Lompat ke konten
Sirkularium
Kembali ke Insight
Limbah & Polusi

Bank sampah beralih dari proyek komunitas menjadi infrastruktur kota seiring pemilahan dari sumber menjadi wajib

Oleh Sirkularium Editorial Team, 9 menit baca

Warga menimbang botol plastik dan kardus terpilah di bank sampah lingkungan sementara petugas mencatat setoran dalam buku tabungan

Jaringan sekitar 27.631 bank sampah di Indonesia menangani 136.860 ton material dengan omzet sekitar Rp 2,8 miliar per bulan. Saat kota mewajibkan pemilahan dari rumah tangga, Semarang, Gunungkidul, Banjarbaru, dan Makassar mulai memperlakukan unit komunitas ini sebagai infrastruktur pengumpulan resmi, bukan lagi inisiatif sukarela.

Sekilas data
27.631
Unit bank sampah tercatat secara nasional
136.860
Ton material terkumpul melalui jaringan bank sampah
Rp 2,8 M
Omzet agregat jaringan bank sampah per bulan
Rp 1,99 M
Nilai ekonomi sirkular tahunan yang tercatat di Semarang

Bank sampah di Indonesia telah lebih dari satu dasawarsa dikenal sebagai inisiatif lingkungan, dijalankan relawan, diukur dalam kilogram, dan dihargai terutama karena nilai edukasinya. Gambaran itu kini sudah tidak lagi memadai. Dengan pemilahan dari rumah tangga menjadi wajib di semakin banyak kota sejak 1 Agustus 2026, bank sampah menjadi titik tempat kebijakan nasional benar-benar bertemu rumah tangga, atau justru terputus.

Jaringannya jauh lebih besar daripada kesan informal yang melekat. Catatan nasional menghitung 27.631 unit bank sampah yang menangani 136.860 ton material, dengan omzet agregat sekitar Rp 2,8 miliar per bulan dan penyerapan tenaga kerja hingga ratusan ribu orang. Itu adalah angka sebuah sistem distribusi, bukan sekadar program percontohan.

Mengapa waktunya penting

Kota yang mewajibkan rumah tangga memilah sampah membutuhkan tujuan yang jelas bagi setiap fraksi terpilah. Material organik dapat dikomposkan, diberikan kepada larva lalat tentara hitam, atau dialirkan ke fasilitas pengolahan. Material anorganik yang masih bernilai pasar membutuhkan pembeli yang cukup dekat agar pengumpulannya sepadan. Tanpa pembeli itu, pemilahan kembali runtuh menjadi pembuangan campur dalam hitungan pekan.

Makassar memasukkan hal ini ke dalam rancangan aturan 1 Agustus. Dalam pendekatan kota tersebut, sampah organik diarahkan ke teba, lubang biopori yang dikelola di tingkat RT dan RW, serta fasilitas TPS 3R, sementara sampah anorganik diarahkan ke bank sampah dan Sentra Tukar Sampah justru karena masih memiliki nilai ekonomi. Alurnya dinyatakan secara eksplisit, dan bank sampah diperlakukan sebagai tujuan resmi dalam rantai layanan kota, bukan pelengkap komunitas.

Kerangka nasional mendukung arah ini. Kementerian Lingkungan Hidup secara konsisten memasangkan penghentian open dumping dengan percepatan pemilahan dari sumber, dan Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2025 menetapkan target capaian pengelolaan sampah nasional sebesar 63,4 persen pada 2026. Pemilahan tanpa kepastian penyerapan tidak menggerakkan angka itu. Pemilahan dengan penyerapan yang andal menggerakkannya.

Semarang menunjukkan wujud skala kota

Semarang memberikan gambaran paling jelas tentang jaringan bank sampah yang dioperasikan sebagai infrastruktur kota. Hingga 2025, kota ini mencatat 857 bank sampah aktif yang melayani 15.725 nasabah terdaftar, mengelola 1.705,7 ton material per tahun, dan menghasilkan nilai ekonomi sirkular sebesar Rp 1,99 miliar. Untuk 2026, kota menetapkan target 1.486 bank sampah dengan sekitar 2.823,4 ton yang tertangani setiap tahun, yaitu rencana kenaikan sekitar 65 persen dalam satu tahun.

Wali Kota Agustina Wilujeng menyampaikan angka tersebut sebagai capaian ekonomi, bukan semata capaian lingkungan, dan pembingkaian itu disengaja. Menteri Lingkungan Hidup Jumhur Hidayat sampai pada kesimpulan serupa ketika membahas model kota ini.

Dari RT di Kota Semarang lahir satu gagasan bahwa ternyata sampah itu menguntungkan, dan itulah ekonomi sirkular.

Dua detail dalam angka Semarang layak diperhatikan pemerintah daerah lain. Pertama adalah jumlah nasabah. Keanggotaan terdaftar sebanyak 15.725 rumah tangga berarti kota mengetahui siapa yang berpartisipasi dan dapat mengukur tingkat keberlanjutannya, hal yang tidak mungkin dilakukan bila partisipasi bersifat anonim. Kedua, target 2026 menaikkan sekaligus jumlah unit dan tonase per unit, yang menunjukkan kota merencanakan kerapatan cakupan, bukan sekadar daftar pendaftaran yang lebih panjang.

Gunungkidul merencanakan pengurangan yang dibutuhkan

Kabupaten Gunungkidul di Yogyakarta memperlihatkan bagaimana perhitungan ini bekerja di tingkat kabupaten. Kabupaten tersebut kini menghasilkan 50 sampai 60 ton sampah per hari dan menetapkan target menurunkan volume yang memerlukan pemrosesan akhir menjadi sekitar 20 ton per hari. Infrastruktur yang akan digunakan untuk pengurangan itu sudah tersedia dalam bentuk hampir 400 bank sampah dan 21 fasilitas TPS 3R.

Edy Basuki, Kepala Dinas Lingkungan Hidup kabupaten, merumuskan sasarannya dalam kerangka kemampuan rumah tangga, bukan pembangunan fasilitas, dengan harapan rumah tangga mengolah sebagian material organiknya sendiri dan sampah organik menjadi pupuk atau kompos yang bermanfaat. Bupati Endah Subekti Kuntariningsih menempatkan dinas lingkungan hidup sebagai institusi terdepan bagi upaya tersebut.

Target Gunungkidul menyiratkan pengalihan sekitar 60 persen timbulan saat ini sebelum mencapai lokasi pemrosesan akhir. Itu menuntut, dan sekaligus menjadi target yang masuk akal ketika 400 titik pengumpulan sudah ada dan pekerjaannya adalah menaikkan pemanfaatannya, bukan membangunnya dari nol.

Ekonomi rumah tangga yang membuat partisipasi bertahan

Alasan bank sampah berhasil, di tempat ia berhasil, adalah karena memberi imbalan. Di Banjarbaru, Kalimantan Selatan, Bank Sampah Jolali mengubah material anorganik rumah tangga seperti botol plastik, kardus, dan kertas menjadi tabungan serta penghasilan bagi warga peserta. Program ini didukung PT PLN melalui program pemberdayaan masyarakat dan meraih Gold Indonesian SDGs Awards pada 2025.

Iwan Soelistijono, General Manager PLN UID Kalimantan Selatan dan Kalimantan Tengah, menyebut inisiatif ini menunjukkan bahwa kepedulian lingkungan dapat menghadirkan manfaat ekonomi sekaligus memperkuat kemampuan warga. Margiono, pengelola unit tersebut, terbuka menyampaikan bahwa membangun kebiasaan memilah memerlukan upaya berkelanjutan, dan warga baru konsisten setelah merasakan manfaatnya. Elma, warga peserta, menggambarkan hasilnya dengan cara yang menjelaskan keberlanjutan partisipasi lebih baik daripada dokumen kebijakan mana pun.

Kami sekarang memilah sampah secara rutin. Hasilnya membantu kebutuhan sehari-hari, dan yang tidak kalah penting lingkungan kami menjadi lebih bersih serta anak-anak belajar bahwa sampah memiliki nilai bila dikelola dengan baik.

Poin terakhir itulah yang paling operasional bagi perancangan kebijakan. Rumah tangga menjaga kebiasaan memilah ketika kebiasaan itu memberi imbal balik yang terlihat, baik finansial, lingkungan, maupun sosial. Di tempat kota hanya bersandar pada kewajiban, partisipasi cenderung menurun setelah masa kampanye awal berlalu.

Apa yang masih kurang

Tiga celah membatasi seberapa jauh jaringan ini mampu menopang kewajiban baru.

Pertama adalah kestabilan harga material terpulihkan. Pendapatan bank sampah bergantung pada harga rongsok yang ditentukan jauh di luar lingkungan setempat, dan penurunan tajam harga plastik atau kertas menghapus insentif yang menahan rumah tangga di dalam sistem. Kewajiban tanggung jawab produsen yang diperluas untuk kemasan, yang tengah didorong pemerintah sebagai instrumen utama ekonomi sirkular, adalah jalur paling langsung menuju lantai pendapatan yang lebih terprediksi.

Kedua adalah kapasitas pengolahan organik. Bank sampah menangani material anorganik dengan baik. Material organik, yang biasanya menjadi porsi terbesar timbulan rumah tangga, memerlukan pengomposan, sistem maggot, atau pengolahan skala kawasan, dan semuanya menanggung biaya operasional yang tidak tertutup harga rongsok. Pendekatan Makassar, dengan bank sampah induk kota membeli hasil kompos dan maggot, adalah salah satu jawaban yang dapat dijalankan karena menciptakan pembeli di tempat pasar tidak menyediakannya secara alami.

Ketiga adalah data. Angka bank sampah nasional yang beredar luas berasal dari Maret 2024. Kota yang memublikasikan jumlah unit, keanggotaan, tonase, dan nilai secara mutakhir, seperti dilakukan Semarang, dapat mengarahkan dukungan secara tepat. Yang tidak melakukannya sedang mengelola aset yang tidak terlihat olehnya.

Pandangan Sirkularium

Kewajiban pemilahan dari sumber per 1 Agustus mengubah fungsi bank sampah. Ia bukan lagi terutama instrumen edukasi lingkungan. Ia adalah lapisan pengumpulan dari sistem layanan kota, dan sudah selayaknya direncanakan, dianggarkan, serta diukur sebagai infrastruktur.

Bagi pemerintah dan institusi publik, ada tiga implikasi praktis.

Dari sisi kebijakan, bank sampah perlu disebut secara eksplisit dalam peraturan daerah pengelolaan sampah dan standar pelayanan, dengan peran yang jelas, ekspektasi layanan minimum, serta hubungan yang tegas dengan TPS 3R dan pemrosesan akhir. Model pengaliran Makassar, yang merinci tujuan setiap fraksi, menjadi rujukan yang berguna karena menghapus keraguan baik bagi rumah tangga maupun petugas pengangkut.

Dari sisi pembiayaan, kebutuhannya sederhana tetapi berulang. Alat timbang, ruang penyimpanan, angkutan menuju titik agregasi, dan tunjangan operasional kecil bagi pengelola unit menentukan apakah sebuah bank sampah tetap beroperasi. Dipadukan dengan pembeli penampung terakhir bagi kompos dan maggot, ini termasuk intervensi berbiaya paling rendah di sektor ini, terutama dibandingkan investasi modal pada fasilitas hilir.

Dari sisi pelaksanaan, prioritasnya adalah mengukur partisipasi, bukan sekadar tonase. Keanggotaan terdaftar, porsi anggota aktif, dan jumlah setoran per anggota per bulan memperlihatkan apakah kebijakan pemilahan benar-benar bertahan. Angka 15.725 nasabah terdaftar di Semarang memberi kota tersebut garis dasar yang belum dimiliki sebagian besar daerah lain.

Yang perlu diperhatikan berikutnya adalah apakah kota yang mewajibkan pemilahan pada 1 Agustus melaporkan pertumbuhan volume di bank sampah pada angka September dan Oktober. Pertumbuhan yang berkelanjutan menandakan lapisan pengumpulan mampu menyerap volume baru. Volume yang datar disertai turunnya kiriman ke TPA justru menandakan material bergerak ke tempat yang tidak terukur, dan layak memperoleh perhatian sejak dini. Sirkularium akan terus memantau indikator tersebut dan mendampingi pemerintah daerah dalam meresmikan bank sampah sebagai infrastruktur ekonomi sirkular yang berkelanjutan.

BagikanLinkedInWhatsAppFacebookEmail
Sirkularium

Sirkularium adalah lembaga thought-leadership dan advisory yang mempercepat transisi sirkular di sampah, air, dan energi, bekerja bersama pemerintah dan institusi publik.

Di limbah dan polusi, Sirkularium membantu merancang sistem pengumpulan, pemilahan, dan pemulihan, menyusun kebijakan dan peta jalan, serta mengubah sampah menjadi sumber daya yang terkelola.

Artikel terkait

Truk jasa angkut sampah berizin sedang diperiksa petugas dinas lingkungan hidup di titik pemindahan di Jakarta Utara, dengan material terpilah dan papan informasi pemerintah kota terlihat
Limbah & Polusi

Pada 13 Agustus 2026 Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta menjatuhkan sanksi administratif kepada empat perusahaan jasa angkut sampah berizin yang membuang muatan ke titik pembuangan tidak resmi di Cilincing, bukan ke TPST Bantargebang. Ini penindakan ketiga dalam dua pekan, dan menutup mata rantai terakhir yang masih terbuka dalam peralihan kota dari kumpul dan buang menjadi pilah, angkut, olah.

Oleh Sirkularium Editorial Team, 9 menit baca

Pekerja memeriksa material plastik terpilah dan terbal di jalur konveyor sebuah pabrik daur ulang plastik di Indonesia
Limbah & Polusi

Pada ASEAN Recycling Summit 12 Agustus 2026 di Jakarta, ADUPI, IDCTA dan ESGIN menandatangani nota kesepahaman untuk membangun ketertelusuran digital dan pelaporan terverifikasi di sepanjang rantai daur ulang plastik. Kerja ini mengarah langsung pada target nasional 100 persen sampah terkelola pada 2029.

Oleh Sirkularium Editorial Team, 9 menit baca

Para kepala daerah dan pimpinan perusahaan pada penandatanganan perjanjian kerja sama di sebuah pendapa pemerintahan Jawa, dengan gambar rancangan fasilitas pengolahan sampah menjadi energi listrik di belakang mereka
Limbah & Polusi

Pada 11 Agustus 2026 Daerah Istimewa Yogyakarta, Sleman, Bantul dan Kota Yogyakarta menandatangani perjanjian kerja sama dengan Danantara untuk fasilitas PSEL di Piyungan. Proyek ini membawa perkiraan investasi Rp2,5 triliun sampai Rp3 triliun, akan mengolah 1.000 ton sampah per hari, dan ditargetkan groundbreaking pada Desember 2026.

Oleh Sirkularium Editorial Team, 9 menit baca

Pekerja pemilah sampah mengenakan rompi keselamatan dan sarung tangan bekerja di lini pemilahan sebuah fasilitas bahan bakar olahan di Indonesia, dengan bal material hasil pilahan dan konveyor di belakangnya
Limbah & Polusi

Pada 10 Agustus 2026 Kementerian Lingkungan Hidup, Kementerian Ketenagakerjaan dan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta meluncurkan perlindungan sosial bagi sektor informal persampahan di RDF Plant Rorotan, Jakarta Utara. Iuran jaminan kecelakaan kerja dan jaminan kematian dipangkas separuh menjadi Rp8.400 per bulan, dan pemerintah bergerak mengubah klasifikasi pekerjaannya.

Oleh Sirkularium Editorial Team, 9 menit baca

Fasilitas pengolahan sampah terpadu yang sedang dibangun di Mataram, Nusa Tenggara Barat, dengan hanggar pemilahan besar, jalur konveyor, dan tumpukan bal bahan bakar hasil olahan sampah
Limbah & Polusi

Menteri Pekerjaan Umum Dody Hanggodo meninjau proyek TPST Kebon Talo di Mataram pada 9 Agustus 2026. Fasilitas senilai Rp97 miliar yang ditargetkan rampung 31 Desember 2026 ini akan memilah 60 ton sampah per hari di lahan 1,48 hektare dan mengolah fraksi keringnya menjadi bahan bakar padat hasil olahan.

Oleh Sirkularium Editorial Team, 9 menit baca

Pejabat daerah dan perwira TNI AD dalam penandatanganan kerja sama pengelolaan sampah, dengan tampilan fasilitas pirolisis di TPA pada layar pendukung
Limbah & Polusi

Pada 7 Agustus 2026 TNI Angkatan Darat menandatangani komitmen bersama dengan Pemerintah Kota Bekasi, Pemerintah Kota Bogor, Pemerintah Kabupaten Bogor, dan Pemerintah Kota Semarang untuk membangun fasilitas pra pengolahan dan pabrik pirolisis di tempat pemrosesan akhir. Rencana ini memberi jalur pengolahan bagi sampah yang sudah menumpuk di TPA, bukan hanya bagi sampah harian yang masuk.

Oleh Sirkularium Editorial Team, 9 menit baca