kebiasaan memilah memerlukan upaya berkelanjutan, dan warga baru konsisten setelah merasakan manfaatnya. Elma, warga peserta, menggambarkan hasilnya dengan cara yang menjelaskan keberlanjutan partisipasi lebih baik daripada dokumen kebijakan mana pun.
Kami sekarang memilah sampah secara rutin. Hasilnya membantu kebutuhan sehari-hari, dan yang tidak kalah penting lingkungan kami menjadi lebih bersih serta anak-anak belajar bahwa sampah memiliki nilai bila dikelola dengan baik.
Poin terakhir itulah yang paling operasional bagi perancangan kebijakan. Rumah tangga menjaga kebiasaan memilah ketika kebiasaan itu memberi imbal balik yang terlihat, baik finansial, lingkungan, maupun sosial. Di tempat kota hanya bersandar pada kewajiban, partisipasi cenderung menurun setelah masa kampanye awal berlalu.
Apa yang masih kurang
Tiga celah membatasi seberapa jauh jaringan ini mampu menopang kewajiban baru.
Pertama adalah kestabilan harga material terpulihkan. Pendapatan bank sampah bergantung pada harga rongsok yang ditentukan jauh di luar lingkungan setempat, dan penurunan tajam harga plastik atau kertas menghapus insentif yang menahan rumah tangga di dalam sistem. Kewajiban tanggung jawab produsen yang diperluas untuk kemasan, yang tengah didorong pemerintah sebagai instrumen utama ekonomi sirkular, adalah jalur paling langsung menuju lantai pendapatan yang lebih terprediksi.
Kedua adalah kapasitas pengolahan organik. Bank sampah menangani material anorganik dengan baik. Material organik, yang biasanya menjadi porsi terbesar timbulan rumah tangga, memerlukan pengomposan, sistem maggot, atau pengolahan skala kawasan, dan semuanya menanggung biaya operasional yang tidak tertutup harga rongsok. Pendekatan Makassar, dengan bank sampah induk kota membeli hasil kompos dan maggot, adalah salah satu jawaban yang dapat dijalankan karena menciptakan pembeli di tempat pasar tidak menyediakannya secara alami.
Ketiga adalah data. Angka bank sampah nasional yang beredar luas berasal dari Maret 2024. Kota yang memublikasikan jumlah unit, keanggotaan, tonase, dan nilai secara mutakhir, seperti dilakukan Semarang, dapat mengarahkan dukungan secara tepat. Yang tidak melakukannya sedang mengelola aset yang tidak terlihat olehnya.
Pandangan Sirkularium
Kewajiban pemilahan dari sumber per 1 Agustus mengubah fungsi bank sampah. Ia bukan lagi terutama instrumen edukasi lingkungan. Ia adalah lapisan pengumpulan dari sistem layanan kota, dan sudah selayaknya direncanakan, dianggarkan, serta diukur sebagai infrastruktur.
Bagi pemerintah dan institusi publik, ada tiga implikasi praktis.
Dari sisi kebijakan, bank sampah perlu disebut secara eksplisit dalam peraturan daerah pengelolaan sampah dan standar pelayanan, dengan peran yang jelas, ekspektasi layanan minimum, serta hubungan yang tegas dengan TPS 3R dan pemrosesan akhir. Model pengaliran Makassar, yang merinci tujuan setiap fraksi, menjadi rujukan yang berguna karena menghapus keraguan baik bagi rumah tangga maupun petugas pengangkut.
Dari sisi pembiayaan, kebutuhannya sederhana tetapi berulang. Alat timbang, ruang penyimpanan, angkutan menuju titik agregasi, dan tunjangan operasional kecil bagi pengelola unit menentukan apakah sebuah bank sampah tetap beroperasi. Dipadukan dengan pembeli penampung terakhir bagi kompos dan maggot, ini termasuk intervensi berbiaya paling rendah di sektor ini, terutama dibandingkan investasi modal pada fasilitas hilir.
Dari sisi pelaksanaan, prioritasnya adalah mengukur partisipasi, bukan sekadar tonase. Keanggotaan terdaftar, porsi anggota aktif, dan jumlah setoran per anggota per bulan memperlihatkan apakah kebijakan pemilahan benar-benar bertahan. Angka 15.725 nasabah terdaftar di Semarang memberi kota tersebut garis dasar yang belum dimiliki sebagian besar daerah lain.
Yang perlu diperhatikan berikutnya adalah apakah kota yang mewajibkan pemilahan pada 1 Agustus melaporkan pertumbuhan volume di bank sampah pada angka September dan Oktober. Pertumbuhan yang berkelanjutan menandakan lapisan pengumpulan mampu menyerap volume baru. Volume yang datar disertai turunnya kiriman ke TPA justru menandakan material bergerak ke tempat yang tidak terukur, dan layak memperoleh perhatian sejak dini. Sirkularium akan terus memantau indikator tersebut dan mendampingi pemerintah daerah dalam meresmikan bank sampah sebagai infrastruktur ekonomi sirkular yang berkelanjutan.
Sumber
- ANTARA News, PLN ubah sampah jadi penghasilan warga lewat Bank Sampah Jolali
- Kompas Regional, Kelola ribuan ton sampah per tahun, bank sampah di Semarang hasilkan Rp 1,99 miliar
- ANTARA News, Pemkab Gunungkidul targetkan sampah terkelola di tingkat rumah tangga
- Katadata, 27.631 bank sampah di Indonesia hasilkan omzet Rp 2,8 M per bulan
- Kompas Makassar, Warga Makassar wajib pilah sampah mulai 1 Agustus 2026, ini alasan Pemkot
- Kementerian Lingkungan Hidup, Target nasional 2026, penghentian open dumping dan percepatan pemilahan sampah






