Lompat ke konten
Sirkularium
Kembali ke Insight
Limbah & Polusi

Yogyakarta menandatangani perjanjian yang membuat 1.000 ton sampah harian bekerja

Oleh Sirkularium Editorial Team, 9 menit baca

Para kepala daerah dan pimpinan perusahaan pada penandatanganan perjanjian kerja sama di sebuah pendapa pemerintahan Jawa, dengan gambar rancangan fasilitas pengolahan sampah menjadi energi listrik di belakang mereka

Pada 11 Agustus 2026 Daerah Istimewa Yogyakarta, Sleman, Bantul dan Kota Yogyakarta menandatangani perjanjian kerja sama dengan Danantara untuk fasilitas PSEL di Piyungan. Proyek ini membawa perkiraan investasi Rp2,5 triliun sampai Rp3 triliun, akan mengolah 1.000 ton sampah per hari, dan ditargetkan groundbreaking pada Desember 2026.

Sekilas data
1.000 ton
Sampah masuk per hari saat fasilitas beroperasi
Rp3 triliun
Batas atas perkiraan nilai investasi
18 sampai 20 MW
Proyeksi keluaran listrik
5,7 hektare
Luas lahan di samping bekas TPA Piyungan

Tanda tangan di Gedhong Wilis

Pada Selasa 11 Agustus 2026, di Gedhong Wilis, Kompleks Kepatihan, Yogyakarta, Daerah Istimewa Yogyakarta bersama tiga wilayah pemasok sampah menandatangani perjanjian kerja sama yang secara resmi menggerakkan proyek pengolahan sampah menjadi energi listrik di Piyungan. Gubernur DIY Sri Sultan Hamengku Buwono X menandatangani untuk provinsi. Bupati Bantul Abdul Halim Muslih, Bupati Sleman dan Wali Kota Yogyakarta Hasto Wardoyo menandatangani untuk wilayah yang akan memasok fasilitas tersebut. Di seberang meja hadir PT Danantara Investment Management, diwakili Fadli Rahman, Direktur Investasi sekaligus Direktur Utama PT Daya Energi Bersih Nusantara, anak usaha yang dikenal sebagai Denera dan mengelola program nasional pengolahan sampah menjadi listrik.

Fasilitas ini dikenal dengan singkatan PSEL, Pengolahan Sampah menjadi Energi Listrik. Lokasinya berada di lahan sekitar 5,7 hektare tepat di samping bekas TPA Piyungan di Bantul, pada bidang yang bersebelahan namun terpisah dari lokasi pembuangan lama. Kerja sama disusun berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 109 Tahun 2025, kerangka yang mengatur percepatan pembangunan pengolahan sampah menjadi energi listrik, dengan jangka waktu 30 tahun. Badan pelaksananya berbentuk kerja sama operasi dengan komposisi Danantara 51 persen dan Pertamina 49 persen.

Posisi Yogyakarta dalam program nasional ditetapkan pada 13 Juli 2026, ketika Danantara mengumumkan delapan mitra terpilih untuk PSEL tahap kedua di delapan lokasi pembangunan yang mencakup 20 kabupaten dan kota. Paket Yogyakarta Raya jatuh kepada Konsorsium Cakra Energi Lestari, yang beranggotakan PT Pertamina Power Indonesia atau Pertamina NRE bersama Tianjin TEDA dan CITICC. Konsorsium mulai melakukan survei calon lokasi pembangunan di Piyungan pada akhir Juli, sehingga luas dan tata letak lahan dapat ditetapkan cukup cepat untuk sebuah perjanjian pada pekan kedua Agustus.

Angka di balik fasilitas ini

Titik desainnya adalah 1.000 ton sampah per hari. Pemberitaan setempat menyebut perkiraan investasi Rp2,5 triliun sampai Rp3 triliun, dengan angka final bergantung pada hasil rancangan teknis. Proyeksi keluaran listrik adalah 18 sampai 20 megawatt, cukup untuk sekitar 15.000 rumah tangga, yang dijual kepada PLN melalui skema pembelian jangka panjang. Pemberitaan atas penandatanganan menyebut harga beli sekitar 20 sen per kilowatt hour sepanjang masa kerja sama 30 tahun, angka yang akan dipastikan seiring finalisasi dokumen komersial.

Penyerapan tenaga kerja menjadi angka besar berikutnya. Fadli Rahman menyampaikan kepada wartawan bahwa masa konstruksi diperkirakan menyerap 800 sampai 1.000 pekerja, dan komitmen mempekerjakan tenaga lokal tertuang dalam kesepakatan dengan pemerintah daerah.

"Tenaga kerja yang akan kami prioritaskan adalah tenaga kerja lokal," kata Fadli Rahman menjelaskan komitmen pada masa konstruksi.

Sisi fiskal disampaikan paling gamblang oleh Wali Kota Yogyakarta. Hasto Wardoyo menilai bahwa setelah fasilitas beroperasi, anggaran sampah kota bergeser dari membiayai kapasitas pembuangan menjadi terutama membiayai pengangkutan, dengan perkiraan ongkos transport tersisa sekitar Rp40 miliar per tahun. Bagi pemerintah kota yang selama tiga tahun mengelola konsekuensi penutupan Piyungan, itu adalah perubahan bentuk mata anggaran tahunan, bukan sekadar perubahan besarannya.

Bagaimana pasokan sampah dibagi

Perjanjian ini penting bukan terutama karena fasilitasnya, melainkan karena kontrak pasokan di belakangnya. Fasilitas pengolahan sampah menjadi energi hanya layak dibiayai jika tonasenya datang setiap hari, dan tiga penanda tangan telah berkomitmen pada volume yang spesifik. Sleman memasok sekitar 450 ton per hari, Kota Yogyakarta sekitar 300 ton, dan Bantul sekitar 250 ton. Ketiganya menggenapi seluruh kapasitas desain 1.000 ton. Gunungkidul dan Kulon Progo berada di luar kesepakatan ini dan tetap mengelola sampahnya secara mandiri.

Pembagian tersebut adalah jawaban praktis atas persoalan yang dibawa kawasan ini sejak Piyungan berhenti menerima sampah campur. Bekas TPA itu melayani ketiga wilayah, dan penutupannya membuat masing masing mengelola aliran residu melalui depo sementara dan pengaturan transfer. Mengubah ketergantungan informal pada satu lokasi menjadi tiga kewajiban kontraktual yang terukur adalah yang memungkinkan konsorsium swasta menempatkan beberapa triliun rupiah untuk cakrawala 30 tahun.

Hal ini sekaligus menetapkan kewajiban perencanaan yang jelas bagi setiap wilayah. Komitmen tonase adalah batas bawah sekaligus batas atas. Program pemilahan, bank sampah dan pengolahan organik di tingkat kampung terus mengurangi apa yang sampai ke fasilitas, sehingga setiap pemerintah daerah kini harus merencanakan target pengurangan di hulu dan komitmen pasokan di hilir sebagai satu latihan, bukan dua.

Apa yang dituntut oleh jadwal

Lini masa yang diumumkan pada penandatanganan bersifat padat dan spesifik. Pematangan lahan berjalan sepanjang kuartal ketiga dan keempat 2026. Groundbreaking ditargetkan Desember 2026. Konstruksi direncanakan dari Januari 2027 sampai akhir 2028, dengan pengolahan sampah dimulai pada kuartal ketiga atau keempat 2028.

"Tidak akan ada pengunduran. Target kita groundbreaking di akhir tahun ini, di Desember 2026," kata Fadli Rahman.

Antara sekarang dan Desember, para pihak harus merampungkan studi kelayakan, memfinalkan struktur proyek, membentuk badan usaha patungan dan memperoleh persetujuan pembiayaan, yaitu syarat yang melekat pada conditional letter of award sebelum final letter of award diterbitkan. Status lahan menjadi alur kerja tersendiri, karena lokasi berada di Sultan Ground, tanah milik Keraton Yogyakarta, dan pelepasannya mengikuti prosedur daerah.

Pelibatan masyarakat berjalan beriringan dengan jadwal teknis. Bupati Bantul telah menyatakan komitmen program tanggung jawab sosial perusahaan dan penyerapan tenaga kerja lokal bagi warga sekitar lokasi, sementara organisasi masyarakat sipil di Yogyakarta meminta keterbukaan lebih penuh atas rekam jejak konsorsium. Keduanya adalah ciri biasa pada proyek sebesar ini, dan keduanya paling baik ditangani sejak awal, ketika rancangan masih terbuka, bukan saat konstruksi berjalan.

Pandangan Sirkularium

Bagi pemerintah dan institusi publik, penandatanganan Piyungan memberi pelajaran yang justru sedikit berkaitan dengan teknologi pembakaran. Unsur pengikat proyek ini bukan boiler, melainkan tiga komitmen tonase yang telah ditandatangani serta kesepakatan pembelian listrik 30 tahun dengan PLN. Dua kontrak itulah yang mengubah persoalan sampah publik menjadi aset yang dapat dibiayai, dan setiap daerah yang menyiapkan fasilitas serupa sebaiknya memperlakukannya sebagai jalur kritis, bukan sebagai administrasi yang menyusul keputusan teknologi.

Tiga implikasi mengikuti bagi pemerintah daerah yang mencermati berkas ini. Pertama, perjanjian sampah antarwilayah layak mendapat perhatian hukum dan keuangan yang setara dengan pengadaan fasilitasnya, sebab fasilitas dengan pasokan yang belum pasti berarti tarif yang belum pasti. Kedua, pengurangan di hulu dan komitmen pasokan di hilir harus dimodelkan bersama, agar program pemilahan yang berhasil tidak kemudian terbaca sebagai pelanggaran kontrak. Ketiga, penataan ulang fiskal yang digambarkan Wali Kota Yogyakarta, dari biaya pembuangan menjadi biaya pengangkutan, adalah angka yang meyakinkan dewan daerah, dan sebaiknya dihitung sejak dini serta dibagikan secara terbuka.

Yang perlu diamati berikutnya cukup jelas. Penyelesaian studi kelayakan dan badan usaha patungan, kepastian harga beli listrik dengan PLN, pelepasan bidang Sultan Ground, dan apakah tanggal groundbreaking Desember 2026 bertahan. Yogyakarta adalah satu dari delapan lokasi tahap kedua yang berjalan paralel, sehingga pelajaran tentang urutan kerja di sini akan dibaca cermat di Medan, Semarang, Surabaya, Bekasi, Bogor, Serang dan Lampung pada bulan bulan mendatang.

Komitmen pasokan sampah harian per wilayah

Values in ton per hari

BagikanLinkedInWhatsAppFacebookEmail
Sirkularium

Sirkularium adalah lembaga thought-leadership dan advisory yang mempercepat transisi sirkular di sampah, air, dan energi, bekerja bersama pemerintah dan institusi publik.

Di limbah dan polusi, Sirkularium membantu merancang sistem pengumpulan, pemilahan, dan pemulihan, menyusun kebijakan dan peta jalan, serta mengubah sampah menjadi sumber daya yang terkelola.

Artikel terkait

Truk jasa angkut sampah berizin sedang diperiksa petugas dinas lingkungan hidup di titik pemindahan di Jakarta Utara, dengan material terpilah dan papan informasi pemerintah kota terlihat
Limbah & Polusi

Pada 13 Agustus 2026 Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta menjatuhkan sanksi administratif kepada empat perusahaan jasa angkut sampah berizin yang membuang muatan ke titik pembuangan tidak resmi di Cilincing, bukan ke TPST Bantargebang. Ini penindakan ketiga dalam dua pekan, dan menutup mata rantai terakhir yang masih terbuka dalam peralihan kota dari kumpul dan buang menjadi pilah, angkut, olah.

Oleh Sirkularium Editorial Team, 9 menit baca

Pekerja memeriksa material plastik terpilah dan terbal di jalur konveyor sebuah pabrik daur ulang plastik di Indonesia
Limbah & Polusi

Pada ASEAN Recycling Summit 12 Agustus 2026 di Jakarta, ADUPI, IDCTA dan ESGIN menandatangani nota kesepahaman untuk membangun ketertelusuran digital dan pelaporan terverifikasi di sepanjang rantai daur ulang plastik. Kerja ini mengarah langsung pada target nasional 100 persen sampah terkelola pada 2029.

Oleh Sirkularium Editorial Team, 9 menit baca

Pekerja pemilah sampah mengenakan rompi keselamatan dan sarung tangan bekerja di lini pemilahan sebuah fasilitas bahan bakar olahan di Indonesia, dengan bal material hasil pilahan dan konveyor di belakangnya
Limbah & Polusi

Pada 10 Agustus 2026 Kementerian Lingkungan Hidup, Kementerian Ketenagakerjaan dan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta meluncurkan perlindungan sosial bagi sektor informal persampahan di RDF Plant Rorotan, Jakarta Utara. Iuran jaminan kecelakaan kerja dan jaminan kematian dipangkas separuh menjadi Rp8.400 per bulan, dan pemerintah bergerak mengubah klasifikasi pekerjaannya.

Oleh Sirkularium Editorial Team, 9 menit baca

Fasilitas pengolahan sampah terpadu yang sedang dibangun di Mataram, Nusa Tenggara Barat, dengan hanggar pemilahan besar, jalur konveyor, dan tumpukan bal bahan bakar hasil olahan sampah
Limbah & Polusi

Menteri Pekerjaan Umum Dody Hanggodo meninjau proyek TPST Kebon Talo di Mataram pada 9 Agustus 2026. Fasilitas senilai Rp97 miliar yang ditargetkan rampung 31 Desember 2026 ini akan memilah 60 ton sampah per hari di lahan 1,48 hektare dan mengolah fraksi keringnya menjadi bahan bakar padat hasil olahan.

Oleh Sirkularium Editorial Team, 9 menit baca

Pejabat daerah dan perwira TNI AD dalam penandatanganan kerja sama pengelolaan sampah, dengan tampilan fasilitas pirolisis di TPA pada layar pendukung
Limbah & Polusi

Pada 7 Agustus 2026 TNI Angkatan Darat menandatangani komitmen bersama dengan Pemerintah Kota Bekasi, Pemerintah Kota Bogor, Pemerintah Kabupaten Bogor, dan Pemerintah Kota Semarang untuk membangun fasilitas pra pengolahan dan pabrik pirolisis di tempat pemrosesan akhir. Rencana ini memberi jalur pengolahan bagi sampah yang sudah menumpuk di TPA, bukan hanya bagi sampah harian yang masuk.

Oleh Sirkularium Editorial Team, 9 menit baca

Bal botol PET pascakonsumsi tertumpuk di fasilitas daur ulang di Indonesia, dengan lini pemilahan dan pekerja berrompi keselamatan di latar belakang
Limbah & Polusi

Pada 7 Agustus 2026 Kementerian Perindustrian membuka program pembinaan industri hijau dan ekonomi sirkular untuk sektor minuman di Jakarta, dengan kemasan pascakonsumsi sebagai titik masuk. Indonesia menghasilkan sekitar 435.000 ton sampah botol PET per tahun dan sudah memulihkan 307.000 ton di antaranya.

Oleh Sirkularium Editorial Team, 8 menit baca